‘Beradaptasi, Berkoordinasi, Bertransformasi’

Counter Terrorism Forum (CTF) 2026 yang diselenggarakan di Singapura pada 16–20 Mei 2026 merupakan forum kontra-terorisme regional paling komprehensif di kawasan Asia-Pasifik pada tahun ini. Diprakarsai oleh CENTINEL — sebuah perusahaan konsultan manajemen dan keamanan publik yang didirikan dengan etos menghubungkan berbagai elemen dalam lingkungan keamanan global — forum ini mengumpulkan para praktisi, akademisi, pembuat kebijakan, dan perwakilan teknologi dari tujuh negara: Indonesia, Malaysia, Maldives, Singapura, Filipina, Hongkong, dan Pakistan.

Forum berlangsung selama lima hari dengan tema sentral “Beradaptasi, Berkoordinasi, Bertransformasi”. Tema ini bukan sekadar jargon, melainkan cerminan nyata dari kondisi ancaman terorisme global yang terus bermutasi. Kelompok teroris tidak lagi beroperasi secara konvensional; mereka memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), mata uang kripto, media sosial, dan jaringan game online untuk merekrut, mendanai, dan melancarkan aksi kekerasan. Di sisi lain, kapasitas respons komunitas global juga harus bertransformasi untuk mengimbangi laju evolusi ancaman tersebut.

Seperti yang disampaikan Jenderal Luhut dalam pidato penutupnya: ‘Keamanan tidak dapat dicapai hanya melalui cara militer. Ia membutuhkan ekonomi yang tangguh, lembaga yang terpercaya, kemampuan teknologi, dan koordinasi internasional yang kuat.’ Kalimat ini bukan sekadar penutup pidato — melainkan arah yang harus ditempuh bersama.

Konteks Strategis: Mengapa Forum Ini Penting

Data global menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Menurut Global Terrorism Index (GTI) 2025, yang datanya dikutip oleh beberapa pembicara dalam forum ini, terjadi 5.582 korban jiwa dalam 2.944 insiden terorisme sepanjang 2025. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dari puncak tahun 2015, pusat gravitasi terorisme global telah bergeser secara dramatik dari Timur Tengah ke kawasan Sahel di Afrika Sub-Sahara, yang kini menyumbang lebih dari 50% total kematian akibat terorisme di seluruh dunia.

Pada saat bersamaan, fenomena radikalisasi berbasis digital telah menghilangkan batasan geografis dan demografis. Kasus-kasus dari Indonesia, Maldives, Bangladesh, dan Malaysia yang dipaparkan dalam forum ini secara konsisten menunjukkan bahwa pelaku bukan lagi hanya orang dewasa dengan afiliasi organisasi formal, melainkan juga remaja berusia 11–17 tahun yang teradikalisasi melalui algoritma media sosial, game online, dan kelompok pesan terenkripsi.

Dalam konteks ini, CTF 2026 menjadi ruang kritis untuk berbagi praktik terbaik, memperbarui pemahaman tentang ancaman, dan membangun fondasi kemitraan operasional yang lebih solid di antara negara-negara anggota.

Referensi Utama: Institute for Economics & Peace (IEP). (2025). Global Terrorism Index 2025: Measuring the Impact of Terrorism. Sydney: IEP. | UNODC. (2022). The Role of Organized Crime in the Smuggling of Migrants from West Africa to the European Union. Vienna: UNODC. | FATF. (2024). Terrorist Financing Risk Assessment Guidance. Paris: FATF/OECD.

MEMBINGKAI ANCAMAN GLOBAL

Sesi pembingkaian (framing) yang meletakkan fondasi konseptual bagi diskusi-diskusi selanjutnya. Empat pembicara utama mewakili empat sumbu geografis ancaman: Singapura (sebagai tuan rumah dan model best practice Asia Tenggara), Afghanistan/Asia Tengah, Afrika Sub-Sahara, dan Kenya/Tanduk Afrika. Selain itu, satu pembicara virtual dari Uni Emirat Arab menambahkan dimensi analisis tentang ekstremisme sayap kanan non-ideologis.

A. Tantangan Terorisme di Era Digital: Perspektif Singapura

Edwin Tong, Menteri Hukum dan Wakil Menteri Dalam Negeri Singapura, membuka sesi dengan diagnosis tajam tentang konvergensi krisis yang tengah dihadapi dunia. Ia mengidentifikasi tiga megatren yang secara simultan memperburuk lingkungan terorisme global:

Pertama, ketidakpastian geopolitik. Konflik-konflik di Timur Tengah, Ukraina, dan kawasan Sahel telah menciptakan kondisi yang memicu resentmen, marginalisasi, dan narasi korban yang dieksploitasi kelompok ekstremis. Krisis multilateralisme — yang ditandai dengan menurunnya kepercayaan pada institusi global seperti PBB dan meningkatnya prioritas nasional yang saling bersaing — membuat strategi penanganan terorisme menjadi terfragmentasi.

Kedua, eksploitasi teknologi. Kelompok teroris telah dengan cepat mengadopsi AI generatif untuk memproduksi propaganda skala besar, mata uang digital (kripto) untuk menghindari sistem keuangan konvensional, dan platform media sosial untuk menyebarkan narasi perpecahan. Kecepatan adaptasi teknologi kelompok teroris bahkan melampaui kemampuan regulasi pemerintah di banyak negara.

Ketiga, radikalisasi algoritmik kaum muda. Edwin Tong mengutip kasus mengejutkan: seorang remaja Singapura berusia 17 tahun yang teradikalisasi bukan melalui jalur keagamaan tradisional, melainkan melalui retorika supremasi yang disebarkan algoritma media sosial. Remaja tersebut merencanakan serangan terhadap lima masjid lokal. Kasus ini menandai pergeseran penting: ekstremisme tidak lagi berbasis agama semata, melainkan semakin terkait dengan identitas dan alienasi personal yang diperkuat secara digital.

Untuk menghadapi ancaman ini, Singapura menerapkan pendekatan Total Society yang bertumpu pada tiga pilar: koordinasi dan kemitraan internasional, ketahanan komunitas melalui program SGSecure dan Inter-Racial and Religious Circles (IRCC), serta transformasi dan literasi digital. Filosofi dasarnya adalah perdamaian dan keamanan merupakan tanggung jawab setiap warga negara, bukan hanya aparat.

Namun survey tahun 2020 yang dikutip Edwin Tong mengungkap kesenjangan nyata: meskipun 69% warga Singapura merasa akrab dengan kesiapsiagaan darurat, hanya 17% yang secara aktif memperhatikan perilaku atau benda mencurigakan di tempat umum — dan kurang dari 6% dari mereka yang melaporkannya ke otoritas. Gap antara kesadaran dan tindakan ini menjadi tantangan utama dalam membangun ketahanan komunitas.

Catatan Analitis: Model SGSecure Singapura Pendekatan Singapura relevan untuk diadopsi di Indonesia, mengingat kedua negara memiliki tantangan serupa: populasi multietnis, penggunaan media sosial yang masif, dan sejarah ancaman terorisme berbasis identitas. Program IRCC Singapura yang membangun modal sosial lintas ras dan agama sebelum krisis terjadi adalah praktik terbaik yang sejalan dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia.

B. Lanskap Terorisme Afghanistan: Risiko Regional dan Spill over Global

Hekmat Karzai, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Afghanistan (2018) dan Kepala Pusat Studi Konflik dan Perdamaian, memberikan analisis historis dan kontemporer tentang Afghanistan sebagai episentrum terorisme global.

Karzai menelusuri akar masalah ke tahun 1979, ketika invasi Soviet ke Afghanistan menjadi katalis pertama globalisasi jihad. Lebih dari 30 negara mengirimkan pejuangnya ke Afghanistan, termasuk dari kawasan Asia Tenggara. Tokoh kunci dalam episode ini adalah Sheikh Abdullah Azzam, yang dianggap sebagai bapak ekstremisme modern dan meletakkan fondasi Al-Qaeda. Muridnya, Osama bin Laden, kemudian mengkoordinasikan tiga serangan besar: pengeboman Kedutaan AS di Afrika Timur (1998), serangan kapal USS Cole (2000), dan serangan 9/11.

Pasca pengambilalihan kekuasaan Taliban pada 15 Agustus 2021, Afghanistan kini diperintah oleh struktur garis keras yang dipimpin Amirul Mukminin sebagai pemimpin tertinggi — seorang tokoh yang dalam lima tahun terakhir hanya bertemu dengan dua tamu asing. Menteri Dalam Negeri Sirajuddin Haqqani, pemimpin Jaringan Haqqani, bertanggung jawab atas serangan-serangan paling brutal. Tiga anggota kabinet pernah ditahan di penjara Guantanamo.

Meski memegang kekuasaan, Taliban tidak berhasil menghapus ancaman terorisme dari Afghanistan. Justru tiga kelompok berbahaya beroperasi bebas di bawah pengawasan Taliban:

  • ISIS-K (Provinsi Khorasan): Dipimpin Sanaullah Ghafari (alias Shahab al-Muhajir), kelompok ini menyerang minoritas Syiah, kedutaan besar China, Rusia, dan Pakistan. Serangan Bandara Kabul pada saat evakuasi AS menewaskan 13 tentara Amerika dan 185 warga Afghanistan.
  • TTP (Tehrik-i-Taliban Pakistan): Jumlah pejuang TTP meningkat dari 3.000 menjadi sekitar 8.000 pada 2025. Tingkat kekerasan di Pakistan meningkat 40% menjadi 905 insiden setahun, memaksa Pakistan menuduh Taliban memberikan perlindungan kepada TTP.
  • AQIS (Al-Qaeda di Anak Benua India): Pemimpin Al-Qaeda Ayman Al-Zawahiri ditemukan dan ditembak drone AS di jantung kota Kabul pada Juli 2022 — bukti bahwa Afghanistan masih menjadi tempat perlindungan jaringan Al-Qaeda.

C. Dinamika Terorisme Afrika: Dari Sahel ke Tanduk Afrika

Jennifer Ogbogu, analis Kementerian Pertahanan Nigeria, dan                         Dr. Hassan Khannenje, Direktur Institut Studi Strategis Internasional HORN (Kenya), menyajikan gambaran menakjubkan tentang bagaimana Afrika Sub-Sahara telah menjadi episentrum baru terorisme global.

Afrika Sub-Sahara kini menyumbang hampir 50% dari seluruh kematian terkait terorisme global. Wilayah Sahel menjadi titik paling kritis, dengan kelompok-kelompok seperti JNIM (Jamaat Nusrat al-Islam Wal Muslimin), ISWAP (ISIS West Africa Province), Boko Haram, dan Al-Shabaab mengeksploitasi kombinasi mematikan: kerapuhan negara, ketidakpuasan atas sumber daya alam, marginalisasi etnis, dan kegagalan layanan publik.

Kenya menghadapi tantangan unik sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Somalia (Al-Shabaab), Ethiopia (ketidakstabilan pasca-Tigray), Sudan (perang saudara aktif), dan negara-negara lain yang sedang bergolak. Lebih dari 700.000 pengungsi ditampung di kamp Dadaab dan Kakuma. Faktor-faktor radikalisasi domestik Kenya mencakup:

  • Marginalisasi geografis kabupaten-kabupaten timur laut seperti Garissa, Mandera, dan Wajir yang secara historis menerima investasi negara lebih kecil.
  • Pengangguran kaum muda mencapai 35-40% di perkotaan seperti Kibera, Mathare, dan Eastleigh.
  • Telegram dan TikTok sebagai vektor radikalisasi utama, dengan Al-Katib memproduksi konten berbahasa Swahili khusus untuk audiens Afrika Timur.
  • Radikalisasi penjara: lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan kekurangan sumber daya menjadi inkubator ekstremisme.

D. Ekstremisme Sayap Kanan: Tanpa Pemimpin, Tanpa Doktrin

Dr. Omer Ali Saifudeen, Asisten Dekan Akademi Rabdan (UAE), menyampaikan analisis yang meresahkan tentang perkembangan ekstremisme sayap kanan kontemporer yang secara fundamental berbeda dari pola radikalisasi konvensional.

Melalui tiga studi kasus — pembunuhan Shinzo Abe oleh Tetsuya Yamagami di Jepang (2022), serangan di stasiun kereta bawah tanah Seoul (2022), dan serangan Wieambilla di Australia (2022) — Dr. Saifudeen mengidentifikasi profil ‘ekstremis hibrida’ yang tidak cocok dimasukkan dalam kategorisasi tradisional. Para pelaku ini bukan neo-Nazi klasik, bukan jihadis, dan bukan warga negara berdaulat (sovereign citizen). Pandangan dunia mereka terfragmentasi dan mencampurkan kekaguman Nazi, fantasi otoriter, anti-pemerintah, dan keagungan diri.

Konsep kuncinya adalah ‘ekosistem keluhan digital’: individu yang terisolasi secara sosial membangun sistem kepercayaan personal dari berbagai fragmen ideologi yang tersedia di internet — jihadisme, neo-Nazisme, misogini, teori konspirasi, dan insecurity identitas — yang menyatu menjadi pandangan dunia ekstremis yang dipersonalisasi. Koherensi emosional menggantikan koherensi ideologis: pelaku tidak lagi membutuhkan pandangan dunia yang lengkap, hanya membutuhkan sebuah keluhan, musuh, dan narasi yang menjelaskan penderitaannya.

Implikasi Kebijakan: Tantangan Kategorisasi Fenomena ekstremisme hibrida ini menantang kerangka hukum yang ada di sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Undang-undang anti-terorisme umumnya dirancang untuk menghadapi kelompok terorganisir dengan ideologi jelas. Pelaku tunggal yang termotivasi secara psikologis dan terdesentralisasi secara ideologis jauh lebih sulit dideteksi, dipantau, dan dituntut secara hukum.

PROFIL ANCAMAN DI BEBERAPA NEGARA

Studi kasus negara-negara anggota forum, masing-masing memparkan lanskap ancaman domestik, tantangan operasional, dan strategi kontra-terorisme yang diterapkan. Sesi ini menghasilkan perbandingan komparatif yang kaya antara konteks India, Maldives, Bangladesh, Pakistan, Indonesia, Malaysia, dan Indonesia (bidang hukum).

A. India: Lima Teater Kekerasan dan Tujuh Risiko Masa Depan

Safi Ahsan Rizvi, mantan Direktur Jenderal Polisi Indian Police Service dengan 36 tahun pengalaman, memaparkan lanskap ancaman India yang paling komprehensif. India mendefinisikan terorisme lintas batas dalam lima ‘teater kekerasan’:

  • Kashmir (utara): Dimensi separatisme berbasis identitas dengan dukungan lintas batas.
  • Punjab (barat): Ekstremisme pro-Khalistan yang mendapat dukungan diaspora.
  • Timur Laut: Pemberontakan di 8 negara bagian dengan karakteristik etno-nasionalis.
  • Ekstremisme Sayap Kiri (tengah): Maois yang telah berhasil dikurangi signifikan.
  • Terorisme Pedalaman (Hinterland): Titik-titik di pusat kota, tidak dilabeli secara agama untuk menghindari stigmatisasi komunal.

Lebih kontroversial adalah proyeksi Rizvi tentang tujuh risiko non-konvensional masa depan yang mencerminkan ancaman di persimpangan teknologi dan terorisme: senjata nuklir/radiologis, kimia, drone kamikaze, senjata otonom, senjata energi terarah, malware berbasis AI, dan bioterorisme berbasis rekayasa patogen yang difasilitasi AI.

Salah satu temuan paling menarik adalah analisis Rizvi tentang mengapa India — dengan populasi Muslim sekitar 200 juta jiwa — hanya menghasilkan sekitar 130–200 rekrutan ISIS. Jawaban Rizvi: tradisi Sufisme yang inklusif, sistem demokrasi yang memberikan ruang representasi, sejarah budaya yang tidak mengenal konsep Khalifah (berbeda dari tradisi Arab), dan pendekatan kepolisian yang mengutamakan konseling daripada penangkapan

B. Maldives: Kerentanan Negara Kepulauan

Adam Azim, dari Maldives Counter Intelligence Unit, memaparkan paradoks negara kepulauan kecil yang menghadapi ancaman terorisme tidak proporsional dengan ukurannya. Maldives menghadapi sel-sel teror aktif yang terhubung jaringan asing dengan modus operandi mulai dari penculikan hingga potensi serangan IED.

Jalur radikalisasi khas Maldives melibatkan jaringan kriminal yang bertemu ekstremisme di dalam penjara: pelaku kejahatan biasa dipenjara, terpapar narapidana radikal, kemudian bergabung dengan sel teror melalui ritual ikrar kesetiaan (baiat) di dalam penjara itu sendiri. Di ruang digital, sekitar 1.000 akun aktif dipantau, dengan pergeseran dari platform terbuka (Instagram, X) ke platform tertutup (Signal, Discord, Rocket Chat).

C. Bangladesh: Ekstremisme Hibrida Berbasis Narasi Agama

Rawhsan Sadia Afroza, dari Counter Terrorism Transnational Intelligence Bangladesh Police, menggambarkan ancaman Bangladesh sebagai ‘ekstremisme hibrida’ yang memadukan sel kecil, aktor tunggal, dan mobilisasi massa berbasis narasi agama.

Yang membedakan Bangladesh adalah kemampuan kelompok ekstremis mengeksploitasi isu-isu lokal — tuduhan penistaan agama, penangkapan yang dibingkai sebagai persekusi — dan menggunakannya sebagai pemantik mobilisasi massal. Video viral di media sosial dapat mengubah perselisihan lokal menjadi kekerasan komunal dalam hitungan jam. Ceramah ulama garis keras dan propaganda multibahasa menjadi akselerator utama proses radikalisasi.

D. Pakistan: Negara dengan Indeks Terorisme Global Tertinggi

Saifullah Mashud, dari FATA Research Centre, menyampaikan gambaran Pakistan yang serius: negara ini menempati peringkat 1 Global Terrorism Index (GTI) dengan skor 8,574. Pasca kemenangan Taliban di Afghanistan 2021, TTP mendapat dorongan logistik dan moral, memperluas kontrol wilayah melalui sistem pajak bayangan, pengadilan sendiri, dan pemerintahan paralel di Khyber Pakhtunkhwa (KPK) dan Balochistan. Insiden teror meningkat drastis dari 2.108 (2024) menjadi 3.182 kasus pada 2025.

Yang paling mengkhawatirkan adalah pergeseran taktis: dari serangan sembarangan ke penargetan presisi aparat keamanan, dari pedesaan ke perkotaan, serta inovasi teknologi berupa drone kamikaze FPV (First-Person View) yang sangat sulit dihentikan. Kelompok militan tidak lagi sekadar bersembunyi — mereka menantang legitimasi negara dengan mendirikan pemerintahan bayangan.

E. Indonesia: Radikalisasi Anak Melalui Media Sosial

Mayndra Eka Wardhana, Kasatgaswil Banten / Densus 88 Anti-Teror Indonesia, menyampaikan temuan yang paling mengejutkan dalam seluruh forum: propaganda teror telah menjangkau 112 anak di 26 provinsi melalui game online dan media sosial. Penangkapan oleh Densus 88 menunjukkan tren positif — turun dari 370 penangkapan (2021) menjadi 51 (2025) — tetapi vektor ancaman baru berbasis digital justru semakin mengkhawatirkan.

Densus 88 mengidentifikasi profil kerentanan anak yang rentan terhadap radikalisasi: korban bullying, anak dari keluarga broken home, anak dengan akses gadget berlebihan, dan anak yang terpapar konten pornografi sejak dini. Kerentanan-kerentanan ini dieksploitasi melalui komunitas online yang menawarkan identitas, pengakuan, dan rasa memiliki.

Kasus True Crime Community (TCC) yang diungkap Mayndra menjadi penting: komunitas online yang tampaknya hanya membahas kejahatan nyata ini ternyata menjadi inkubator kekerasan bagi remaja Indonesia. Dari komunitas ini muncul kasus penembakan di Sekolah Menengah Atas 72 Jakarta (November 2025) yang dilakukan oleh pelaku yang terinspirasi oleh teroris sayap kanan Australia Brenton Tarrant — irisan antara true crime, misanthropy, dan nihilism.

F. Malaysia: Radikalisasi Keluarga Kasus Ulu Tiram

Muhamad Mustaffa bin P. Kunyalam, Jaksa Penuntut Umum dari Serious Crimes Unit Malaysia, memaparkan kasus yang mengguncang Malaysia: serangan Kantor Polisi Ulu Tiram pada 17 Mei 2024.

Pelaku, Radin Luqman (21 tahun), membunuh dua polisi sebelum ditembak mati. Investigasi mengungkap bahwa radikalisasi ini bukan kasus individual, melainkan radikalisasi keluarga yang sistemik dan terencana selama satu dekade. Sang ayah, Radin Imran, berbaiat kepada ISIS pada 2014 setelah terpengaruh ajaran Aman Abdurrahman — ideolog JI Indonesia yang mengintegrasikan ide-ide Salafi, doktrin Wahhabi, dan karya Ibnu Taymiyah. Keluarga ini kemudian mengisolasi diri total dari masyarakat.

Proses hukum menghasilkan 9 dakwaan; pada April 2026, ketiga terdakwa keluarga mengaku bersalah. Kasus ini membuktikan bahwa radikalisasi dalam lingkup keluarga tertutup adalah bentuk ancaman paling sulit dideteksi dan paling berbahaya.

G. Indonesia: Kripto sebagai Instrumen Pendanaan Terorisme

Dr. Suseno, S.H., M.N., Wakil Direktur Kejaksaan Agung RI, memaparkan kompleksitas hukum yang muncul ketika terorisme bertemu teknologi keuangan digital. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pendanaan Terorisme melalui UU No. 6 Tahun 2006, dan mengimplementasikannya melalui UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Kasus Adi Jihadi (2018) menjadi preseden penting: penggalangan USD 30.000 via kripto untuk pembelian senjata. Sifat kripto yang anonim, desentralisasi, dan lintas batas membuat investigasi konvensional tidak memadai. Indonesia kini mengandalkan kombinasi pelacakan blockchain, forensik digital DEFR, koordinasi dengan PPATK dan BAPPEBTI, serta keanggotan penuh di FATF sejak 2023 untuk memperkuat rezim anti-pencucian uang.

Catatan Kritis: Paradoks Blockchain Dr. Suseno mengingatkan bahwa sifat blockchain yang menyimpan rekam jejak permanen justru menjadi keunggulan bagi penegak hukum: setiap transaksi tercatat selamanya. Tantangannya adalah menghubungkan alamat dompet anonim dengan identitas nyata pelaku — dan di sinilah kerja sama internasional menjadi sangat krusial.

DERADIKALISASI, REHABILITASI, DAN ANCAMAN DIGITAL

Fokus kepada dinamika dari analisis ancaman ke respons strategis: bagaimana negara-negara anggota menangani eks-teroris, merebut kembali individu yang terpapar radikalisasi, dan menghadapi dimensi siber dari terorisme kontemporer.

A. Pembubaran JI dan Tantangan Deradikalisasi Massal di Indonesia

AKBP Eki Ayatullah Mufaqih, Kepala Sub-Direktorat Kontra Narasi Densus 88 AT Polri, memaparkan tonggak sejarah penting dalam pemberantasan terorisme Indonesia: pembubaran resmi Jemaah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024, di mana 8.025 anggota secara formal menyatakan melepas baiat dan berikrar setia kepada NKRI.

JI, yang didirikan pada 1993 oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir sebagai sempalan gerakan Darul Islam, merupakan salah satu jaringan teroris paling terorganisir di Asia Tenggara. Setelah puluhan tahun beroperasi dan bertanggung jawab atas Bom Bali 2002, pembubaran ini menandai keberhasilan luar biasa pendekatan kombinasi penegakan hukum, diplomasi, dan deradikalisasi bertahap yang dilakukan Densus 88 selama bertahun-tahun. Sebelum pembubaran total, Densus 88 telah memfasilitasi 1.249 mantan anggota JI menyatakan setia kepada NKRI pada 2022 dan tambahan 335 anggota pada 2023.

Namun pembubaran formal bukan berarti ancaman berakhir. JI telah membangun infrastruktur pendidikan melalui jaringan pesantren yang dikoordinasikan FKPP — beberapa di antaranya adalah pesantren yang sepenuhnya dikontrol JI, yang lain adalah pesantren umum yang ‘disusupi’ guru berafiliasi JI. Inilah yang disebut ‘kapabilitas laten’: jaringan dapat diaktifkan kembali melalui regenerasi kader bahkan setelah pembubaran formal.

Buku At-Thathorruf karya mantan pemimpin JI, Ustadz Para Wijayanto, yang berisi pesan ‘Ekstremisme Adalah Penyakit, Moderasi Adalah Obatnya’, menjadi instrumen penting dalam deradikalisasi ideologis. Ini adalah contoh rare: ideolog internal yang berbalik dan aktif mendekonstruksi doktrin yang pernah ia sebarkan.

B. Rehabilitasi Teroris Sri Lanka: Model Komprehensif Pasca-Konflik

Dr. Malkanthi Hettiarachchi, peneliti dan instruktur kontraterorisme serta psikolog klinis dari Inreach Global, membagikan pengalaman Sri Lanka mengelola rehabilitasi pasca-perang saudara yang berlangsung selama 26 tahun. Filosofi dasarnya: ‘Harmoni bukanlah ketiadaan perselisihan, melainkan hadirnya pemahaman.’

Program rehabilitasi Sri Lanka berjalan di tiga tingkatan intensitas intervens: tingkat rendah (membangun kepercayaan, kerja keluarga, intervensi komunitas), tingkat menengah (pelatihan vokasional, program seni kreatif, pendidikan agama), dan tingkat tinggi (intervensi psikologis mendalam, pemikiran kritis, dan reintegrasi sosial). Program ini melibatkan kemitraan luas dari 16 kementerian dan lembaga, termasuk intelijen, militer, LSM internasional, dan sektor swasta.

Argumen kunci Dr. Hettiarachchi: jika teroris tidak direhabilitasi, mereka akan terus meradikal, merekrut, dan menyerang dari dalam penjara. Investasi dalam rehabilitasi bukan sekadar upaya kemanusiaan — melainkan keharusan strategis untuk memutus siklus kekerasan.

C. Anatomi Radikalisasi Online: Kerangka 3N

Adi Sulistyo, Analis Keamanan Siber BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), memaparkan kerangka analitis ‘3N’ yang menjadi fondasi pemahaman radikalisasi digital:

  • NEEDS (Kebutuhan): Individu yang terisolasi sosial atau kehilangan makna hidup mencari identitas melalui sistem kepercayaan ekstremis kolektif.
  • NARRATIVES (Narasi): Narasi strategis ‘kita versus mereka’ yang menyajikan kekerasan sebagai keharusan moral.
  • NETWORKS (Jaringan): Transisi dari kelompok kajian fisik ke ruang gema digital yang memberikan validasi dan pembenaran kolektif.

Data BSSN menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: 229,43 juta pengguna internet Indonesia pada semester pertama 2025, dengan penetrasi 80,6%. Lebih dari 6.400 konten radikal online teridentifikasi sepanjang 2025. Yang paling berbahaya adalah fenomena ‘ideologi salad bar’: campuran pandangan sayap kanan, sayap kiri, teori konspirasi, dan kebencian berbasis identitas yang dipersonalisasi menjadi satu paket kepercayaan individual, dipercepat oleh algoritma media sosial yang menyajikan berbagai konten provokatif secara bersamaan.

Kasus Pengeboman SMA 72 Jakarta (November 2025) menjadi manifest nyata dari fenomena ini: pelaku terinspirasi Brenton Tarrant (ekstremisme sayap kanan) dengan afiliasi komunitas True Crime — bukan jihadis, bukan simpatisan organisasi teror konvensional, tetapi individu yang termotivasi secara psikologis dengan ideologi yang terfragmentasi.

Implikasi bagi BSSN dan Densus 88: Ancaman ‘ideologi salad bar’ menantang kategorisasi teroris konvensional yang digunakan aparat. Sistem deteksi dan pencegahan radikalisasi perlu diperbarui untuk mampu mengidentifikasi profil ancaman hibrid yang tidak memiliki afiliasi organisasi formal tetapi menunjukkan tanda-tanda mobilisasi psikologis menuju kekerasan.

TEKNOLOGI RAKSASA MELAWAN EKSTREMISME DIGITAL

Perspektif yang jarang hadir dalam forum keamanan: representasi langsung dari perusahaan teknologi terbesar dunia. Google dan Meta memperlihatkan secara transparan bagaimana mereka mendeteksi, menghapus, dan mencegah penyebaran konten ekstremis di platform mereka — sekaligus mengakui keterbatasan dan tantangan yang ada.

A. Google: Pembelajaran Mesin untuk Melawan Kekerasan

Alexander Khaykin, Global Head VE/Scams Strategy and AI Incubation di Google, memaparkan arsitektur pertahanan Google terhadap konten ekstremisme kekerasan (Violent Extremism/VE). Google menggabungkan empat mekanisme: penghapusan hukum berdasarkan regulasi pemerintah, penghapusan kebijakan internal, deteksi otomatis berbasis AI, dan pelaporan dari peninjau manusia eksternal.

Pembelajaran mesin berperan krusial: sistem dapat menganalisis konten dalam skala masif, sering kali sebelum konten tersebut sampai ke pengguna. Setiap keputusan peninjau manusia kemudian melatih ulang classifier AI, menciptakan siklus perbaikan berkelanjutan. Pengguna juga dapat melaporkan langsung konten yang mencurigakan melalui mekanisme built-in di semua produk Google.

Khaykin mengangkat pertanyaan-pertanyaan fundamental yang belum terjawab oleh industri: definisi bersama tentang VE yang dapat diadopsi lintas platform, bagaimana membangun keahlian lokal dalam organisasi global, dan bagaimana teknologi — termasuk AI generatif — dapat membantu memerangi desentralisasi kelompok ekstremis yang semakin tidak tergantung pada platform terpusat.

B. Meta: Kebijakan Organisasi dan Individu Berbahaya

Dr. Nawab Osman, Global Programmes Lead for Dangerous Individuals & Organisations di Meta, menjelaskan kerangka kebijakan Meta yang membagi entitas berbahaya ke dalam dua kelompok dengan implikasi penanganan berbeda.

Kelompok 1 (teroris, entitas kebencian, pelanggar kekerasan): semua konten glorifikasi, dukungan, dan representasi dihapus. Kelompok 2 (aktor non-negara yang melakukan kekerasan, entitas pemicu kekerasan): glorifikasi dan dukungan materi dihapus, tetapi wacana sosial dan politik yang membahas mereka secara analitis diizinkan.

Angka kinerja Meta menunjukkan keberhasilan yang mengesankan: 98,6% konten pelanggaran terkait terorisme dihapus sebelum dilaporkan; 8,4 juta konten terorisme ditindaklanjuti pada Q4 2025. Meta juga mengembangkan Search Redirect: ketika pengguna mencari istilah terkait kelompok teror, mereka diarahkan ke intervensi krisis, kelompok dukungan, dan layanan konseling.

C. Tantangan Tata Kelola Platform: Perspektif Sipil

Gazbiah Sans, Direktur PVE Works, menghadirkan sudut pandang kritis terhadap klaim-klaim perusahaan teknologi. Meski mengakui upaya positif Google dan Meta, ia menyoroti inkonsistensi antara retorika dan tindakan nyata.

Data internal Facebook sendiri mengidentifikasi algoritma platform sebagai ‘pendorong utama di balik sebagian besar pengguna yang bergabung dengan kelompok ekstremis’. Algoritma TikTok mendorong konten semakin ekstrem ke beranda pengguna baru setelah mereka menggunakan aplikasi hanya selama 10 menit. Telegram tidak hanya gagal memonetisasi konten berbahaya — ia memfasilitasi radikalisasi aktif, terutama di kalangan pemuda.

Sans menekankan bahwa ancaman digital terus berevolusi lebih cepat dari kapasitas moderasi. Radikalisasi yang dulu membutuhkan berbulan-bulan kini dapat terjadi dalam hitungan hari, bahkan jam, ketika algoritma terus mendorong konten yang semakin ekstrem kepada pengguna yang rentan. Standar regulasi global yang konsisten dan penegakan yang transparan adalah kebutuhan mendesak.

SERUAN AKSI KOLEKTIF — PERSPEKTIF INDONESIA

Pidato penutup yang berbobot dari Jenderal (Purnawirawan) Luhut B. Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia. Pidato ini merangkum esensi seluruh forum sekaligus menyampaikan posisi strategis Indonesia.

A. Geoekonomi, Ketimpangan, dan Radikalisasi: Segitiga Berbahaya

Luhut memulai dengan diagnosis geoekonomi: fragmentasi geopolitik global, persaingan di jalur maritim strategis, dan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat bawah — kehilangan pekerjaan, kenaikan harga pangan dan energi, ketidakpastian masa depan, meningkatnya ketidaksetaraan — menciptakan kondisi di mana masyarakat menjadi lebih rentan terhadap populisme ekstrem, politik identitas, disinformasi, dan perekrutan radikal.

Dalam konteks Indonesia, ia mengidentifikasi tiga variabel yang secara historis mendorong terorisme:

  • Variabel Ideologis: Darul Islam, ISIS, konflik Israel-Palestina, dan narasi khilafah/takfiri.
  • Variabel Struktural: Krisis ekonomi-politik 1997/98, ketimpangan pendapatan, konflik domestik di Aceh dan Poso.
  • Variabel Relasional: Jaringan transnasional melalui Afghanistan dan Mindanao.

Data yang disajikan Luhut mengungkap kontras tajam antara profil teroris global dan lokal: jaringan Al-Qaeda global didominasi profesional berpendidikan tinggi (75% insinyur, dokter, arsitek; 63% memiliki gelar sarjana ke atas), sementara teroris bom dan militan di Indonesia didominasi pekerja sektor informal (64%) dengan pendidikan setara SMA ke bawah (63%). Ini menandakan bahwa faktor ekonomi dan keterbatasan pendidikan adalah pendorong utama radikalisasi di Indonesia — bukan sekadar ideologi.

B. Deradikalisasi yang Dipersonalisasi: Menolak ‘One-Size-Fits-All’

Salah satu kontribusi paling substantif Luhut adalah penekanannya bahwa deradikalisasi tidak dapat mengikuti model seragam. Ia membagi profil teroris ke dalam tiga kategori yang membutuhkan pendekatan berbeda:

  • Ideolog (risiko tinggi): Sumber doktrin seperti Abu Bakar Ba’asyir dan Aman Abdulrahman. Membutuhkan isolasi ketat dan dekonstruksi konseptual untuk mencegah rekrutmen sesama narapidana.
  • Militan/Algojo: Operator dengan keahlian teknis (pembuatan bom) atau pengalaman tempur. Membutuhkan pemantauan ekstensif dan ‘pelepasan teknis’ untuk membongkar keterampilan taktis.
  • Fasilitator: Pendukung logistik yang rentan terhadap kemiskinan. Membutuhkan pemberdayaan sosial-ekonomi dan reintegrasi psikologis.

C. AI dan Digitalisasi: Penguat Ancaman Masa Depan

Luhut menutup pidatonya dengan proyeksi yang serius tentang implikasi AI bagi terorisme: digitalisasi membuat sel teroris lebih terpisah dan terdesentralisasi (komunikasi terenkripsi, struktur tersebar); AI mendorong penyebaran ideologi lebih luas dan persuasif; AI dapat membantu pemilihan target dan metodologi serangan; dan — yang paling mendasar — AI dapat menyebabkan peningkatan pengangguran massal yang berpotensi memicu krisis sosial dan meluaskan lahan subur radikalisasi.

Pernyataan penutup yang menjadi inti seluruh forum: ‘Keamanan tidak dapat dicapai hanya melalui cara militer. Hal ini membutuhkan ekonomi yang tangguh, lembaga yang terpercaya, kemampuan teknologi, dan koordinasi internasional yang kuat.’

ANALISIS TEMATIK LINTAS SESI

Mengintegrasikan seluruh paparan dari forum, terdapat lima tema besar yang bersifat lintas-sesi dan membutuhkan perhatian serius dalam penyusunan kebijakan kontra-terorisme ke depan.

A. Evolusi Ancaman: Dari Organisasi ke Individu, Dari Fisik ke Digital

Seluruh pembicara sepakat bahwa lanskap ancaman telah bergeser fundamental. Terorisme tidak lagi didominasi oleh organisasi hierarkis seperti Al-Qaeda klasik, melainkan semakin diwarnai oleh aktor tunggal yang termotivasi secara psikologis, sel-sel kecil yang terdesentralisasi, dan individu yang meradikalisasi diri sendiri melalui ekosistem digital.

Implikasinya serius bagi kerangka hukum dan operasional: sistem deteksi berbasis jaringan dan komunikasi organisasi teroris tidak lagi memadai untuk menangkap individu yang radikalisasinya terjadi sepenuhnya dalam ruang digital privat. Diperlukan pendekatan baru yang mengintegrasikan psikologi, sosiologi, dan analisis digital.

B. Teknologi sebagai Pengganda Kekuatan bagi Teroris

AI generatif, kripto, drone komersial, dan platform perpesanan terenkripsi telah secara dramatik menurunkan biaya dan meningkatkan skala kapabilitas teroris. Satu individu kini dapat menjalankan kampanye pengaruh setara dengan organisasi besar berkat AI. Rekrutmen dan radikalisasi yang dulu membutuhkan berbulan-bulan kini dapat terjadi dalam hitungan hari.

Di sisi lain, teknologi yang sama juga menjadi senjata utama penegak hukum: analisis blockchain, machine learning untuk deteksi konten, dan digital forensik. Perlombaan teknologi antara aparat dan kelompok teroris adalah salah satu dinamika paling kritis yang akan membentuk masa depan keamanan global.

C. Radikalisasi Kaum Muda: Krisis Lintas Batas

Dari Indonesia hingga Kenya, dari Bangladesh hingga Maldives, forum ini mengungkap tren yang konsisten: radikalisasi semakin menyasar usia yang semakin muda. Kasus Indonesia menampilkan anak seusia 11 tahun yang sudah dalam jalur radikalisasi; kasus Singapura menampilkan remaja 17 tahun yang merencanakan serangan masjid; kasus Pakistan menampilkan serangkaian penembak sekolah berusia belasan tahun.

Faktor-faktor yang secara konsisten muncul sebagai katalis: bullying, broken home, kesepian, akses gadget berlebihan, dan kurangnya figur otoritas positif. Intervensi yang paling efektif bukan sekadar pencegahan berbasis keamanan, melainkan pembangunan ketahanan psikologis dan sosial sejak dini — dalam keluarga, sekolah, dan komunitas.

D. Pentingnya Kerja Sama Multi-Pihak

Tidak ada satu pun pihak — pemerintah, lembaga keamanan, perusahaan teknologi, komunitas agama, atau masyarakat sipil — yang dapat menghadapi tantangan ini sendirian. Pendekatan ‘Total Society’ yang dicontohkan Singapura, model kemitraan 16 kementerian Sri Lanka, dan sesi khusus yang melibatkan Google dan Meta dalam forum ini semuanya menunjukkan bahwa efektivitas kontra-terorisme berbanding lurus dengan inklusivitas kolaborasinya.

E. Pembangunan Sosial-Ekonomi sebagai Fondasi Ketahanan

Jenderal Luhut, Safi Rizvi (India), dan Jennifer Ogbogu (Nigeria) sepakat: pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar masalah terorisme. Selama ketimpangan ekonomi masih tajam, pengangguran kaum muda masih tinggi, dan akses terhadap layanan publik masih terbatas di wilayah terpinggirkan, narasi ekstremis akan terus mendapatkan lahan subur. Kontra-terorisme yang berkelanjutan harus selalu terintegrasi dengan program pembangunan sosial-ekonomi.

REKOMENDASI STRATEGIS

Berikut adalah rekomendasi strategis yang relevan bagi Indonesia, khususnya bagi Densus 88 AT Polri dan instansi terkait:

A. Perbarui Kerangka Hukum untuk Menghadapi Ancaman Hybrid

Undang-undang anti-terorisme yang ada perlu dikaji ulang untuk memastikan cakupannya terhadap: aktor tunggal tanpa afiliasi formal, radikalisasi yang terjadi sepenuhnya secara online, dan ideologi hibrid yang tidak termasuk dalam kategorisasi teroris konvensional. Contoh regulasi yang dapat diadopsi adalah Undang-Undang Pencegahan Terorisme Kenya (2012) dan amendemennya yang secara eksplisit mencakup ancaman digital.

B. Perkuat Program Deteksi dan Intervensi Dini untuk Kaum Muda

Mengembangkan protokol deteksi dini yang mengintegrasikan indikator psikologis (penarikan diri sosial, ideologi kaku, kerahasiaan komunikasi) dengan pemantauan digital. Melibatkan guru, konselor sekolah, dan orang tua sebagai ‘first responders’ radikalisasi. Program literasi digital yang meningkatkan kemampuan berpikir kritis anak harus menjadi prioritas kurikulum nasional.

C. Tingkatkan Kapasitas Digital Forensik dan Pengawasan Kripto

Mengembangkan unit khusus blockchain forensics dalam struktur Densus 88 dan Kejaksaan. Memperkuat koordinasi dengan PPATK, BAPPEBTI, dan lembaga internasional seperti FATF untuk memantau arus keuangan kripto yang mencurigakan. Mempersiapkan kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dan hasil kejahatan.

D. Kembangkan Program Deradikalisasi Tersegmentasi

Menolak pendekatan ‘one-size-fits-all’ dalam deradikalisasi. Mengembangkan program yang dibedakan berdasarkan: profil pelaku (ideolog vs militan vs fasilitator), tingkat keterlibatan (simpatisan vs anggota aktif vs operator), dan faktor pendorong (ideologi vs ekonomi vs psikologis). Mengintegrasikan elemen pemberdayaan ekonomi, terapi psikologis, dan reintegrasi sosial dalam setiap program.

E. Perkuat Kemitraan dengan Platform Digital

Melembagakan mekanisme koordinasi formal antara Densus 88/BNPT dengan Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya untuk: (1) notifikasi cepat konten radikal yang teridentifikasi, (2) pengembangan bersama sistem deteksi berbahasa Indonesia, dan (3) pertukaran intelijen ancaman digital yang relevan. Belajar dari model Global Internet Forum to Counter Terrorism (GIFCT) yang sudah beroperasi.

IX. DAFTAR REFERENSI

Referensi yang dikutip atau relevan dengan topik-topik yang dibahas dalam Counter Terrorism Forum 2026 Singapura:

A. Laporan dan Dokumen Kebijakan

[1] Institute for Economics & Peace (IEP). (2025). Global Terrorism Index 2025: Measuring the Impact of Terrorism. Sydney: IEP. Tersedia di: https://www.visionofhumanity.org

[2] Financial Action Task Force (FATF). (2024). Terrorist Financing Risk Assessment Guidance. Paris: FATF/OECD.

[3] United Nations Security Council. (2024). Twenty-third Report of the Analytical Support and Sanctions Monitoring Team Concerning ISIL (Da’esh), Al-Qaida and the Taliban (S/2024/92). New York: UNSC.

[4] UNODC. (2023). Global Report on Trafficking in Persons 2022. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.

[5] Centinel. (2026). Counter Terrorism Forum 2026 Agenda & Speaker Briefs. Singapore: Centinel.

B. Akademis dan Jurnal

[6] Gunaratna, R. (2018). The Islamic State: A Global Threat. Singapore: World Scientific Publishing.

[7] Gunaratna, R., & Bin Ali, M. (2015). Terrorist Rehabilitation: A New Frontier in Counter-Terrorism. London: Imperial College Press.

[8] McCauley, C., & Moskalenko, S. (2017). Friction: How Radicalization Happens to Them and Us. Oxford: Oxford University Press.

[9] Moghaddam, F. M. (2005). ‘The Staircase to Terrorism: A Psychological Exploration.’ American Psychologist, 60(2), 161–169.

[10] Sageman, M. (2004). Understanding Terror Networks. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

[11] Neumann, P. R. (2016). Radicalized: New Jihadists and the Threat to the West. London: I.B. Tauris.

[12] Horgan, J. (2005). The Psychology of Terrorism. New York: Routledge.

C. Konteks Indonesia

[13] Nasution, I. K. (2020). ‘Deradicalization Policy in Indonesia: Opportunities and Challenges.’ Journal of Terrorism Research, 11(1), 1–16.

[14] BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). (2024). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: BNPT.

[15] Kominfo. (2025). Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

[16] Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

[17] Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

D. Sumber Digital dan Teknologi

[18] Meta Transparency Center. (2025). Community Standards Enforcement Report Q4 2025. Menlo Park: Meta Platforms, Inc.

[19] Google. (2025). Transparency Report: Violent Extremism. Mountain View: Google LLC.

[20] Global Internet Forum to Counter Terrorism (GIFCT). (2024). Annual Transparency Report. New York: GIFCT.

[21] Chainalysis. (2025). The 2025 Crypto Crime Report. New York: Chainalysis Inc.

E. Referensi Regional

[22] Karzai, H. (2023). Afghanistan Under the Taliban: Challenges for Regional Security. Kabul: Centre for Conflict and Peace Studies.

[23] Khannenje, H. (2024). Kenya at the Crossroads: Counter-Terrorism and Regional Stability. Nairobi: HORN International Institute for Strategic Studies.

[24] FATA Research Centre. (2025). Annual Security Report 2025: Pakistan’s Frontlines. Islamabad: FATA Research Centre.

X. PENUTUP

Counter Terrorism Forum 2026 Singapura telah melampaui forum konvensional yang hanya mendaftar ancaman. Selama lima hari penuh, forum ini mengelaborasi dimensi-dimensi yang sering diabaikan dalam diskusi keamanan: psikologi radikalisasi, ekonomi politik terorisme, tanggung jawab platform digital, dan keterbatasan pendekatan keamanan semata.

Bagi Indonesia, CTF 2026 menghadirkan cermin yang berharga. Di satu sisi, keberhasilan Indonesia dalam membubarkan JI dan menurunkan angka penangkapan teroris dari 370 (2021) menjadi 51 (2025) merupakan pencapaian luar biasa yang diakui oleh komunitas internasional. Di sisi lain, munculnya ancaman radikalisasi anak melalui media sosial dan game online — dengan 112 anak di 26 provinsi yang sudah terpapar — adalah sinyal peringatan yang tidak boleh diremehkan.

Tema ‘Beradaptasi, Berkoordinasi, Bertransformasi’ yang menjadi napas forum ini sesungguhnya adalah panggilan yang sama yang dihadapi seluruh sistem kontra-terorisme Indonesia: beradaptasi terhadap ancaman digital yang terus bermutasi, berkoordinasi lebih erat antar lembaga dan dengan mitra internasional, dan bertransformasi dari pendekatan security-centric menuju pendekatan holistik yang mengintegrasikan pembangunan manusia, ketahanan komunitas, dan literasi digital.

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.