Langit runtuh di Sleman

Fenomena korban jadi tersangka dan pembegal jadi pelapor pada beberapa kasus dihari belakangan ini benar benar mengusik , sekaligus menjadi bukti bahwa SETIAP KONTEN TENTANG POLISI ADALAH CUAN BAGI SEORANG KONTEN KREATOR TERSERAH POLISI BENAR ATAU SALAH…

Coba kita pahami pertanyaan seperti ini ……APA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL APABILA POLISI TIDAK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP SUAMI KORBAN PENJAMBRETAN YANG AKHIRNYA MENABRAK PELAKU JAMBRET SAMPAI MATI?


Pertanyaan ini sangat menarik karena menyentuh aspek profesionalisme kepolisian dan prosedur formil dalam hukum pidana.
Jika Polisi (dalam hal ini penyidik Polres Sleman) memutuskan untuk tidak melakukan penyidikan sama sekali atau mengabaikan kasus kematian pelaku jambret tersebut, akan muncul beberapa akibat hukum yang serius bagi kepolisian maupun bagi kepastian hukum itu sendiri:

  1. Pelanggaran Prosedur Hukum (Maladministrasi)
    Secara hukum, setiap kali ada kematian yang tidak wajar (bukan karena sakit atau usia), polisi wajib melakukan penyelidikan/penyidikan.
    Dasar Hukum: Pasal 106 dan 108 KUHAP mewajibkan penyidik untuk melakukan penyidikan segera setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana (dalam hal ini, hilangnya nyawa seseorang).
    Dampak: Polisi dapat dianggap melakukan pembiaran atau tidak profesional. Pihak keluarga pelaku jambret (sebagai ahli waris) dapat menggugat polisi melalui Pra-peradilan atas penghentian penyidikan yang tidak sah.
  2. Hilangnya Dasar Hukum “Bela Diri”
    Ironisnya, jika polisi tidak melakukan penyidikan, status “Bela Diri” si suami justru tidak pernah terbukti secara sah. Status “Bela Paksa” (Noodweer) hanya bisa diputus oleh hakim atau diputuskan melalui mekanisme Gelar Perkara dalam penyidikan. Tanpa penyidikan, tidak ada dokumen resmi (SP3 atau Putusan Pengadilan) yang menyatakan bahwa si suami tidak bersalah. Ini bisa menjadi bom waktu yang bisa digugat kembali oleh siapa pun di masa depan.
  3. Munculnya Celah Gugatan Perdata
    Jika tidak ada penyidikan yang tuntas yang menyatakan itu adalah bela diri, keluarga pelaku jambret bisa melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata (Pasal 1365 BW) kepada si suami untuk menuntut ganti rugi atas kematian pelaku. Penyidikan polisi berfungsi sebagai “perisai” hukum bagi si suami untuk mematahkan gugatan tersebut.
  4. Risiko Sanksi Etik bagi Anggota Polri
    Anggota polisi yang sengaja mengabaikan kasus kematian tanpa prosedur yang jelas dapat dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan). Mereka dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara prosedural.
    Solusi Jalan Tengah yang Benar secara Hukum
    Polisi tetap harus melakukan penyidikan, namun dengan pendekatan yang adil. Alurnya seharusnya begini:
  5. Tetap Disidik: Untuk mengumpulkan bukti bahwa benar terjadi penjambretan dan benar ada ancaman nyawa.
  6. Kemudian Polisi Polres Sleman harus mengadakan Gelar Perkara Khusus: Mengundang ahli hukum untuk menyimpulkan bahwa tindakan si suami memenuhi unsur Pasal 49 KUHP (Bela Paksa).
  7. Setelah selesai melaksanakan gelar khusus dan didapat Kesimpulan barulah Polisi di Polres Sleman boleh menerbitkan surat Penghentian Penyidikan (SP3): Polisi mengeluarkan surat penghentian kasus dengan alasan “Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana” (karena alasan pembenar/pemaaf).
    Dengan cara ini: Polisi aman secara prosedur (tidak bisa dipra-peradilankan) dan khususnya Si suami aman secara hukum karena punya surat resmi (SP3) yang menyatakan tindakannya adalah bela diri yang sah.
    Kesimpulan
    Jika polisi diam saja tanpa penyidikan, posisi si suami justru MENGAMBANG dan RAWAN DIGUGAT di kemudian hari. Jadi, penyidikan sebenarnya dilakukan bukan untuk menghukum si suami, melainkan untuk MELEGALKAN SECARA HUKUM BAHWA TINDAKANNYA MEMANG BELA DIRI.

Dari penjelasan diatas , publik dan polisi ( khususnya polisi ) harus belajar dan mengubah pola serta strategi komunikasinya di ruang digital….

Kapolres apalagi, tidak boleh pasive saja ketika diskusi mulai ramai, intinya bahasakan fenomena yang ada kedalam bahasa netizen itu sendiri…

Pola yang struktur hukum positif  yang kaku harus dirubah mengikuti narasi yang dibangun netizen berlatar belakang ( pada umumnya malas membaca dan malas cari referensi silang) setidaknya Kapolres bisa ngomong kayak gini….

MENURUT KEYAKINAN SAYA….. SELAKU KAPOLRES , SECARA PROSEDUR HUKUM TIDAK BOLEH MENOLAK LAPORAN DARI TERDUGA JAMBRET TADI, NAMUN ……

TETAPI MENURUT KEYAKINAN SAYA LAGI SEBAGAI PENYIDIK … LAPORAN ITU TIDAK AKAN SAYA TINDAK LANJUTI .. LHA WONG SUDAH KASAT MATA BUKAN TINDAK PIDANA.. KEMUDIAN KALAU PIHAK KELUARGA TERDUGA JAMBRET MAUPUN PENGACARANYA KEBERATAN.. YA SILAHKAN TUNTUT SAYA LEWAT PRAPERADILAN.

SAYA SIAP … PENYIDIK SIAP APALAGI INI UNTUK KEAMANAN MASYARAKAT

Memang repot jadi polisi di Indonesia, benar secara prosedural belum tentu benar Dimata netizen .pokoknya maha benar netizen dengan segala literasinya

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.