Prosedural dan Kultural

Yang lagi rame malah di Yogyakarta… Secara positif hukum polisi memang harus menjadikan tersangka … Karena polisi memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses hukum secara adil dan berkeadilan , nanti barulah di Persidangan HAKIM yg berhak memutus bebas .

Ada kisah tentang keadilan yang sering diceritakan…
Hikayat raja yang adil.
Pada suatu ketika adalah pencuri yang masuk ke rumah seorang saudagar kaya…
Namun celakanya lagi si pencuri ini malah jatuh dan tertimpa jendela rumah yang sedang di congkel.

Akhirnya si pencuri tertangkap oleh seorang hulubalang yang mendengar teriakan si saudagar…
Kemudian dibawa lah si pencuri dan pemilik rumah kehadapan HAKIM yang kebetulan adalah seorang Raja yang adil.
Didepan sidang istana .. pihak saudagar menuntut agar si pencuri di hukum yang berat..
Namun di sidang itu juga sang RAJA menghendaki agar pencuri tadi DAPAT memberikan pembelaan dirinya .

Si pencuri menjawab bahwa ia terluka karena tertimpa jendela dan menuntut RAJA berlaku adil karena kelalaian si Saudagar dalam memasang jendela.


Sang Raja sebagai HAKIM yang adil akhirnya memberikan vonis… Bahwa si pencuri harus dihukum walaupun dirinya terluka akibat ulahnya sendiri…
Artinya… Bukan Hulubalang yang menghakimi pencuri tapi keputusan Raja sebagai Hakim yang berwenang

Dalam KUHP dan KUHAP saat ini memang dikenal upaya menghadirkan prosedur hukum yang mudah, cepat namun berkeadilan yang berorientasi kepada Korban.

Namun pada prinsipnya penerapan model hukum apapun apalagi yang meniru kebaikan serta kehebatan efektivitas hukum di tempat lain atau negara lain juga membutuhkan sikap kehati hatian … Apakah bisa diterapkan di Indonesia ini?

Sebagai perbandingan adanya Miranda Warning saat menangkap seseorang…

Apakah memasangkan borgol bisa dilakukan setiap saat dalam rangka  mengamankan terduga pelaku kejahatan atau terhadap pelanggar lalu lintas sebagai terlihat di beberapa negara lainnya, ataukah pemasangan geotaging gelang gps terhadap tersangka yang dibantarkan penahanannya atau mengumumkan DPO pelaku kejahatan lewat media massa atau medsos.

Yang enak bagi lidah orang lain belum tentu nikmat bagi lidah kita walaupun kita sudah pakai pakaian dan gaya seperti orang lain.

2 tanggapan atas “Prosedural dan Kultural”

  1. Keadilan hukum dan kepastian Hukum😊 mana yg didahulukan

    Suka

    1. Mana saja boleh duluan sepanjang itu benar, baik dan nantinya indah

      Suka

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.