Kerusuhan yang menerpa Indonesia khususnya di wilayah Jakarta dan beberapa kota lainnya kali ini sedemikian menakutkan.
Presiden Prabowo pada akhirnya merespon dengan memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkhis apalagi mereka yang menunggangi hak demokrasi elemen masyarakat lainnya saat ingin menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai.
Memang menjadi catatan tersendiri, kerusuhan kali ini, telah menyebabkan kerugian materil berupa kerusakan dan terbakarnya bangunan milik pemerintah maupun pribadi masyarakat, timbulnya korban jiwa serta yang tidak kalah mengerikan adanya atraksi penjarahan atas nama kemarahan rakyat.
Menurut beberapa sumber open source yang perlu diverifikasi tercatat:
Daftar Sementara Kantor Polisi dan fasilitas umum yang dibakar maupun dirusak pengunjuk rasa mulai Jumat malam (29/08) hingga Minggu (31/08):
1. Jakarta Pusat
- Pos Polisi Tugu Tani
- Pos Polisi Polda
- Astra ACC Kwitang
- Halte TRansJakarta Polda Metro
- Halte TransJakarta Senen
- Halte TransJakarta Sarinah
- Halte TransJakarta Semanggi
- Halte Busway Kwitang
- Gerbang Tol Pejompongan
- Halte Busway Senen
- Halte Busway Senayan
- Stasiun MRT Istora dirusak, mesin penjual otomatis dan kamera CCTV dijarah
- Sepeda motor yang diparkir di depan gerbang DPR RI dibakar oleh massa, hangus terbakar dengan hanya menyisakan rangka besi hitam pekat
- Motor lainnya juga dibakar di sekitar area Gedung DPR
- Pos polisi dan fasilitas umum di sekitarnya juga dirusak
2. Jakarta Barat
- Pos Polisi Slipi
- Pos Polisi Petamburan
3. Jakarta Timur
- Polres Jakarta Timur
- Polsek Makassar
- Polsek Ciracas
- Pos Polisi PGC Cililitan
- Pos Polisi Pasar Rebo
- Pos Polisi Cawang
- Pos Polisi Kiwi
- Pos Polisi Matraman
- Pos Polisi Jatinegara
- Pos Polisi Otista
4. Jakarta Selatan
- Pos Polisi Semanggi
- Lampu Merah Kalibata
- Gerbang Tol Senayan
- Gerbang Tol Semanggi 1 & 2
- Pos Polisi Antasari
5. Gedung Pemerintahan dan Kediaman
a. Penjarahan Kediaman DPR RI Syahroni (Nasdem) di Wilayah Priok
- Gerbang rumah dirusak
- Barang-barang mewah dijarah termasuk Tesla Model X dan Lexus RX450h+
b. Mako Gegana Polri, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
- 3 Bus Polri Hangus
- 1 Kendaraan Barakuda
- Sejumlah perlengkapan Polri
c. Rumah Politisi PAN Eko Hendro Purnomo di Jaksel.
- Barang Elektronik dan Perabotan Rumah Tangga
6. Banyumas
- Kantor DPRD Lama, Gerbang dan Fasilitas Dinas lainnya
7. Cilacap
- Gedung DPRD terbakar akibat pembakaran kendaraan.
- Fasilitas Kantor DPRD (pagar, atap, ruang lobi, ruang fraksi, kursi, lemari dokumen, dokumen).
- 10 unit sepeda motor milik karyawan DPRD Cilacap
- 1 unit mobil Dalmas milik Polresta Cilacap
- Barang elektronik (komputer, TV, printer, monitor).
- Mesin ATM Bank Jateng.
8. Makassar, Sulawesi Selatan
- Gedung DPRD: 4 orang meninggal
- DPRD Provinsi
- Pos Polisi Pettarani
9. Surabaya
- Pos Polisi Darmo
- Pos Polisi Bundaran Waru
- Pos Polisi Bundaran Dolog
- Pos Polisi Putar Balik KBS
- Pos Polisi Taman Bungkul
- Pos Polisi Simpang Margorejo
- Pos Polisi Simpang Lima
- Gedung Grahadi di bakar dan dijarah
- Komputer di ruang wartawan Gedung Grahadi dihancurkan
- Hotel Sahid Surabaya mengalami kerusakan kaca dan lobi akibat lemparan batu dan benda keras
10. Bandung
- Rumah makan dan kelontong rusak berat dan dibakar
- Aset MPR RI di Bandung rusak berat dan dibakar
- Pos Polisi rusak berat dan dibakar
- Videotron di Jalan Sulanja dan sekitar pertigaan Cikapayang Dago rusak dan terbakar
- Kendaraan (mobil dan sepeda motor) dibakar oleh massa aksi
- Purworejo*
- Kerusakan fasilitas di Markas Brimob Kompi 4C Kutoarjo dan Pos Lantas Kutoarjo.
12. Blitar
- 2 Pos Satpam Kantor DPRD terbakar dan kacanya pecah
- 2 pintu gerbang Kantor DPRD rusak
- 2 kendaraan dinas roda dua DPRD dibakar massa
- Gedung DPRD utama (depan) dan Gedung Sekertariat (belakang) isinya terbakar dan dijarah masa.
- Kendaraan Beat milik Security DPRD hilang (kemungkinan di jarah)
13.Jepara
- Kerusakan kaca pada kediaaman Kapolres dan Wakapolres Jepara.
- Pembakaran sebagian Gedung DPRD Jepara dan penjarahan fasilitas Kantor DPRD Jepara.
- Fasilitas umum (Lampu penerangan jalan, CCTV di tugu kartini, adanya Pembakaran di sekitar tugu kartini, gerobak pedagang di depan SMP 5 Jepara ).
Membaca dan mencermati kelindan data kerugian materil maupun korban jiwa yang jatuh , maka diskusi tentang penggunaan kekuatan kepolisian secara tegas dan terukur menjadi valid.
kondisi chaotic sudah tidak sepatutnya dihadapi dengan pendekatan persuasif saja tetapi harus secara lengkap dengan pola pendekatan lainnya setidaknya perintah harus persuasif dilakukan dengan pola defensif pasif maupun aktif .
Selain markas polisi serangan anarkhis juga menyasar asrama tempat tinggal keluarga, belum lagi rumah dan fasilitas milik pribadi maupun umum yang harus dilindungi.
Hari ini polri dicap “gagal” melindungi rumah Ahmad Sahroni, bukan karena Ahmad Sahroni sebagai pribadi atau anggota DPR yang terhormat….tetapi sebagai warga negara, sekali lagi sebagai warga negara Indonesia, bagaimana kalau besok rumah beliau Joko Widodo , atau kediaman ibu Megawati , kediaman Bapak Susilo Bambang Yudhoyono , bukan karena beliau beliau adalah mantan presiden tetapi masyarakat yang bernama Joko Widodo, Megawati maupun Susilo Bambang Yudhoyono sama seperti pribadi masyarakat lainnya yang bernama Badu , atau Budi bahkan Nama nama lainnya.
Persuasif salah satunya dengan upaya defensif yang tegas dan terukur dengan pengertian senantiasa berpedoman kepada prinsip ;
Proposional dalam pengambilan keputusan tindakan.
Legalitas sebagai dasar adanya tindakan dan respon terhadap situasi yang dinamis.
Akuntabilitas sebagai tanggung jawab bahwa respon yang diberikan semata mata untuk kemanusiaan secara luas
Nesesitas tindakan yang sepatutnya, sewajarnya dan tidak didasarkan atas keinginan untuk menindas apalagi melanggar HAM.
polri memiliki beberapa pedoman taktis dan teknis sebagai landasan code of conduct maupun rule of engagement , bahwa aturan berupa perkap ini dibuat bukan untuk mempersulit diri sendiri apalagi mempersulit organisasi tetapi justru sebagai landasan hukum yang kuat .
Pokok bahasan penggunaan kekuatan secara tegas dan terukur biasanya selalu nyemplung pada wacana peluru karet ataupun gas air mata , alih alih membangun dialektika untuk membahas how to use daripada what to use.
Penggunaan peluru karet maupun alat lainnya haruslah adalah merupakan bagian dari tindakan tegas dan terukur yang diamanatkan.
Definisi Tegas itu sendiri adalah implementasi paling nyata dalam menggunakan kekuatan , jadi sudah bukan berupa himbauan apalagi praktek intimidasi dengan menodongkan senjata kesana kemari, apalagi bolak balik cabut , todong, himbau dan sarungkan kembali…
tegas mensyaratkan bahwa senjata akan dikeluarkan dari sarungnya adalah ketika hanya dan hanya jika ancaman itu perlu direspon dengan senjata… artinya sekali senjata itu dikeluarkan maka itu adalah tahapan paling akhir sebelum senjata diletuskan atau melesatkan berbagai pilihan proyektil sesuai ancaman.
Konsep Terukur sendiri memiliki Difinisinya sebagai kapasitas petugas memberikan respon sepantar dengan penilaian ancaman yang dibuat secara pribadi.
apakah ancaman tersebut bersifat langsung dan segera yang dapat membahayakan keselamatan nyawa petugas maupun masyarakat lainnya, pertimbangan terukur juga artinya petugas mampu mengukur impact dari penggunaan semisal saja proyektil peluru karet yang ternyata juga menyimpan dinamikanya sendiri.
peluru karet yang sudah expired bakalan berubah menjadi proyektil yang mematikan … Karena karetnya akan menjadi pejal ( kasus penggunaan munisi karet di penugasan misi PBB), kemudian apakah proyektil peluru karet dapat secara efektif menghentikan ancaman terhadap petugas.
Lihat pada kasus AMOK RAGE wna Perancis di Bali yang ditembak menggunakan peluru karet , tetapi justru malah makin ganas,Tragedi amok rage di Polsek Kuta Bali dulu menimbulkan korban jiwa anggota polri itu sendiri.
Jadi analisanya adalah ;
Penggunaan kekuatan Secara tegas dan terukur bisa diartikan tidak hanya sebatas diskusi pada ( what to use) penggunaan peluru hampa, karet , gas , kimia , listrik bahkan proyektil kinetik, tetapi adalah bagaimana ( how to use ) sepanjang setiap petugas dapat memberikan respon secara TERUKUR setiap dampak dan impact nya.
Apakah cukup pakai peluru hampa? Kalau memang bisa bubar ya sudah … Respon itu sudah terukur…
Apakah cukup pakai peluru gas air mata ? Kalau Cukup… Ya terukur..
Apakah cukup pakai proyektil karet ? Oh tidak… Massa tambah menyerang… Artinya secara teknis respon tadi tidak terukur … Atau setidaknya parameter ukurnya yang perlu berubah dengan memperhatikan kepada :
1. Niat pelaku untuk melakukan serangan.
2. Kemampuan pelaku melukai petugas.
3. Kesempatan pelaku melukai atu membunuh petugas.
Jadi bukan pilihan proyektil_nya yang jadi ukuran tetapi pada bentuk ancamanlah yang harus jadi ukuran.
Pada situasi rusuh dimana mana , maka setiap pimpinan pada level terendah satuan kepolisian adalah mereka yang menjadi paling depan ketika nanti ditanya anggota polri tentang ……. Bagaimana implementasi jukrah Kapolri dalam menghadapi pelaku anarkhis yang melakukan aksi.
Setiap anggota di setiap lini harus mendapatkan penjelasan bagaimana prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, kapan menerapkan tindakan persuasif dalam rangka defensif aktif dan bilamana melakukan pola persuasif yang defensif pasif.
DEFENSIF PASIF : terjadi manakala ancaman dari massa masih diluar halaman Markas dan asrama , biarkam saja , paling cuma perlu merespon dengan memonitor pakai cctv dan dokumentasi yang banyak sebagai bahan nanti kalau perlu Gakkum dan identifikasi, kalkulasi nya …ancaman masih jauh diluar jangkauan…
DEFENSIF AKTIF : terjadi ketika ancaman sudah masuk halaman Markas apalagi merangsek masuk ke Asrama ( entah karena jebol atau masa sedemikian beringas), apalagi pelaku anarkhis saat berada di dalam areal halaman itu mereka secara aktif menyerang atau setidaknya melakukan tindakan yang membahayakan… Maka tindakan kepolisian bisa dilakukan bahkan sampai pada level tertinggi yakni penggunaan kekuatan lethal force.
Tujuan sampai perlu menggunakan kekuatan lethal force adalah semata mata untuk menjaga keselamatan jiwa , raga dan kehormatan kehidupan manusia yang ada di dalam asrama dan Markas.
Ketika ancaman masih di luar pagar atau ketika ancaman sudah kabur keluar halaman Markas dan asrama … Maka cukup dengan menerapkan pola Defensif pasif…tidak perlu direspon berlebihan apalagi sampai dikejar- kejar
Penjelasan inilah yang diperlukan dalam membimbing anggota agar tidak salah langkah dan kontraproduktif…
Sekali lagi
Kalau masuk halaman … dan
Merusak … Maka pola yang dilakukan adalah dengan Defensif aktif
… Tidak perlu ragu – ragu saat membela diri atau orang lain , respon dengan tegas dan terukur.
Tinggalkan komentar