Yang lagi rame malah di Yogyakarta… Secara positif hukum polisi memang harus menjadikan tersangka … Karena polisi memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses hukum secara adil dan berkeadilan , nanti barulah di Persidangan HAKIM yg berhak memutus bebas .
Ada kisah tentang keadilan yang sering diceritakan…
Hikayat raja yang adil.
Pada suatu ketika adalah pencuri yang masuk ke rumah seorang saudagar kaya…
Namun celakanya lagi si pencuri ini malah jatuh dan tertimpa jendela rumah yang sedang di congkel.
Akhirnya si pencuri tertangkap oleh seorang hulubalang yang mendengar teriakan si saudagar…
Kemudian dibawa lah si pencuri dan pemilik rumah kehadapan HAKIM yang kebetulan adalah seorang Raja yang adil.
Didepan sidang istana .. pihak saudagar menuntut agar si pencuri di hukum yang berat..
Namun di sidang itu juga sang RAJA menghendaki agar pencuri tadi DAPAT memberikan pembelaan dirinya .
Si pencuri menjawab bahwa ia terluka karena tertimpa jendela dan menuntut RAJA berlaku adil karena kelalaian si Saudagar dalam memasang jendela.
Sang Raja sebagai HAKIM yang adil akhirnya memberikan vonis… Bahwa si pencuri harus dihukum walaupun dirinya terluka akibat ulahnya sendiri…
Artinya… Bukan Hulubalang yang menghakimi pencuri tapi keputusan Raja sebagai Hakim yang berwenang
Dalam KUHP dan KUHAP saat ini memang dikenal upaya menghadirkan prosedur hukum yang mudah, cepat namun berkeadilan yang berorientasi kepada Korban.
Namun pada prinsipnya penerapan model hukum apapun apalagi yang meniru kebaikan serta kehebatan efektivitas hukum di tempat lain atau negara lain juga membutuhkan sikap kehati hatian … Apakah bisa diterapkan di Indonesia ini?
Sebagai perbandingan adanya Miranda Warning saat menangkap seseorang…
Apakah memasangkan borgol bisa dilakukan setiap saat dalam rangka mengamankan terduga pelaku kejahatan atau terhadap pelanggar lalu lintas sebagai terlihat di beberapa negara lainnya, ataukah pemasangan geotaging gelang gps terhadap tersangka yang dibantarkan penahanannya atau mengumumkan DPO pelaku kejahatan lewat media massa atau medsos.
Yang enak bagi lidah orang lain belum tentu nikmat bagi lidah kita walaupun kita sudah pakai pakaian dan gaya seperti orang lain.
Tinggalkan komentar