Terlebih ketika ada pihak yang mengatasnamakan MUI memberikan pernyataan terkait JIHAD melawan Israel .
Secara akademik menjadi menarik pernyataan sikap tadi terutama kalau kita ingin menelaah beberapa hal, termasuk nanti mencoba membuat analisa sekaligus mencarikan solusinya tentang:
1. Bagaimana pengaruh dari statemen tersebut apakah mewakili kebijakan MUI secara organisasi ?
2. Bagaimana pendapat dan reaksi NU dan Muhamamdiah sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia ( bahkan dunia) , karena secara historis kedua ormas ini memiliki peran sangat vital dalam merebut kemerdekaan , mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan , kedua ormas ini juga yang paling lantang menolak paham paham intoleransi, radikalisme apalagi yang namanya terorisme.
Saat ini kedua ormas Islam ini menunjukkan kinerjanya sebagai pilar pilar penyangga NKRI , PANCASILA , UUD 1946 dan Bhineka Tunggal Ika, mereka sangat aktif dalam mencegah radikalisme dengan turut serta bersama Densus 88 Anti Teror Polri untuk membimbing ex Napiter dan Keluarganya keluar dari kungkungan paham radikal , hasilnya Indonesia berhasil mencatat rekor zero attact terorism, bukan lewat perang menumpahkan darah tetapi merangkul sesama anak bangsa agar kembali ke fitrahnya sebagai warga negara Indonesia yang beragama Islam.
3. Apakah ” Fatwa” ini akan men trigger jaringan radikal dan intoleran di Indonesia untuk mengirimkan milisi mereka ke Israel sebagai mana pernah terjadi saat konflik Afganistan, Philipina dan Suriah? Semangat JIHAD merupakan panas yang harus dijaga dan senantiasa dihidupkan agara ” dien” Cahaya Islam dapat senantiasa memberikan terang yang melingkupi dunia dalam dakwah Islam itu sendiri, adalah kewajiban bagi setiap umat muslim untuk turut dan setia didalamnya.
Fatwa “Jihad” juga pernah dilakukan oleh bangsa Romawi untuk membumihanguskan Jerusalem, kemudian pada suatu masa lainnya adalah ketika As-Shaffah (Khalifah pertama Bani Abbasiyah) juga pernah melakukan hal yg sama, dalam konteks Indonesia kita masih mengenang tentang Resolusi Jihad sebagai fatwa yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Fatwa ini berisi seruan kepada umat Islam untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Mari kita cermati inti daripada resolusi Jihad pada masa itu:
- Memohon kepada pemerintah untuk menentukan sikap dan tindakan nyata terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan
- Memerintahkan untuk melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” (di jalan Allah)
- Memerintahkan kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam surat Al-Anfal ayat 60 dan surat Ali Imran ayat 103
Dampak Resolusi Jihad
- Memberikan semangat dan legitimasi bagi umat Islam untuk berjuang melawan penjajah
- Mendorong keterlibatan banyak pengikut NU untuk ikut serta dalam Pertempuran 10 November 1945
Konteks , masa dan waktu saat itu memang sangat relevan, ketika masih ada keraguan untuk berani angkat senjata dan mengusir pendudukan kembali oleh Belanda, namun dalam konteks , dimensi dan ruang saat ini dengan melihat percaturan politik di Timur Tengah, relasi antara pendukung Israel maupun pendukung Palestina serta sikap negara negara Arab ( Muslim) saat ini, tentunya pemakaian Jihad modern adalah dalam rangka mendiskusikan perlu atau tidak dilakukan dengan cara menumpahkan darah sebagaimana dekade lampau ataukah perlu lagi merespon Jihad dengan melakukan kekerasan atas namanya.
Suatu informasi menarik adalah ketika Dr. Nazir Ayyad sebagai Grand Mufti Mesir, memberikan pandangan beliau dengan mempertimbangkan dan menolak ” fatwa” Jihad tadi.
Mungkin juga beliau merujuk kepada akar sejarah konflik Palestina dan Israel dan juga, adanya pertimbangan beliau bahwa di era moderen seperti sekarang, perang tidak bisa diselesaikan dengan perang, kecanggihan alat alat perang yang telah berkembang sedemikian mengerikan telah menimbulkan collateral damage yang tak terperikan.
Perang Rusia-Ukraina saja, yang diatur oleh Konvensi Jenewa, serta semua mata dunia mengawasi masih juga bikin collateral damage yg luar biasa. Apalagi perang atas nama Tuhan, bakalan makin runyam pastinya, karena semua pihak yang terlibat telah mengklaim dukungan NYA.
4. Apakah kelak akan ada lagi redefinisi terhadap Far enemies dan Near enemies lagi mengulang serangan bom di Kedubes Amerika, Australia atau setidaknya Hotel J W Marriot.
Ketika geliat ISIS mulai mendapatkan tindakan Resiprokal atas kekejaman yang mereka lakukan di Suriah dan Libya pada akhirnyab pada akhirnya melahirkan fatwa baru untuk mengubah strategi ” jihad” dengan memberikan ruang untuk memancarkan serangan dengan menggunakan senjata apa saja yang ada, hasilnya trend active shooter di mall , hotel bahkan di kawasan wisata, teror penusukan menggunakan pisau dapur, serangan bom skala kecil secara sporadis, yang semuanya terjadi di tempat yang jauh bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan konflik di Suriah maupun Libya, dimana korbannya adalah terutama para Polisi, Tentara, wisatawan maupun siapa saja yang berada di tempat serangan, dengan tidak mengindahkan lagi siapa korbannya atau apa latar belakang agamanya.
Pelakunya adalah sel teror yang berkembang didalam negeri suatu negara, homegrown terrorist ini umumnya mereka yang mengalami proses self radicalization lewat media massa dan media sosial, termasuk mereka yang dikategorian sebagai Deportan dan returnee militan yang kembali dari Suriah termasuk mereka para frustated traveler yang berhasil dikembalikan ke kampung halamannya saat gagal memasuki Suriah.
Harapan besar untuk kedamaian di tanah Palestina menemukan solusi terbaik antara pemerintah Israel dan Pemerintah Palestina agar kekerasan tidak terjadi lagi atas nama kemanusiaan.
Tinggalkan komentar