Sebuah tulisan dari Agung Asmara, seorang akademisi Kepolisian yang aktif memberikan pencerahan dan referensi, semoga bermanfaat
Suatu konteks atau situasi dapat mengalami pergeseran dari sesuatu yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana menjadi perbuatan yang melanggar hukum atau tindak pidana berdasarkan perubahan dalam peraturan hukum, norma sosial, atau peningkatan dalam pemahaman moral.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pergeseran:
- Perubahan Sosial: Evolusi nilai-nilai dan norma sosial yang menyebabkan tindakan tertentu yang sebelumnya diterima menjadi tidak dapat diterima.
- Perubahan Hukum: Pembaruan atau perubahan dalam undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan tertentu.
- Peningkatan Kesadaran Publik: Meningkatnya kesadaran tentang dampak negatif dari tindakan tertentu yang mendorong masyarakat untuk menuntut perubahan hukum.
- Kasus-Kasus Landmark: Keputusan pengadilan yang menetapkan preseden baru yang mengidentifikasikan tindakan tertentu sebagai tindak pidana.
Teori yang Mendukung Pergeseran:
- Teori Perubahan Hukum (Legal Change Theory): Mengatakan bahwa hukum selalu berubah seiring dengan perubahan masyarakat. Hukum tercermin dalam nilai-nilai dan kebutuhan sosial yang dinamis.
- Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory): Menyatakan bahwa perubahan dalam kontrol sosial, termasuk penegakan hukum, dapat mengubah definisi dan persepsi tentang kejahatan.
- Teori Konstruksionisme Sosial (Social Constructionism): Mengatakan bahwa definisi dari “kejahatan” atau “tindak pidana” adalah hasil dari konstruksi sosial yang dapat berubah sesuai dengan perubahan diskursus atau kesadaran publik.
Bagaimana Upaya Merealisasikan ke dalam Regulasi
Proses Pengintegrasian ke dalam Regulasi:
- Penelitian dan Analisis: Langkah awal adalah melakukan penelitian mendalam untuk memahami dampak sosial dan hukum dari tindakan yang ingin dikriminalisasi.
- Contoh: Penelitian dampak lingkungan dari pembuangan sampah plastik yang berlebihan.
- Penyusunan Rancangan Hukum: Berdasarkan penelitian, langkah selanjutnya adalah menyusun rancangan undang-undang atau peraturan yang mengkriminalisasi tindakan tersebut.
- Contoh: RUU tentang Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
- Konsultasi Publik: Melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat umum dalam proses konsultasi untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang lebih komprehensif.
- Contoh: Mengadakan diskusi publik atau hearing dengan masyarakat.
- Pengesahan Hukum: Setelah melalui berbagai konsultasi dan revisi, rancangan undang-undang diajukan untuk pengesahan oleh badan legislatif.
- Contoh: Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan undang-undang tersebut.
- Implementasi: Setelah disahkan, undang-undang tersebut harus diimplementasikan melalui kebijakan dan penegakan hukum.
- Contoh: Penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran.
Tantangan dan Solusi:
- Solusi: Mengadakan program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan penerimaan masyarakat.
- Kesenjangan Penegakan Hukum: Tantangan dalam memastikan bahwa semua orang mematuhi hukum yang baru. -Solusi: Meningkatkan kapasitas dan infrastruktur penegakan hukum untuk efektifitas implementasi.
Studi Kasus:
Sebagai contoh, pergeseran hukum mengenai penggunaan narkotika. Pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan narkotika tertentu mungkin dianggap sebagai tindakan yang tidak diatur atau diterima secara budaya. Namun, dengan meningkatnya pemahaman tentang efek merugikan dari narkotika, banyak negara memperkenalkan regulasi yang lebih ketat dan mengkriminalisasi penggunaannya.
Kesimpulan
Untuk merealisasikan pergeseran dari bukan tindak pidana menjadi tindak pidana ke dalam regulasi memerlukan proses yang sistematis dan partisipatif, termasuk penelitian, pembuatan undang-undang, konsultasi publik, pengesahan, dan implementasi hukum. Perubahan ini harus berlandaskan teori-teori yang menjelaskan bagaimana norma sosial, perspektif hukum, dan kesadaran publik berevolusi seiring waktu.
REFERENSI:
Steven G. Calabresi dan Keith E. Whittington. Dalam Originalism as aTheory of Legal Change_Stephen E. Sachs
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
Melossi, J. (2003). “The Control of Crime.” In Handbook of Crime and Deviance. Springer.
Leiber, M. J., & Hagan, A. E. (2004). “Social Control Theory and the Punishment of Crime: A Test of the Process.” Journal of Criminal Justice.
“Social Control Theory and Crime Control” di American Sociological Association
Winlow, C., & Hall, S. (2006). “Constructing Crime: The Social Construction of Crime.” Theory, Culture & Society.
Burr, V. (2015). Social Constructionism. Routledge.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. Anchor Books.
Tinggalkan komentar