Sebuah Tinjauan Naratif dan Akademis terhadap Modul “Membangun Kapasitas Individu untuk Reintegrasi Sosial (Pendekatan Psikososial)”, The Habibie Center (2024)
1. Pendahuluan
Tahap akhir dari rangkaian penanggulangan terorisme di Indonesia tidak berhenti pada proses penindakan hukum dan pemidanaan, melainkan berlanjut pada upaya reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme (napiter) ke tengah masyarakat. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa program deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan yang hanya menyasar aspek kognitif-ideologis kerap tidak cukup untuk mencegah residivisme maupun re-engagement dengan jaringan lama setelah narapidana kembali ke masyarakat. Kesenjangan inilah yang mendorong lahirnya berbagai model intervensi psikososial yang berupaya menjembatani perubahan pengetahuan dengan perubahan sikap dan perilaku secara nyata.
Salah satu dokumen yang secara khusus dirancang untuk menjawab kesenjangan tersebut adalah modul “Membangun Kapasitas Individu untuk Reintegrasi Sosial (Pendekatan Psikososial)” yang disusun oleh The Habibie Center (2024) sebagai bagian dari rangkaian program pendampingan pasca-pemidanaan bagi mantan narapidana terorisme, keluarga mereka, serta para praktisi yang bekerja pada isu deradikalisasi dan disengagement. Tulisan ini menyusun narasi atas isi modul tersebut sekaligus mengelaborasinya dengan kerangka teoretis dari empat ranah keilmuan, yaitu kriminologi, psikologi, pedagogi, dan kajian terorisme modern, dengan merujuk pada literatur akademik yang relevan. Tujuannya adalah memberikan bobot ilmiah pada pembacaan modul tersebut sehingga posisinya sebagai instrumen intervensi psikososial dapat dipahami secara lebih utuh, baik dari sisi landasan teoretis maupun implikasinya bagi kebijakan penanggulangan terorisme yang berorientasi jangka panjang.
Secara metodologis, tulisan ini bersifat kajian deskriptif-analitis (desk study) atas dokumen modul, yang kemudian dielaborasi melalui pendekatan interdisipliner. Elaborasi difokuskan pada tiga hal: pertama, bagaimana struktur dan alur modul dapat dijelaskan melalui teori kriminologi tentang proses berhenti dari perilaku menyimpang (desistance); kedua, bagaimana muatan psikologis modul berkorelasi dengan teori identitas sosial dan motivasi radikalisasi-deradikalisasi; dan ketiga, bagaimana pendekatan pedagogis “elicitive” yang digunakan modul dapat dijelaskan melalui teori pendidikan orang dewasa dan pembelajaran transformatif, serta bagaimana keseluruhan pendekatan ini diposisikan dalam wacana terorisme modern mengenai disengagement dan deradikalisasi.
2. Narasi Modul: Membangun Kapasitas Individu untuk Reintegrasi Sosial
2.1 Latar Belakang dan Basis Empiris
Modul ini merupakan hasil akhir dari proses panjang program “Psychological Approach to Disengage Former Combatants and Communities from the Influence of Terrorist Groups in Poso, Central Sulawesi” yang dilaksanakan The Habibie Center bekerja sama dengan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil, dengan dukungan The Sasakawa Peace Foundation selama empat tahun (The Habibie Center, 2024). Tahun pertama program difokuskan pada asesmen mendalam di Poso untuk memetakan persoalan deradikalisasi dan profil mantan narapidana terorisme setempat, yang hasilnya menjadi basis pemilihan pendekatan psikososial. Penyusunan kerangka intervensi selanjutnya diperkaya melalui diskusi dengan psikolog sosial dan klinis dari Indonesia, serta dikonsultasikan dengan pakar deradikalisasi internasional, termasuk ahli yang menangani mantan anggota kelompok Aum Shinrikyo di Jepang dan Direktur Riset German Institute on Radicalization and De-Radicalization Studies. Proses konsultasi lintas negara ini menegaskan bahwa modul tidak disusun secara spekulatif, melainkan berbasis pada akumulasi pengalaman empiris program disengagement di berbagai konteks.
2.2 Struktur dan Pendekatan Pedagogis
Modul menegaskan penggunaan pendekatan pelatihan elicitive dan secara sengaja menghindari pendekatan prescriptive. Pendekatan elicitive menempatkan proses pelatihan sebagai upaya menemukan bersama, bukan transfer sepihak pengetahuan dari fasilitator kepada peserta; pemahaman baru digali dari pengalaman peserta sendiri, kemudian diuji untuk memotret realitas kehidupan mereka, dan diarahkan pada proyeksi tindakan ke depan (The Habibie Center, 2024). Alur materi digambarkan sebagai aliran sungai, bermula dari hal yang fundamental dan mendasar, kemudian meluas seiring bertambahnya kompleksitas materi, hingga bermuara pada pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat digunakan peserta untuk membangun kapasitas reintegrasi sosialnya.
Karakteristik penting lain dari modul ini adalah orientasinya pada kanalisasi perubahan perilaku. Setiap pokok bahasan diarahkan pada penyusunan rencana tindakan konkret di dua ranah, yaitu ekonomi/bisnis dan hubungan sosial kemasyarakatan. Pilihan ini didasarkan pada asumsi bahwa pola pikir kelompok terorisme cenderung bersifat unnegotiable, yaitu menarik garis tegas antara benar dan salah, kita dan mereka, sehingga rentan mendorong tindakan destruktif ketika berhadapan dengan perbedaan. Ranah ekonomi dan hubungan sosial dipilih karena keduanya adalah ruang yang sarat negosiasi, tanpa batas hitam-putih yang kaku, sehingga berpotensi menggeser pola pikir peserta dari zona unnegotiable menuju zona negotiable (The Habibie Center, 2024).
2.3 Alur Materi: Aspek Individu dan Aspek Sosial
Modul terbagi menjadi dua bab besar. Bab pertama berfokus pada aspek individu atau personal, mencakup tiga pokok bahasan, yaitu Identitas (dengan delapan sesi, mulai dari keragaman identitas hingga proyeksi identitas ke depan), Perubahan Nilai (penggalian nilai-nilai dasar yang pantas dihormati), dan Apresiasi. Bab kedua berfokus pada aspek sosial, yakni relasi individu dengan orang lain, mencakup pokok bahasan Pemimpin dan Pengikut, In-group dan Out-group, serta Hubungan Interpersonal. Pembagian dua bab ini secara implisit menempatkan perubahan individu sebagai fondasi yang harus dibangun terlebih dahulu sebelum peserta diarahkan untuk merekonstruksi relasi sosialnya, sebuah alur yang selaras dengan logika bahwa perubahan perilaku kolektif eks kombatan berakar pada perubahan konsep diri dan afiliasi kelompok yang dipegangnya.
3. Elaborasi Teoretis
3.1 Perspektif Kriminologi: Desistance dan Ikatan Sosial
Dari sudut pandang kriminologi, orientasi modul pada penyusunan rencana tindakan di ranah ekonomi dan sosial kemasyarakatan sejalan dengan teori kriminologi jalur hidup (life-course criminology) yang dikembangkan Laub dan Sampson (2003) mengenai desistance, yaitu proses berhentinya seseorang dari perilaku menyimpang melalui titik-titik balik (turning points) seperti pekerjaan yang stabil dan ikatan sosial baru. Penekanan modul pada rencana bisnis dan relasi kemasyarakatan dapat dibaca sebagai upaya menciptakan turning points tersebut secara terstruktur, alih-alih membiarkannya terjadi secara kebetulan seperti pada banyak kasus desistance konvensional.
Teori ikatan sosial dari Hirschi (1969) turut relevan untuk menjelaskan logika modul. Hirschi mengemukakan empat elemen ikatan sosial, yaitu attachment (kelekatan), commitment (komitmen), involvement (keterlibatan), dan belief (keyakinan pada norma bersama), yang bila kuat akan menahan individu dari perilaku menyimpang. Sesi-sesi pada pokok bahasan Hubungan Interpersonal serta In-group dan Out-group dapat dipahami sebagai upaya membangun kembali attachment dan involvement peserta dengan kelompok sosial arus utama, menggantikan ikatan yang sebelumnya terbentuk dengan jaringan kelompok teror. Sebaliknya, teori asosiasi diferensial dari Sutherland (1947) mengingatkan bahwa perilaku menyimpang, termasuk keterlibatan dalam kekerasan bermotif ideologis, dipelajari melalui interaksi intensif dengan kelompok tertentu; implikasinya, keberhasilan reintegrasi sangat bergantung pada sejauh mana peserta memperoleh lingkungan asosiasi baru yang secara konsisten menguatkan norma nonkekerasan, bukan sekadar pemahaman kognitif semata.
3.2 Perspektif Psikologi: Identitas, Signifikansi, dan Perubahan Kognitif
Penempatan pokok bahasan Identitas sebagai fondasi modul selaras dengan teori identitas sosial (social identity theory) dari Tajfel dan Turner (1979), yang menjelaskan bahwa konsep diri seseorang sebagian besar dibentuk oleh keanggotaan kelompok (in-group) dan cara kelompok tersebut dibandingkan dengan kelompok lain (out-group). Bagi mantan kombatan, identitas kelompok teror sering kali menjadi sumber utama harga diri dan makna hidup, sehingga proses reintegrasi memerlukan rekonstruksi identitas yang tidak lagi bergantung pada oposisi biner terhadap kelompok luar. Pokok bahasan In-group dan Out-group dalam modul secara langsung menyasar dinamika ini, dengan mendorong peserta menggali stereotip dan pengalaman positif dengan anggota kelompok lain.
Teori kebutuhan akan signifikansi (significance quest theory) yang dikembangkan Kruglanski, Gelfand, Bélanger, Sheveland, Hetiarachchi, dan Gunaratna (2014) memberikan penjelasan lebih jauh mengenai motif psikologis yang mendasari keterlibatan maupun keluarnya seseorang dari kelompok teror. Menurut teori ini, radikalisasi didorong oleh kebutuhan universal manusia akan makna dan penghargaan diri, yang oleh narasi ekstremis diarahkan pada kekerasan sebagai jalan memperoleh signifikansi tersebut. Proses deradikalisasi dan disengagement, sebaliknya, memerlukan penyediaan sumber signifikansi alternatif yang tidak destruktif. Pokok bahasan Apresiasi serta rencana tindakan di ranah ekonomi/bisnis dalam modul dapat dipahami sebagai upaya menyediakan sumber signifikansi baru tersebut, yaitu melalui pencapaian dan pengakuan sosial yang diperoleh dari jalur produktif dan sah.
Sementara itu, penekanan modul pada penggalian nilai secara mendalam pada sesi Perubahan Nilai dapat dijelaskan melalui teori disonansi kognitif dari Festinger (1957), yang menyatakan bahwa individu mengalami ketidaknyamanan psikologis ketika keyakinan dan tindakannya tidak selaras, dan ketidaknyamanan ini dapat menjadi pendorong perubahan sikap apabila dikelola secara tepat melalui dialog reflektif, bukan konfrontasi langsung. Pendekatan modul yang secara eksplisit menyatakan tidak memperdebatkan benar-salahnya nilai peserta, melainkan menggali alasan di baliknya, sejalan dengan prinsip ini karena menghindari resistensi defensif yang lazim muncul ketika keyakinan seseorang ditantang secara frontal. Pada pokok bahasan Pemimpin dan Pengikut, teori pembelajaran sosial dari Bandura (1977) turut relevan untuk menjelaskan bagaimana figur panutan (role model) baru yang dibangun melalui sesi “Pemimpin dan Panutan” dapat menggantikan fungsi pemodelan perilaku yang sebelumnya dipegang oleh figur otoritas dalam jaringan teror.
3.3 Perspektif Pedagogi: Andragogi dan Pendekatan Elicitive
Pilihan modul untuk menggunakan pendekatan elicitive, bukan pendekatan lecture atau transfer pengetahuan searah, sejalan dengan prinsip andragogi yang dirumuskan Knowles (1980). Knowles menegaskan bahwa orang dewasa belajar paling efektif ketika pembelajaran dibangun dari pengalaman hidup mereka sendiri, bersifat self-directed, dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata, bukan sekadar penguasaan materi teoretis. Karakteristik peserta modul ini, yakni mantan narapidana terorisme dewasa dengan pengalaman hidup yang kompleks dan seringkali traumatis, menjadikan pendekatan andragogis jauh lebih tepat dibandingkan model pembelajaran pedagogis konvensional yang menempatkan fasilitator sebagai sumber otoritas tunggal.
Struktur sesi yang bergerak dari penggalian konsep, pengujian terhadap realitas kehidupan peserta, hingga proyeksi tindakan ke depan, mencerminkan pola pembelajaran transformatif (transformative learning) sebagaimana dirumuskan Mezirow (1991). Mezirow menjelaskan bahwa pembelajaran orang dewasa yang mengubah perspektif hidup seseorang biasanya diawali oleh sebuah disorienting dilemma, yaitu pengalaman yang mengguncang kerangka berpikir lama, dilanjutkan dengan refleksi kritis atas asumsi yang selama ini dipegang, dan akhirnya berujung pada penyusunan rencana tindakan baru yang lebih adaptif. Rangkaian sesi Identitas yang berpuncak pada “Proyeksi Identitas” dapat dibaca sebagai penerapan konkret dari siklus pembelajaran transformatif ini. Lebih jauh, filosofi elicitive dalam pelatihan resolusi konflik yang dikembangkan Lederach (1995) turut memberikan landasan konseptual bagi metode modul, yakni bahwa solusi atas konflik dan perubahan perilaku destruktif akan lebih berkelanjutan apabila digali dari pengetahuan lokal dan pengalaman peserta sendiri, dibandingkan diimpor dari kerangka pihak luar yang bersifat preskriptif.
3.4 Perspektif Terorisme Modern: Disengagement, Deradikalisasi, dan Residivisme
Kajian terorisme modern membedakan secara tegas antara deradikalisasi, yaitu perubahan pada keyakinan dan sikap ideologis, dengan disengagement, yaitu penghentian keterlibatan dalam aktivitas dan jaringan kekerasan tanpa harus disertai perubahan keyakinan secara penuh (Horgan, 2009; Bjørgo & Horgan, 2009). Distingsi ini penting karena banyak program deradikalisasi konvensional yang hanya menyasar ranah ideologis gagal mencegah residivisme, sebab perilaku kekerasan sering kali tetap didukung oleh jaringan sosial dan struktur peran yang belum berubah. Modul ini secara implisit mengakomodasi distingsi tersebut dengan tidak semata menyasar reformasi ideologis, melainkan secara eksplisit membangun kapasitas perilaku baru di ranah ekonomi dan relasi sosial, sehingga lebih dekat dengan logika disengagement struktural ketimbang deradikalisasi kognitif semata.
Pengalaman program deradikalisasi di berbagai negara yang dirangkum oleh Rabasa, Pettyjohn, Ghez, dan Boucek (2010) menunjukkan bahwa program yang efektif umumnya menggabungkan tiga elemen, yaitu pembinaan ideologis, dukungan psikososial, dan reintegrasi ekonomi-sosial pasca-program, dengan pendampingan berkelanjutan sebagai faktor penentu keberhasilan jangka panjang. Modul Habibie Center secara eksplisit menempatkan dua elemen terakhir, yakni psikososial dan reintegrasi ekonomi-sosial, sebagai inti pendekatannya, sekaligus mengonfirmasi temuan Silke (2011) bahwa intervensi berbasis psikologi terapan cenderung lebih adaptif terhadap keragaman motif dan lintasan radikalisasi individu dibandingkan pendekatan yang bersifat seragam dan doktrinal. Meski demikian, sebagaimana ditekankan modul sendiri, pendekatan psikososial berpotensi menjadi “pisau bermata dua” apabila fasilitator tidak memiliki kompetensi memadai, karena penggalian ulang identitas dan nilai peserta yang tidak dikelola secara hati-hati berisiko membuka kembali ruang bagi re-engagement dengan kelompok intoleran, alih-alih menutupnya.
4. Sintesis Kritis
Dari elaborasi di atas, dapat disimpulkan bahwa kekuatan utama modul terletak pada koherensi antarranah teoretis yang digunakannya, meskipun tidak dirujuk secara eksplisit oleh penyusun modul. Alur dari fondasi individu (identitas, nilai, apresiasi) menuju rekonstruksi relasi sosial (kepemimpinan, in-group/out-group, hubungan interpersonal) mencerminkan logika desistance berbasis ikatan sosial dalam kriminologi, sekaligus logika kebutuhan signifikansi dan identitas sosial dalam psikologi radikalisasi, yang keduanya dijembatani melalui metode pedagogis andragogis dan transformatif yang menghormati agensi peserta sebagai orang dewasa dengan pengalaman hidup kompleks.
Namun demikian, terdapat sejumlah keterbatasan yang perlu dicermati. Pertama, modul tidak menyertakan mekanisme evaluasi dampak yang terukur secara kuantitatif, sehingga klaim efektivitas pendekatan psikososial ini masih bertumpu pada pengalaman uji coba lapangan selama satu tahun program tanpa data residivisme jangka panjang yang dipublikasikan secara terbuka. Kedua, keberhasilan pendekatan elicitive sangat bergantung pada kompetensi dan pengalaman fasilitator, sebuah prasyarat yang tidak selalu tersedia secara merata di seluruh wilayah penanganan mantan narapidana terorisme di Indonesia. Ketiga, modul ini dirancang sebagai bagian dari rangkaian yang tidak terpisahkan dari modul pendamping mengenai kecakapan sosial, sehingga penerapannya secara parsial berisiko kehilangan aspek-aspek penting pembelajaran, seperti literasi keuangan dan komunikasi positif, yang justru krusial untuk mendukung keberlanjutan rencana tindakan ekonomi dan sosial yang menjadi muara setiap sesi.
Implikasi bagi kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia adalah perlunya integrasi yang lebih sistematis antara program deradikalisasi berbasis ideologis di dalam lembaga pemasyarakatan dengan program psikososial pasca-pembebasan semacam ini, disertai mekanisme pemantauan longitudinal terhadap lintasan disengagement setiap individu. Pendekatan lintas lembaga yang melibatkan BNPT, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta lembaga masyarakat sipil seperti The Habibie Center perlu terus diperkuat, mengingat reintegrasi sosial pada dasarnya bukan sekadar peristiwa administratif pembebasan, melainkan proses psikososial jangka panjang yang menuntut perubahan pada tingkat identitas, nilai, dan jejaring sosial individu secara menyeluruh.
5. Penutup
Modul “Membangun Kapasitas Individu untuk Reintegrasi Sosial (Pendekatan Psikososial)” yang disusun The Habibie Center menunjukkan bahwa intervensi terhadap mantan narapidana terorisme memerlukan pendekatan yang melampaui reformasi ideologis semata, dengan menyasar rekonstruksi identitas, nilai, dan relasi sosial secara terintegrasi. Elaborasi teoretis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa struktur dan metode modul tersebut memiliki keselarasan konseptual dengan teori desistance dan ikatan sosial dalam kriminologi, teori identitas sosial dan kebutuhan signifikansi dalam psikologi, prinsip andragogi dan pembelajaran transformatif dalam pedagogi, serta distingsi disengagement dan deradikalisasi dalam kajian terorisme modern. Keselarasan lintas disiplin ini memperkuat argumen bahwa pendekatan psikososial merupakan komponen yang tidak dapat diabaikan dalam ekosistem penanggulangan terorisme, sekaligus menegaskan perlunya penguatan kapasitas fasilitator dan mekanisme evaluasi berkelanjutan agar potensi manfaatnya dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan risiko re-engagement yang justru kontraproduktif terhadap tujuan reintegrasi sosial itu sendiri.
Daftar Pustaka
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice-Hall.
Bjørgo, T., & Horgan, J. (Eds.). (2009). Leaving terrorism behind: Individual and collective disengagement. Routledge.
Festinger, L. (1957). A theory of cognitive dissonance. Stanford University Press.
Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. University of California Press.
Horgan, J. (2009). Walking away from terrorism: Accounts of disengagement from radical and extremist movements. Routledge.
Knowles, M. S. (1980). The modern practice of adult education: From pedagogy to andragogy (2nd ed.). Cambridge Adult Education.
Kruglanski, A. W., Gelfand, M. J., Bélanger, J. J., Sheveland, A., Hetiarachchi, M., & Gunaratna, R. (2014). The psychology of radicalization and deradicalization: How significance quest impacts violent extremism. Political Psychology, 35(S1), 69–93. https://doi.org/10.1111/pops.12163
Laub, J. H., & Sampson, R. J. (2003). Shared beginnings, divergent lives: Delinquent boys to age 70. Harvard University Press.
Lederach, J. P. (1995). Preparing for peace: Conflict transformation across cultures. Syracuse University Press.
Mezirow, J. (1991). Transformative dimensions of adult learning. Jossey-Bass.
Rabasa, A., Pettyjohn, S. L., Ghez, J. J., & Boucek, C. (2010). Deradicalizing Islamist extremists. RAND Corporation.
Silke, A. (Ed.). (2011). The psychology of counter-terrorism. Routledge.
Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology (4th ed.). J. B. Lippincott.
Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. In W. G. Austin & S. Worchel (Eds.), The social psychology of intergroup relations (pp. 33–47). Brooks/Cole.
The Habibie Center. (2024). Modul membangun kapasitas individu untuk reintegrasi sosial: Pendekatan psikososial (2nd ed.). The Habibie Center.


Tinggalkan Balasan