ANALISIS PSIKOLOGI MASSA DAN PERAN NEGARA DALAM KONFLIK KOMUNAL DI INDONESIA

Studi Komparatif Kronologis: Poso, Sambas, Ambon, Sampit, dan Bali Nuraga (Lampung) dalam Perspektif Psikologi Massa dan Teori Sekuritisasi Copenhagen School

Abstrak
Naskah ini menganalisis lima peristiwa kekerasan komunal besar di Indonesia pascareformasi — Poso, Sambas, Ambon, Sampit, dan Bali Nuraga — yang seluruhnya bermula dari insiden personal berskala kecil namun berkembang menjadi kekerasan kolektif berbasis identitas kelompok. Analisis dilakukan melalui dua kerangka teori yang saling melengkapi: psikologi massa (Le Bon, 1897/1960; Festinger et al., 1952; Tajfel & Turner, 1979) untuk menjelaskan dinamika kerumunan dan pergeseran identitas, serta teori sekuritisasi Copenhagen School (Buzan et al., 1998; Wæver, 1995) untuk menjelaskan logika pengambilan keputusan negara dalam merespons kekerasan tersebut. Hasil analisis menunjukkan pola berulang: negara secara konsisten terlambat mempolitisasi ketegangan struktural pada fase laten (under-securitization), namun merespons secara berlebihan setelah kekerasan terbuka meletus (over-securitization), sehingga proses desekuritisasi pascakonflik berjalan jauh lebih lambat dibanding pemulihan ketertiban fisik semata.

  1. Pendahuluan
    Indonesia mencatat sejumlah peristiwa kekerasan komunal pascareformasi yang bermula dari insiden berskala kecil — kecelakaan lalu lintas, kesalahpahaman personal, tuduhan pelecehan, atau tindak kriminal individu — namun berkembang menjadi kerusuhan besar yang melibatkan identitas kelompok, baik etnis maupun agama. Naskah ini menyusun lima peristiwa besar secara kronologis dan terperinci, menganalisisnya melalui kerangka psikologi massa, serta mengelaborasi peran negara dan kepolisian dalam merespons eskalasi kekerasan tersebut menggunakan teori sekuritisasi dari Copenhagen School.
    Elaborasi utama naskah edisi ini terletak pada dua hal. Pertama, kronologi setiap konflik diuraikan secara lebih rinci berdasarkan tanggal dan tahapan kejadian, bukan sekadar ringkasan pemicu dan dampak. Kedua, intervensi negara dianalisis kasus per kasus melalui kerangka sekuritisasi — kapan dan bagaimana suatu kerusuhan diperlakukan sebagai persoalan ketertiban umum biasa (normal politics), dan kapan ia “diangkat” menjadi ancaman eksistensial yang membenarkan tindakan luar biasa (extraordinary measures), sebagaimana didefinisikan Buzan et al. (1998).
  2. Kronologi Konflik: Elaborasi per Kasus (Diurutkan Berdasarkan Tahun Kejadian)
    2.1 Konflik Poso, Sulawesi Tengah (1998–2001)
    Konflik Poso bermula dari perkelahian antara pemuda beragama Kristen dan Islam pada 25 Desember 1998, yang pada mulanya merupakan insiden kekerasan personal biasa (Poso Riots, dikutip dalam Wikipedia contributors, 2026a). Ketegangan mereda sementara setelah tokoh agama kedua belah pihak menyepakati penyitaan minuman keras yang dianggap sebagai pemicu keributan. Namun kerusuhan kedua meletus pada April 1999 setelah beredar klaim korban penusukan dari pihak pemuda Muslim, yang memicu pembalasan dan bentrokan antaragama secara terbuka (Inilah.com, 2023). Eskalasi paling parah terjadi pada Mei 2000, ditandai dengan aksi penculikan dan pembunuhan di Kabupaten Poso, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak (Inilah.com, 2023). Konflik berlangsung dengan siklus kekerasan berulang hingga akhirnya diakhiri melalui penandatanganan Deklarasi Malino I pada 20 Desember 2001, yang memuat kesepakatan gencatan senjata antara pihak Kristen dan Islam (Inilah.com, 2023; Wikipedia contributors, 2026a). Sumber-sumber berbeda mencatat jumlah korban tewas yang bervariasi antara 577 (Detik.com, 2023) hingga lebih dari 1.000 jiwa sepanjang keseluruhan periode 1998–2001 (Wikipedia contributors, 2026a), dengan ribuan bangunan rumah dan ratusan fasilitas umum hancur.
    2.2 Konflik Sambas, Kalimantan Barat (1999)
    Konflik Sambas memiliki titik pemicu yang paling jelas mencerminkan pola “kriminal individu yang dihakimi massa”: pada 17 Januari 1999 pukul 01.30 WIB, seorang warga suku Madura yang diduga mencuri ayam ditangkap dan dianiaya oleh warga suku Melayu (Wikipedia contributors, 2026b). Dua hari kemudian, pada 19 Januari 1999, sekitar 200 orang warga Madura dari salah satu desa menyerang warga Melayu di desa lain sebagai bentuk pembalasan, dan pada hari berikutnya kembali terjadi perkelahian antara warga Madura dan Melayu terkait persoalan ongkos angkutan umum (Wikipedia contributors, 2026b). Insiden-insiden yang saling bertautan ini dengan cepat berkembang menjadi kekerasan antarkelompok yang melibatkan warga Melayu dan Dayak melawan warga Madura di berbagai desa. Titik eskalasi besar terjadi pada 19 Agustus 1999, ketika sekitar 300 warga Madura dari Desa Sari Makmur menyerang warga Melayu di Desa Parit Setia, menyebabkan tiga orang tewas (Tribunnewswiki.com, 2021). Konflik ini merupakan yang terbesar dari serangkaian kerusuhan serupa yang telah terjadi sejak 1970 di kawasan tersebut, mencerminkan akumulasi ketegangan struktural jangka panjang terkait persaingan lahan pertanian dan ekonomi antara penduduk asli dan migran (Kompas.com, 2021b; Wikipedia contributors, 2026b). Akibat konflik ini, tercatat 1.189 orang tewas, 168 luka berat, 34 luka ringan, 3.833 rumah dibakar atau dirusak, dan 58.544 warga Madura mengungsi dari Kabupaten Sambas ke Pontianak (Kompas.com, 2021b; Tribunnewswiki.com, 2021).
    2.3 Konflik Ambon, Maluku (1999–2002)
    Konflik Ambon dipicu oleh perselisihan pada 19 Januari 1999 — bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri — antara seorang sopir minibus beretnis Bugis dan beberapa pemuda Kristen di dekat terminal bus Desa Batu Merah, yang melibatkan pula seorang kondektur Muslim (Wikipedia contributors, 2026c). Insiden personal ini menyebar dengan kecepatan luar biasa: dalam hitungan jam, kelompok-kelompok mulai terorganisasi menggunakan simbol identitas — ikat kepala merah untuk kelompok Kristen dan kain putih untuk kelompok Islam — dan kerusuhan meluas ke berbagai kawasan di Kota Ambon serta pulau-pulau sekitarnya seperti Seram, Saparua, dan Haruku (Human Rights Watch, 1999; Wikipedia contributors, 2026c). Menjelang awal Maret 1999, korban tewas telah mencapai lebih dari 160 jiwa dan sekitar 30.000 orang mengungsi (Human Rights Watch, 1999). Konflik terus berlanjut dengan eskalasi dan deeskalasi bergantian hingga pemerintah pusat menetapkan status Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan penuh kepada aparat keamanan untuk menyelesaikan konflik (Liputan6.com, 2004). Penyelesaian formal baru tercapai melalui penandatanganan Perjanjian Damai Malino II pada 13 Februari 2002 (Liputan6.com, 2004; Wikipedia contributors, 2026c). Status Darurat Sipil sendiri baru resmi dicabut pada 15 September 2003 (Liputan6.com, 2004). Konflik ini merupakan salah satu yang paling mematikan pascareformasi, dengan estimasi total korban tewas mendekati 5.000 jiwa sepanjang 1999–2002 (Kompasiana, 2021).
    2.4 Konflik Sampit, Kalimantan Tengah (2001)
    Ketegangan yang berujung pada Konflik Sampit dapat ditarik ke Desember 2000, ketika tiga warga Madura dan satu warga Dayak yang bermain judi bersama di sebuah lokasi penambangan emas di Kereng Pangi terlibat perkelahian yang menyebabkan tewasnya satu warga Dayak (Detik.com, 2024). Selama sekitar satu bulan setelah kejadian tersebut, isu ketegangan etnis terus berkembang di kalangan warga Dayak. Kerusuhan besar akhirnya pecah pada 18 Februari 2001 di Jalan Padat Karya, Sampit, dipicu oleh pembakaran rumah warga Dayak yang diduga dilakukan kelompok Madura (Ambisius Wiki, n.d.a; Detik.com, 2024). Selama dua hari berikutnya, kelompok Madura sempat menguasai Kota Sampit, bahkan melakukan penyisiran (sweeping) ke permukiman warga Dayak (Liputan6.com, 2019; Tempo.co, 2024). Aparat keamanan merespons dengan mengirimkan 103 personel Brimob Polda Kalimantan Selatan pada 18 Februari, disusul 276 personel TNI dari Yonif 631/ATG pada malam yang sama (Tempo.co, 2024). Namun situasi baru berbalik ketika, pada 20 Februari 2001, sejumlah besar warga Dayak dari luar kota berdatangan ke Sampit untuk melakukan pembalasan (Ambisius Wiki, n.d.a; Tempo.co, 2024). Pada 21 Februari, ribuan warga Dayak bahkan mengepung kantor polisi di Palangka Raya menuntut pembebasan tahanan Dayak, dan aparat kepolisian yang kalah jumlah terpaksa mengalah (Ambisius Wiki, n.d.a). Konflik berskala besar akhirnya berhasil dikendalikan pada 28 Februari 2001 setelah penguatan pasukan militer, meskipun kekerasan sporadis terus berlanjut hingga pertengahan Maret di berbagai wilayah Kalimantan Tengah (Ambisius Wiki, n.d.a; Liputan6.com, 2019). Penyelesaian pascakonflik ditandai dengan evakuasi massal warga Madura menggunakan kapal-kapal TNI dan pembangunan tugu perdamaian di Sampit sebagai simbol rekonsiliasi (Liputan6.com, 2019).
    2.5 Konflik Bali Nuraga, Lampung Selatan (2012)
    Konflik Bali Nuraga bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 27 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB, ketika dua remaja putri warga Desa Agom dan Desa Negeri Pandan yang mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sekelompok pemuda Desa Balinuraga yang sedang bersepeda (Universitas Lampung, 2013). Ketika pemuda Bali berupaya menolong kedua korban, tindakan tersebut disalahartikan oleh warga Desa Agom sebagai bentuk pelecehan seksual (Kompas.com, 2021a; Universitas Lampung, 2013). Kesalahpahaman ini memicu kemarahan kolektif: pada malam yang sama, sekitar 50 warga Desa Agom bersenjata tajam mendatangi Desa Balinuraga, dan bentrokan pertama pun terjadi (Ambisius Wiki, n.d.b). Eskalasi berlanjut dengan cepat, lebih dari 500 warga Desa Agom menyerang permukiman Balinuraga pada malam 27 Oktober, dan pada dini hari 28 Oktober lebih dari 200 warga membakar rumah milik salah satu warga Bali (Ambisius Wiki, n.d.b). Bentrokan terbuka antara massa suku Lampung dan suku Bali di Desa Sidorejo pada 28 Oktober pukul 09.30 WIB menewaskan tiga orang, dan pada 29 Oktober massa Desa Agom berhasil menyusup ke Desa Balinuraga melalui jalur kebun dan sawah untuk membakar sejumlah rumah warga (Ambisius Wiki, n.d.b). Secara keseluruhan, konflik ini menewaskan 14 orang, merusak ratusan rumah dan kios, serta memaksa ratusan warga Balinuraga mengungsi (Detik terkait Brainly.co.id, 2020; Kompas.com, 2021a). Penyelesaian formal dicapai relatif cepat: pada 23 November 2012, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung dan tokoh adat Bali menandatangani deklarasi perdamaian yang juga membentuk forum komunikasi rutin Lampung–Bali (Brainly.co.id, 2020).


2.6 Ringkasan Kronologis Komparatif
Tahun Nama Konflik Pemicu Awal Dampak Utama
1998–2001 Konflik Poso, Sulawesi Tengah Perkelahian antarpemuda yang berkembang menjadi konflik berbasis agama Islam–Kristen. 577–1.000+ tewas (berbagai sumber), ribuan rumah dan fasilitas umum hancur.
1999 Konflik Sambas, Kalimantan Barat Kasus pencurian ayam oleh warga Madura yang dihakimi warga Melayu, berkembang menjadi konflik etnis Melayu-Dayak versus Madura. 1.189 tewas, 58.544 warga Madura mengungsi ke Pontianak.
1999–2002 Konflik Ambon, Maluku Perselisihan sopir angkot dan penumpang berbeda agama yang tereskalasi menjadi konflik Muslim–Kristen. Ribuan tewas, puluhan ribu mengungsi, status Darurat Sipil diberlakukan.
2001 Konflik Sampit, Kalimantan Tengah Perkelahian di lokasi perjudian yang berujung tewasnya warga Dayak, diikuti pembakaran rumah yang dikaitkan dengan etnis Madura. Ratusan tewas, ribuan warga Madura mengungsi dari Kalimantan Tengah.
2012 Konflik Bali Nuraga, Lampung Selatan Kecelakaan lalu lintas antara pemuda Desa Balinuraga dan dua gadis Desa Agom yang disalahartikan sebagai pelecehan seksual. 14 tewas, ratusan rumah dan kios dibakar, warga Balinuraga mengungsi massal.


3. Analisis Perbandingan Antar Konflik
3.1 Persamaan
• Insiden pemicu (triggering event) berskala kecil dan personal — kecelakaan, kesalahpahaman, perkelahian, atau tuduhan kriminal — bukan konflik struktural yang disengaja sejak awal.
• Insiden tersebut cepat mengalami pelabelan identitas (etnis/agama), berpindah dari persoalan antarindividu menjadi persoalan antarkelompok, sejalan dengan mekanisme pergeseran salience identitas sosial (Tajfel & Turner, 1979).
• Terdapat ketegangan struktural yang sudah lama terpendam sebelum insiden pemicu terjadi — kesenjangan ekonomi, sentimen migran-pribumi, atau sejarah kekerasan sebelumnya — yang konsisten dengan konsep deprivasi relatif (Gurr, 1970).
• Penyebaran informasi/rumor yang tidak terverifikasi berperan besar dalam mempercepat mobilisasi massa pada seluruh kasus.
• Respons aparat keamanan pada fase awal cenderung terlambat atau tidak memadai untuk meredam eskalasi, baru meningkat tajam setelah kekerasan mencapai skala tertentu.
• Penyelesaian jangka panjang ditempuh melalui rekonsiliasi adat/tokoh masyarakat yang difasilitasi negara (Deklarasi Malino I dan II, perjanjian adat Lampung–Bali), bukan semata proses hukum formal.
3.2 Perbedaan
• Jenis pemicu: Sambas dan Sampit paling jelas dipicu oleh insiden kriminal/perkelahian yang dihakimi massa dan dikaitkan dengan identitas etnis pelaku; Ambon dipicu perselisihan sopir-penumpang; Poso dipicu perkelahian pemuda; Bali Nuraga dipicu kecelakaan lalu lintas yang disalahartikan sebagai pelecehan seksual.
• Dimensi identitas: Poso dan Ambon berdimensi agama (Islam–Kristen); Sambas, Sampit, dan Bali Nuraga berdimensi etnis (pribumi versus migran transmigrasi).
• Durasi dan level sekuritisasi: Ambon mencapai tingkat sekuritisasi formal tertinggi dengan status Darurat Sipil selama lebih dari tiga tahun (Keppres No. 88/2000 hingga pencabutannya pada 2003); Poso mengalami operasi keamanan berkepanjangan hingga Deklarasi Malino I (2001); Sampit dan Sambas diselesaikan melalui mobilisasi pasukan tambahan dan evakuasi massal tanpa status darurat formal; Bali Nuraga diselesaikan tercepat (kurang dari satu bulan) tanpa status darurat sama sekali.
• Skala geografis: Poso dan Ambon melibatkan wilayah kabupaten/kota dan kepulauan yang luas; Bali Nuraga jauh lebih terlokalisasi pada dua desa bertetangga di Lampung Selatan.
• Latar belakang migrasi: Sambas, Sampit, dan Bali Nuraga terkait langsung dengan kebijakan transmigrasi Orde Baru; Ambon dan Poso lebih terkait dinamika politik-keagamaan lokal pascareformasi dan pemekaran wilayah.

4. Narasi Umum Proses Terjadinya Konflik
Secara umum, kelima peristiwa dapat digambarkan melalui satu alur naratif yang berulang, meski dengan detail lokal berbeda-beda, sebagaimana terlihat dari kronologi rinci pada Bagian 2.
4.1 Fase Laten (Sebelum Insiden)
Jauh sebelum kerusuhan meletus, masyarakat di lokasi konflik hidup dengan ketegangan yang tidak tampak di permukaan. Kesenjangan ekonomi antara penduduk asli dan pendatang, persaingan atas lahan dan mata pencaharian, serta stereotip yang saling dipertukarkan antarkelompok membentuk “tong mesiu sosial” (social tinderbox) — kondisi di mana hanya dibutuhkan satu percikan kecil untuk menyulut kekerasan besar. Pada fase inilah negara memiliki jendela kesempatan (window of opportunity) terbesar untuk intervensi preventif, namun paling sering diabaikan karena ketegangan laten belum dianggap sebagai isu yang mendesak secara politik (Buzan et al., 1998).
4.2 Fase Pemicu (Triggering Event)
Insiden pemicu selalu berskala individual, sebagaimana tercatat secara rinci pada kasus Sambas (pencurian ayam), Sampit (perkelahian di lokasi perjudian), Bali Nuraga (kecelakaan lalu lintas), Ambon (perselisihan sopir angkot), dan Poso (perkelahian pemuda). Pada tahap ini, peristiwa sebenarnya masih dapat diselesaikan secara personal atau melalui jalur hukum biasa. Namun karena kondisi laten yang sudah tegang, insiden tersebut segera ditafsirkan sebagai representasi “kelompok A menyakiti kelompok B”.
4.3 Fase Eskalasi dan Mobilisasi Massa
Informasi tentang insiden menyebar cepat, sering disertai distorsi, sebagaimana terlihat pada kecepatan penyebaran simbol identitas (ikat kepala merah dan kain putih) di Ambon hanya dalam hitungan jam pascainsiden pemicu (Wikipedia contributors, 2026c). Massa mulai berkumpul dalam jumlah besar; dinamika psikologis kerumunan mendominasi perilaku individu, rasionalitas personal melemah, emosi kolektif menguat, kepemimpinan informal mengambil alih arah tindakan kelompok (Le Bon, 1897/1960). Pada fase inilah aparat pertama kali dihadapkan pada pilihan kritis: memperlakukan situasi sebagai gangguan ketertiban umum rutin, atau mulai membangun narasi ancaman yang lebih besar.
4.4 Fase Kekerasan Terbuka
Kekerasan meletus dalam bentuk penyerangan, pembakaran, dan bentrokan fisik langsung, menyasar simbol-simbol kelompok, rumah, tempat ibadah, area pemukiman, bukan hanya individu yang terlibat dalam insiden awal. Pada fase ini negara umumnya beralih dari pendekatan penegakan hukum rutin ke mobilisasi kekuatan keamanan tambahan, sebagaimana terlihat pada pengiriman ratusan personel Brimob dan TNI ke Sampit dalam hitungan jam setelah eskalasi (Tempo.co, 2024).
4.5 Fase Deeskalasi dan Rekonsiliasi
Penghentian kekerasan membutuhkan intervensi gabungan aparat keamanan, tokoh adat, dan tokoh agama. Rekonsiliasi formal dituangkan dalam perjanjian damai. Deklarasi Malino I untuk Poso (Inilah.com, 2023), Malino II untuk Ambon (Liputan6.com, 2004), maupun perjanjian adat Lampung–Bali (Brainly.co.id, 2020), namun pemulihan hubungan sosial yang sesungguhnya berlangsung jauh lebih lama daripada penghentian kekerasan fisik itu sendiri.
5. Diagnosa Psikologi Massa
Ilmu psikologi, khususnya psikologi massa dan psikologi sosial, memberikan sejumlah kerangka diagnostik untuk menjelaskan bagaimana insiden individual berubah menjadi kekerasan kolektif.
5.1 Teori Kerumunan Klasik
Le Bon (1897/1960) menjelaskan bahwa individu yang melebur dalam kerumunan besar mengalami transformasi psikologis: identitas rasional personal tergantikan oleh “jiwa kolektif” yang impulsif, mudah tersugesti, dan cenderung meniru tindakan sekitarnya (contagion).
5.2 Deindividuasi
Festinger et al. (1952) dan kemudian Zimbardo (1969) menunjukkan bahwa anonimitas di dalam kerumunan besar menurunkan rasa tanggung jawab personal individu, sehingga ambang batas moral pribadi terhadap kekerasan menurun drastis.
5.3 Teori Identitas Sosial
Tajfel dan Turner (1979) menjelaskan bahwa ketika insiden personal dilabeli berdasarkan identitas kelompok, terjadi pergeseran salience dari identitas personal ke identitas sosial. Anggota kelompok mulai memandang diri sebagai representasi kelompoknya, bukan lagi individu.
5.4 Deprivasi Relatif
Gurr (1970) mengemukakan bahwa deprivasi relative, perasaan dirugikan secara relatif terhadap kelompok lain, menjelaskan akumulasi kemarahan struktural yang menunggu pemicu untuk meledak.
5.5 Emergent Norm Theory
Turner dan Killian (1957) berargumen bahwa dalam situasi ambigu, norma tindakan baru muncul cepat dari individu paling vokal di tengah kerumunan (keynoters), diikuti anggota lain karena tekanan konformitas kelompok.
5.6 Frustrasi–Agresi dan Displacement
Dollard et al. (1939) menjelaskan bahwa frustrasi struktural yang tidak dapat dilampiaskan pada sumber sesungguhnya dialihkan (displaced) pada sasaran yang lebih konkret dan terjangkau, yaitu kelompok identitas lain.
5.7 Sintesis Diagnostik
Deprivasi relatif (Gurr, 1970) dan frustrasi-agresi (Dollard et al., 1939) menjelaskan akumulasi kemarahan struktural; teori identitas sosial (Tajfel & Turner, 1979) menjelaskan pergeseran dari persoalan personal ke kelompok; teori kerumunan klasik (Le Bon, 1897/1960), deindividuasi (Festinger et al., 1952; Zimbardo, 1969), dan emergent norm theory (Turner & Killian, 1957) menjelaskan bagaimana kemarahan itu diterjemahkan menjadi kekerasan fisik begitu massa besar terbentuk.

6. Peran Negara dan Kepolisian: Elaborasi melalui Teori Sekuritisasi Copenhagen School
Bagian ini mengelaborasi naskah dengan menempatkan negara — bukan hanya massa — sebagai aktor sentral dalam analisis. Pertanyaan kuncinya bukan lagi “mengapa massa menjadi anarkis”, melainkan “bagaimana negara memutuskan kapan dan bagaimana merespons massa yang anarkis”. Untuk menjawabnya, kerangka teori sekuritisasi dari Copenhagen School (Buzan et al., 1998) sangat relevan karena berfokus pada proses konstruksi sosial suatu isu menjadi “ancaman keamanan”, bukan pada sifat objektif ancaman itu sendiri.
6.1 Konsep Dasar Teori Sekuritisasi
Buzan et al. (1998) membedakan tiga tingkatan isu dalam ruang politik:
• Non-politisasi (non-politicized): isu tidak dianggap sebagai persoalan negara sama sekali dan dibiarkan pada mekanisme sosial biasa.
• Politisasi (politicized): isu menjadi bagian dari kebijakan publik biasa, ditangani melalui prosedur pemerintahan dan penegakan hukum rutin (normal politics).
• Sekuritisasi (securitized): isu “diangkat” melampaui prosedur politik biasa dan dibingkai sebagai ancaman eksistensial (existential threat) terhadap suatu objek rujukan (referent object) dapat berupa negara, identitas kelompok, atau tata sosial yang membenarkan tindakan darurat/luar biasa (extraordinary measures) di luar aturan main normal.
Proses sekuritisasi terjadi melalui tindak-tutur (speech act): seorang aktor sekuritisasi (securitizing actor) biasanya pejabat negara, aparat keamanan, atau tokoh politik menyatakan secara eksplisit bahwa suatu isu adalah ancaman eksistensial. Deklarasi ini baru berhasil menjadi sekuritisasi yang sah apabila diterima oleh audiens relevan (audience acceptance) publik, elite politik, atau parlemen yang kemudian melegitimasi penggunaan tindakan luar biasa (Buzan et al., 1998). Wæver (1995) menambahkan konsep desekuritisasi (desecuritization): proses mengembalikan suatu isu dari ranah ancaman eksistensial ke ranah politik normal, yang secara empiris jauh lebih sulit dicapai dibanding proses sekuritisasi itu sendiri.
6.2 Sekuritisasi pada Kasus Poso
Pada fase awal (1998–1999), respons aparat lokal terhadap kerusuhan Poso bersifat politicized biasa, penyitaan minuman keras dan mediasi tokoh agama (Inilah.com, 2023). Securitizing move baru benar-benar terjadi setelah eskalasi Mei 2000 yang melibatkan penculikan dan kekerasan seksual massal, ketika pemerintah pusat dan aparat keamanan nasional mulai memperlakukan Poso sebagai “daerah rawan konflik” yang memerlukan pasukan gabungan TNI–Polri berkepanjangan. Referent object yang dikonstruksi bergeser dari sekadar ketertiban lokal menjadi kekhawatiran terhadap potensi meluasnya konflik antaragama ke wilayah lain di Sulawesi Tengah. Audience acceptance atas narasi ancaman ini tercermin dari dukungan luas terhadap intervensi keamanan berskala nasional, yang berujung pada extraordinary measure berupa Deklarasi Malino I pada Desember 2001 sebagai proses formal desekuritisasi awal (Inilah.com, 2023).
6.3 Sekuritisasi pada Kasus Sambas
Kasus Sambas menunjukkan pola under-securitization yang paling menonjol di antara kelima kasus. Meski insiden pencurian ayam dan kekerasan susulan telah berlangsung sejak pertengahan Januari 1999, aparat keamanan setempat relatif pasif hingga eskalasi mencapai puncaknya pada Agustus 1999 (Wikipedia contributors, 2026b). Alih-alih melakukan penindakan proaktif terhadap kekerasan, respons dominan pemerintah daerah adalah kebijakan evakuasi dan relokasi warga Madura ke Pontianak (Tribunnewswiki.com, 2021) sebuah bentuk extraordinary measure yang berorientasi pada pemindahan kelompok yang dianggap berisiko, bukan pada penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan itu sendiri. Referent object yang dominan dalam narasi lokal adalah “keamanan komunitas Melayu-Dayak”, sementara negara pada level provinsi maupun pusat relatif tidak melakukan speech act tegas yang mengangkat isu ini ke level ancaman nasional, berbeda dengan pola yang terjadi di Ambon.
6.4 Sekuritisasi pada Kasus Ambon
Ambon merupakan kasus dengan tingkat sekuritisasi formal paling tinggi. Setelah eskalasi cepat sejak 19 Januari 1999 dan korban tewas yang terus bertambah, pemerintah pusat pada tahun 2000 menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Liputan6.com, 2004) sebuah securitizing move formal dan legal-konstitusional yang secara eksplisit membingkai konflik sebagai ancaman terhadap keutuhan wilayah, bukan sekadar konflik komunal lokal. Referent object dalam kasus ini secara jelas bergeser ke “stabilitas nasional” dan “keutuhan NKRI”, sejalan dengan kekhawatiran terhadap gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang turut mewarnai dinamika konflik (Liputan6.com, 2004). Audience acceptance tercermin dari dukungan legislatif dan penerimaan publik terhadap status darurat yang berlangsung lebih dari tiga tahun, hingga akhirnya dicabut pada 15 September 2003 — menunjukkan betapa panjangnya proses desekuritisasi dibanding proses sekuritisasi yang relatif cepat pada 2000.

6.5 Sekuritisasi pada Kasus Sampit
Sekuritisasi pada kasus Sampit berlangsung sangat cepat begitu kekerasan terbuka meletus. Dalam hitungan jam setelah kerusuhan pecah pada 18 Februari 2001, aparat kepolisian mengirimkan 103 personel Brimob, disusul 276 personel TNI pada malam yang sama (Tempo.co, 2024) sebuah extraordinary measure berupa mobilisasi kekuatan bersenjata tambahan tanpa melalui status darurat formal. Namun securitizing move ini pada awalnya gagal mencapai efek yang diharapkan: pada 20–21 Februari, massa Dayak dalam jumlah besar justru berhasil mengepung kantor polisi dan memaksa aparat mengalah (Ambisius Wiki, n.d.a), menunjukkan bahwa audience acceptance terhadap otoritas negara sempat runtuh di tingkat lokal. Ketertiban baru benar-benar pulih pada 28 Februari 2001 setelah penguatan pasukan lebih lanjut. Referent object dalam kasus ini berpusat pada “keselamatan jiwa dan harta” secara langsung, dengan orientasi kebijakan pascakonflik yang lebih menekankan evakuasi dan pemulangan bertahap warga Madura dibanding narasi ancaman terhadap negara secara keseluruhan (Inilah.com, 2025).
6.6 Sekuritisasi pada Kasus Bali Nuraga
Kasus Bali Nuraga menunjukkan pola sekuritisasi paling minimal dan paling cepat terselesaikan. Meski terjadi eskalasi kekerasan intensif dalam rentang 27–29 Oktober 2012, tidak ada status darurat formal yang diberlakukan. Extraordinary measure yang diambil negara lebih berbentuk intervensi cepat oleh TNI–Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi mediasi antaradat, yang menghasilkan deklarasi damai hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak insiden pemicu (Brainly.co.id, 2020). Referent object dalam kasus ini tetap berada pada level lokal “keselamatan dan kerukunan dua desa bertetangga” tanpa pernah dikonstruksi sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Kecepatan penyelesaian ini menunjukkan bahwa skala geografis konflik yang terlokalisasi memungkinkan negara menempuh jalur politicized-extraordinary (penanganan cepat dan terfokus tanpa securitization penuh) tanpa perlu melalui proses sekuritisasi formal berkepanjangan sebagaimana di Ambon dan Poso.
6.7 Sintesis Komparatif Tingkat Sekuritisasi
Kasus Level Sekuritisasi Instrumen Utama Negara
Poso Tinggi (bertahap) Operasi keamanan gabungan berkepanjangan; Deklarasi Malino I (2001)
Sambas Rendah (under-securitized) Evakuasi dan relokasi warga Madura ke Pontianak
Ambon Sangat tinggi (formal-legal) Keppres No. 88/2000 (Darurat Sipil); Malino II (2002)
Sampit Menengah-tinggi (reaktif cepat) Mobilisasi Brimob dan TNI dalam hitungan jam; evakuasi laut
Bali Nuraga Rendah-menengah (terlokalisasi) Mediasi adat cepat difasilitasi TNI–Polri dan Kemendagri

6.8 Proses Pengambilan Keputusan Aparat: Dari Politicized ke Securitized
• Fase awal (politicized): ketika insiden pemicu masih berskala kecil, aparat kepolisian lokal biasanya memperlakukannya sebagai persoalan penegakan hukum rutin — sesuai prosedur normal politics.
• Titik kritis (securitizing move): begitu massa mulai berkumpul dalam skala besar dan kekerasan fisik pertama terjadi, aktor tertentu (kepala daerah, komandan wilayah, tokoh politik nasional) melakukan speech act yang membingkai situasi sebagai ancaman terhadap “keamanan wilayah” atau “persatuan bangsa”.
• Penerimaan audiens (audience acceptance): ketika narasi ancaman ini diterima secara luas oleh media, publik nasional, dan pemerintah pusat, tindakan luar biasa dilegitimasi — pengiriman pasukan gabungan, status darurat sipil, pembatasan pergerakan penduduk, hingga pengungsian massal yang difasilitasi negara.
• Ironi psikologis-politis: proses sekuritisasi pada kelima kasus konsisten terjadi setelah kekerasan sudah mencapai titik puncak, bukan pada fase laten ketika pencegahan semestinya paling efektif — sekuritisasi bereaksi terhadap simtom yang sudah tampak (kekerasan terbuka), bukan terhadap akar struktural (deprivasi relatif, prasangka antarkelompok) yang menjadi fokus rekomendasi psikologi massa.
6.9 Risiko Over-Securitization dan Under-Securitization
• Under-securitization (fase laten dan awal eskalasi, paling menonjol pada kasus Sambas): negara gagal mengangkat ketegangan struktural jangka panjang sebagai isu yang mendesak untuk ditangani sebelum kekerasan Meletus isu tersebut dibiarkan pada level non-politicized terlalu lama (Buzan et al., 1998).
• Over-securitization (fase kekerasan terbuka hingga pascakonflik, paling menonjol pada kasus Ambon dan Poso): respons negara berupa operasi keamanan berkepanjangan dan status darurat sipil berisiko melanggengkan logika “ancaman” dalam persepsi publik lokal, memperkuat polarisasi identitas, serta menormalkan kehadiran aparat bersenjata dalam kehidupan sipil sehari-hari yang pada gilirannya menghambat desekuritisasi (Wæver, 1995).
Desekuritisasi proses mengembalikan suatu isu dari ranah “ancaman eksistensial” ke ranah politik normal (Wæver, 1995) menjadi tahap yang secara empiris paling sulit dan paling lama dicapai, sebagaimana tercermin dari durasi lebih dari tiga tahun pencabutan status Darurat Sipil di Maluku (Liputan6.com, 2004), karena memerlukan bukan hanya penghentian kekerasan fisik, tetapi juga pembongkaran narasi ancaman yang telah terlanjur mengakar di benak kedua kelompok maupun aparat sendiri.
6.10 Kepolisian sebagai Aktor Ganda: Penegak Hukum dan Aktor Sekuritisasi
Peran kepolisian dalam kelima kasus bersifat ganda dan sering mengandung tegangan internal. Di satu sisi, polisi berperan sebagai penegak hukum rutin (normal politics) yang idealnya menyelesaikan insiden pemicu awal sebelum berkembang menjadi konflik kelompok. Di sisi lain, ketika eskalasi sudah terjadi, polisi bersama TNI, sebagaimana terlihat jelas pada kasus Sampit dan Ambon berubah menjadi instrumen utama dari kebijakan sekuritisasi negara, bertindak atas dasar mandat “darurat” yang melampaui prosedur penegakan hukum biasa.
Keterlambatan respons polisi pada fase awal di seluruh kasus yang dianalisis dapat dijelaskan dari dua sisi: kapasitas struktural (keterbatasan personel dan jarak geografis, khususnya di Kalimantan dan Lampung Selatan), serta kegagalan kognitif dalam menilai skala risiko secara dini bias meremehkan (underestimation bias) yang membuat aparat memperlakukan tanda-tanda awal ketegangan sebagai gangguan ketertiban umum biasa, bukan sebagai potensi kekerasan kolektif skala besar. Kasus Sampit secara khusus menunjukkan risiko sebaliknya: begitu aparat kepolisian dikepung dan kalah jumlah pada 21 Februari 2001 (Ambisius Wiki, n.d.a), otoritas negara di tingkat lokal sempat kehilangan legitimasi praktis, memaksa eskalasi lebih lanjut dalam bentuk pengiriman pasukan militer tambahan.

7. Rekomendasi Berbasis Psikologi Massa dan Teori Sekuritisasi
7.1 Menurunkan Ketegangan (Tension Reduction)
• Membangun kontak antarkelompok yang bermakna dan setara (intergroup contact theory, Allport, 1954) melalui aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial bersama secara rutin, bukan hanya seremonial.
• Melatih tokoh masyarakat dan aparat lini pertama untuk memverifikasi rumor secara cepat sebelum menyebar luas, mengingat kecepatan distorsi informasi menjadi akselerator utama eskalasi pada seluruh kasus yang dianalisis.
• Secara sengaja mempolitisasi (dalam arti Buzan et al., 1998: politicize, bukan securitize) ketegangan struktural jangka panjang sejak dini — menjadikannya agenda kebijakan publik reguler sebelum berkembang menjadi ancaman yang memerlukan tindakan darurat, guna menghindari pola under-securitization seperti pada kasus Sambas.
7.2 Mengelola Konflik saat Terjadi (Crisis Management)
• Menghadirkan figur otoritas yang dipercaya kedua belah pihak (tokoh adat, tokoh agama) secepat mungkin untuk memutus proses emergent norm di tengah kerumunan (Turner & Killian, 1957) sebelum norma kekerasan terkonsolidasi.
• Memisahkan kerumunan besar melalui manajemen ruang dan waktu (crowd management), karena ukuran kerumunan berkorelasi langsung dengan tingkat deindividuasi (Zimbardo, 1969).
• Bila sekuritisasi memang diperlukan, aparat negara perlu secara eksplisit membatasi durasi dan lingkup extraordinary measures agar tidak melembaga menjadi kondisi permanen yang menghambat desekuritisasi pascakonflik, sebagaimana pelajaran dari panjangnya durasi Darurat Sipil di Maluku (Liputan6.com, 2004).
• Menjaga narasi resmi negara agar berfokus pada pemulihan ketertiban dan perlindungan seluruh warga secara setara, menghindari framing yang menempatkan salah satu kelompok identitas sebagai “ancaman” tunggal terhadap negara.
7.3 Mencegah Konflik Berlarut (Long-Term Prevention & Desecuritization)
• Mengatasi akar deprivasi relatif (Gurr, 1970) melalui kebijakan afirmatif yang adil bagi kelompok migran maupun penduduk asli, termasuk akses lahan dan lapangan kerja yang transparan.
• Membangun forum rekonsiliasi permanen antarkelompok yang bertemu rutin, mengikuti model forum komunikasi Lampung Bali pascakonflik (Brainly.co.id, 2020), bukan hanya dibentuk setelah kekerasan terjadi.
• Merancang strategi desekuritisasi pascakonflik secara sadar (Wæver, 1995): secara bertahap menarik simbol-simbol “darurat” seiring pulihnya kepercayaan antarkelompok, agar wilayah pascakonflik tidak terjebak dalam persepsi “ancaman permanen”.
• Memperkuat kapasitas deteksi dini (early warning system) berbasis data ketegangan sosial di tingkat kecamatan/desa, melibatkan psikolog sosial dan analis kebijakan keamanan secara bersama dalam pemetaan risiko.
• Melatih aparat kepolisian dan TNI di wilayah rawan konflik dengan pemahaman dasar psikologi massa (dinamika kerumunan, deindividuasi, emergent norm) sebagai bagian dari doktrin penanganan huru-hara.

8. Penutup
Elaborasi kronologis dan analisis sekuritisasi pada kelima kasus menunjukkan bahwa memahami kekerasan komunal di Indonesia memerlukan dua lensa yang saling melengkapi: psikologi massa untuk menjelaskan mengapa dan bagaimana individu-individu berubah menjadi massa anarkis, dan teori sekuritisasi Copenhagen School (Buzan et al., 1998; Wæver, 1995) untuk menjelaskan bagaimana negara memutuskan kapan serta dengan cara apa merespons anarki tersebut. Pola yang konsisten di kelima kasus adalah keterlambatan negara dalam mempolitisasi ketegangan struktural pada fase laten, diikuti oleh respons keamanan yang bervariasi intensitasnya dari under-securitization di Sambas hingga sekuritisasi formal-legal berkepanjangan di Ambon dan proses desekuritisasi pascakonflik yang secara konsisten berjalan jauh lebih lambat dibanding pemulihan ketertiban fisik. Kombinasi diagnosis psikologis dan analisis kebijakan keamanan ini penting untuk merancang intervensi negara yang lebih tepat waktu, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial jangka panjang, bukan sekadar penghentian kekerasan jangka pendek.

Daftar Referensi
Allport, G. W. (1954). The nature of prejudice. Addison-Wesley.
Ambisius Wiki. (n.d.a). Kronologi tragedi Sampit. Diakses 20 Juli 2026, dari https://wiki.ambisius.com/peristiwa-konflik/tragedi-sampit/kronologi
Ambisius Wiki. (n.d.b). Kronologi konflik Lampung dan Bali. Diakses 20 Juli 2026, dari https://wiki.ambisius.com/peristiwa-konflik/konflik-lampung-dan-bali/kronologi
Brainly.co.id. (2020, 4 November). Penyebab, dampak, dan cara mengatasi konflik sosial Lampung dan Bali. https://brainly.co.id/tugas/35354051
Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.
Detik.com. (2023, 19 Oktober). 7 contoh konflik sosial di Indonesia beserta penyebabnya. https://www.detik.com/edu/detikpedia
Detik.com. (2024, 7 Juni). Sejarah konflik Sampit: Penyebab, dampak, dan penyelesaian. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7379899/sejarah-konflik-sampit-penyebab-dampak-dan-penyelesaian
Dollard, J., Doob, L. W., Miller, N. E., Mowrer, O. H., & Sears, R. R. (1939). Frustration and aggression. Yale University Press.
Festinger, L., Pepitone, A., & Newcomb, T. (1952). Some consequences of de-individuation in a group. Journal of Abnormal and Social Psychology, 47(2), 382–389. https://doi.org/10.1037/h0057906
Gurr, T. R. (1970). Why men rebel. Princeton University Press.
Human Rights Watch. (1999). Indonesia: The violence in Ambon. https://www.hrw.org/reports/1999/ambon/
Inilah.com. (2023, 5 Juli). 8 kerusuhan terbesar di Indonesia sepanjang sejarah, mengerikan dan banyak korban. https://www.inilah.com/kerusuhan-terbesar-di-indonesia-sepanjang-sejarah
Inilah.com. (2025, 19 Mei). Penyebab konflik Sampit 2001. https://www.inilah.com/penyebab-konflik-sampit-2001
Kompas.com. (2021a, 30 Juli). Kerusuhan Lampung 2012: Latar belakang, kronologi, dan dampak. https://www.kompas.com/stori/read/2021/07/30/113000879/kerusuhan-lampung-2012-latar-belakang-kronologi-dan-dampak
Kompas.com. (2021b, 6 Agustus). Kerusuhan Sambas 1999: Penyebab, kronologi, dan dampak. https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/06/150000479/kerusuhan-sambas-1999-penyebab-kronologi-dan-dampak
Kompasiana. (2021, 15 Desember). Mengingat kembali sejarah singkat konflik Ambon: Latar belakang, akar permasalahan dan penyelesaian. https://www.kompasiana.com/umi03508/61b9641c06310e49655b7192/mengingat-kembali-sejarah-singkat-konflik-ambon-latar-belakang-akar-permasalahan-dan-penyelesaian
Le Bon, G. (1960). The crowd: A study of the popular mind (Viking Press). (Karya asli diterbitkan 1895)
Liputan6.com. (2004, 26 April). Ambon bergolak, 12 tewas. https://www.liputan6.com/news/read/76779/ambon-bergolak-12-tewas
Liputan6.com. (2019, 8 April). Kerusuhan Sampit, kegagalan merawat perbedaan 18 tahun silam. https://www.liputan6.com/news/read/3897282/kerusuhan-sampit-kegagalan-merawat-perbedaan-18-tahun-silam
Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. Dalam W. G. Austin & S. Worchel (Eds.), The social psychology of intergroup relations (hlm. 33–47). Brooks/Cole.
Tempo.co. (2024, 18 Februari). Kilas balik 23 tahun tragedi kerusuhan Sampit Kalimantan Tengah. https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-23-tahun-tragedi-kerusuhan-sampit-kalimantan-tengah–86097
Tribunnewswiki.com. (2021, 23 Agustus). Kerusuhan Sambas. https://www.tribunnewswiki.com/2021/08/23/kerusuhan-sambas
Turner, R. H., & Killian, L. M. (1957). Collective behavior. Prentice-Hall.
Universitas Lampung. (2013). Kronologi konflik Balinuraga [Bab IV, laporan penelitian]. Digital Library Universitas Lampung. http://digilib.unila.ac.id/969/11/BAB%20IV.pdf
Wæver, O. (1995). Securitization and desecuritization. Dalam R. D. Lipschutz (Ed.), On security (hlm. 46–86). Columbia University Press.
Wikipedia contributors. (2026a). Poso riots. Dalam Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/Poso_riots
Wikipedia contributors. (2026b). Kerusuhan Sambas. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Sambas
Wikipedia contributors. (2026c). Konflik sektarian Maluku. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_sektarian_Maluku
Zimbardo, P. G. (1969). The human choice: Individuation, reason, and order versus deindividuation, impulse, and chaos. Nebraska Symposium on Motivation, 17, 237–307.

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.