Artinya: “Lakukanlah keadilan, meskipun netizen marah”

Pasal 43 KUHP ( yang baru ) mengatur tentang :overmacht
– noodweer wesen
– noodweer exces
– eigenrichting
Semuanya adalah kewenangan hakim pengadilan
Tugas penyidik adalah hanya membuktikan apakah dalam 1 peristiwa terdapat unsur pidana ( mens rea dan actus reus ) yang dilakukan , tentunya melalui gelar perkara yang bisa saja melibatkan pihak Kejaksaan maupun penasehat hukum pihak korban dan pelaku sebagai bentuk ujian dari hasil pengumpulan bahan bahan keterangan yang telah di kumpulkan sebelumnya.
Mindset masyarakat saat ini memang sedang malas membaca sama saja seperti polisi dan jaksa , hakim, termasuk pengawai honorer sampai guru dan pekerja migran , wawasan belum terbangun dengan baik, bila tersangka bebas di pengadilan maka anggapannya selalu penyidik salah langkah dalam menetapkan tersangka saat awal.
Pada kasus geger jambret di Sleman pihak kejaksaan memasang alat geotaging dalam rangka menerapkan prosedur pengawasan terhadap Terdakwa yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polri ( P21).
Masalah geotaging ini bisa menimbulkan perdebatan tentang layak atau tidak, ibaratnya pasangan suami-istri dulunya biasa pakai pakai kalender sekarang lewat program lingkaran biru KB disuruh pakai kondom atau kontrasepsi.
Ada dua perspektif… Yang pertama geotaging adalah terobosan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum , terdakwa karena tidak dilakukan penahanan masih diberikan kebebasan yang terpantau dengan baik ( pakai kondom)..
Sedangkan perspektif lainnya adalah pemasangan geotaging ibarat seperti telah melakukan ” kekerasan struktural” tidak ubahnya seperti melakukan penggembalaan ternak di pertanian moderen, padahal dalam geger jambret Sleman bukan merupakan pelaku kejahatan yang luar biasa atau pelaku kejahatan terorisme tetapi seorang yang lagi sial yang sebenarnya cukup diawasi dengan wajib lapor ( kalender masa subur )
Geger Jambret Sleman ini sebagaimana geger kasus viral lainnya senantiasa mewariskan pertanyaan tentang :
Sejauh mana proses olah TKP dapat dikatakan: TELAH DILAKSANAKAN DENGAN BAIK.
Secara singkat ritual pelaksanaan olah TKP adalah sebagaimana tujuan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN itu sendiri, yakni untuk menemukan apakah terjadi suatu tindak pidana dan selanjutnya adalah membuat terang perkara tadi dengan menemukan kaitan antara siapa pelaku, siapa korban dan apa alat yang digunakan dalam kejahatan tadi.
Apakah olah TKP harus Lama???… tentu tidak , tetapi yang harus adalah benar dan prosedural…
Apakah olah TKP harus dilakukan oleh tenaga AHLI ??? ya … harus dilakukan oleh siapa saja yang karena tugas dan kewenangannya melakukan olah TKP berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang dimiliki , artinya harus ada setidaknya surat perintah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan olah TKP serta pelaksanaa oleh mereka yang punya otoritas olah TKP seperti punya Ijasah atau setidaknya basis kompetensi yang sesuai.
Apakah olah TKP bisa dilakukan berkali kali ??? Tentu bisa sepanjang masih diperlukan untuk menentukan petunjuk yang bisa membuat terang suatu perkara dan bisa menjelaskan hubungan tersangka, korban, saksi dan barang bukti lainnya, berapa kali buat mengulang? Berkali kali Sepanjangan diperlukan namun patut diingat bahwa kegiatan berkali kali akan menimbulkan pertanyaan baru… Penyidiknya udah tahu belum apa yang mau dicari.
Berbicara kehidupan, hidup harus memilih diantara 2 pilihan. Hitam atau putih, sepertinya didalam menganalisa *ditemukan mens rea* dalam sebuah gelar perkara juga begitu, setidaknya 2 kemungkinan penyelesaian kasus ini agar tidak meletus berdasarkan mens rea yang menjadi latarnya….
1. Tetap dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, artinya lewat proses penyidikan oleh Polri dan penuntutan oleh Jaksa untuk kemudian Pengadilan menghentikan kasus dengan alasan .. overmacth, noodweeer wese dan noodweeer excess.. ( kasus laka lantas )
2. Penyidik lantas mennyerahkan kasus ini kepada penyidik Reskrim untuk selanjutnya dapat menghentikan kasus ini dengan metode SP3 ( kasus Jambret ) walaupun dengan potensi keluarga Penjambret yang mati punya hak hukum untuk melakukan praperadilan nanti ( ujian untuk menemukan apakah legalitas terpenuhi dan bagaimana legitimasi masyarakat )
Andai..
Ditemukan mens rea dalam peristiwa kedua itu maka hakim yg akan menentukan noodweernya, penyidik Polisi dan Jaksa selalu Penuntut umum harus meneruskan pekerjaannya.
Tidak ditemukan mens rea dalam peristiwa kedua itu maka penyidik harus melakukan SP3 karena alasan bukan tindak pidana laka lantas.
Mungkin hanya Pandji Pragiwaksono yang paham Mensrea itu… Karena niatan itu ukurannya paling tipis sebesar biji Zahra didalam hati manusia dan munculnya susah di prediksi… dari rumah niatnya mau silaturahmi saja, malah sampai di TKP jadi berantem.
Inilah juga yang pernah muncul saat ada oknum Kapolres di Sumut yang akhirnya kena sanksi gara gara menembak seorang preman sampai mati yang kerap memalak di jalan Tol, walaupun niatnya adalah bela diri namun hasil pemeriksaan internal menyimpulkan sebaliknya
Mens rea memang setipis kulit bawang
Upaya paling memungkinkan saat ini adalah harus sering sharing session internal direktorat dengan satker dibawahnya, gak semua penyidik di Polda itu hebat apalagi penyidik di tingkat Polsek, demikian juga sebaliknya.
Kalau penyidik rawan kena praperadilan… Apalagi masuk ke Dumas ,maka mentalitas anggota bisa luntur, keberanian menegakkan hukum walau langit runtuh bakalan lenyap, bahkan bisa jadi para penyidik Polri kabur dan malah berbondong bondong pingin jadi Bhabinkamtibmas , di era post truth keberanian menegakkan Hukum walaupun Netizen marah adalah sebuah pertanyaan..
Tinggalkan komentar