Indonesia Bukan Negara Kafir

Sebuah tulisan dari seorang mantan kombatan Jamaah Islamiah yang juga seorang mantan anggota Polri, dulu pernah dituduh secara massif sebagai seorang agen polisi yang disusupkan ke tengah jaringan teror sebagai yang katanya konspirasi terorisme di Indonesia, waktu kemudian yang menjawab bahwa sosok seorang Sofyan Tsauri adalah sejatinya mereka yang pernah begitu bergairah untuk menggunakan kekerasan atas nama agama namun kini adalah sosok yang begitu Agamawi dalam menghapus explotasi agama untuk kejahatan terorisme

Tanya : Para aktivis dari kelompok NII, HTI, atau JAD menganggap Indonesia adalah negara kafir karena tidak menerapkan Syariat Islam dan simbol-simbol kekafiran lebih mendominasi daripada simbol-simbol Islam. Pertanyaannya adalah, apakah ada alasan untuk membela Indonesia ketika di sana tidak ditegakkan prinsip-prinsip Syariat Islam?

Jawab : Wa Alaikumussalam warahmatullahi Wabarakatuh,
Syubhat ekstrem takfiri ini selalu mengatakan bahwa,

” الأصل في الناس الكفر “

‘’Hukum asal manusia adalah kafir’’, sehingga kaidah tersebut mengkonsekwensikan,

لان الدار دار الكفر

“Karena negara tempat mereka hidup adalah negara kafir’’.

Indonesia adalah negara milik bangsa Indonesia yang mana mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Meskipun tidak dapat disangkal, sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah berada di bawah kekuasaan penjajah asing.

Namun hal ini seharusnya justru semakin menguatkan kita untuk terus berdakwah dan memperjuangkan hak-hak yang pernah hilang, sebagaimana yang dilakukan oleh para pahlawan di masa lalu. Kita seharusnya dapat berkontribusi dalam membangun negara dan memperbaiki segala kekurangan yang ada, serta mengoreksi kesalahan yang terjadi. Penting untuk tidak mengosongkan atau mengharamkan partisipasi warga negara yang berjuang sebagai abdi negara, karena hal ini dapat mengakibatkan ketakutan bagi individu yang baik dan jujur untuk berada di dalam pemerintahan, yang pada akhirnya akan mempersulit situasi bagi kita semua.

Itulah sebabnya mengapa para ulama sering menghindari menggunakan istilah “darul kufri” untuk merujuk negera-negara seperti Indonesia, agar tidak dianggap mengakui bahwa negara ini dimiliki oleh orang-orang yang buruk. Indonesia adalah tanah air kaum Muslimin yang pernah menjadi objek penjajahan, dan pendapat-pendapat yang mengklaim bahwa Indonesia adalah negara kafir dan menerapkan hukum kafir hanyalah salah satu dari tujuh pendapat yang ada. Pandangan tersebut didasarkan pada status sejarah Indonesia pada masa lalu yang pernah menjadi negeri Islam. Namun, sebagian besar ulama memandang bahwa Indonesia, meskipun telah mengalami perubahan, tetap merupakan negeri Islam, dan hanya pandangan ekstrem takfiri yang menganggapnya sebagai negara kafir.

Sudah di jelaskan bahwa negara Islam selamanya tidak akan berubah menjadi negara kafir. Ini adalah pendapat 4 mazhab.

وظاهر علي مذحب بعض الفقها أنها دار الاسلام، كما تعود دار الإسلام دار كفر البتة، وكمن وضع لصيرورتها دار كفر شروطا ليست متوافرة آلان في هذه بلدان

Menurut pendapat yang dominan dalam sebagian mazhab, wilayah-wilayah seperti disebut juga sebagai negara Islam, seperti pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa selamanya negara Islam tidak akan berubah menjadi negara kafir, juga seperti pendapat sebagian ulama yang menyatakan negara Islam baru bisa berubah menjadi negara kafir setelah terpenuhinya beberapa syarat, sementara pada kasus beberapa wilayah tersebut di atas syarat-syarat itu tidak terpenuhi.(1)

Dalam Mazhab Maliki Imam Ad-Dasuki dalam Hasyiahnya mengatakan,

لان بلاد الإسلام لا تصير دار حرب باخذ الكافر لها بالقهر ما دامت شعائر الإسلام قائمة فيها

Kerana negeri-negeri Islam tidak berubah menjadi menjadi negeri kafir (darul harbi) sekalipun orang-orang kafir mengusai negeri-negeri tersebut selama syiar-syiar Islam masih tegak di negeri-negeri tersebut.(2)

Beberapa ulama madzhab syafii juga berpendapat bahwa jika suatu wilayah pernah menjadi negara Islam, maka statusnya tidak akan pernah berubah menjadi negara kafir. Sehingga, wilayah-wilayah seperti Indonesia tidak salah jika disebut sebagai negeri Muslim atau Darul Islam, bahkan itulah pandangan yang lebih umum dan kuat. Sebelumnya, Pulau Jawa dikenal dengan nama Tanah Jawa di wilayah Arab, dan dalam beberapa kitab ulama Yaman menjelaskan status Pulau Jawa sebagai negara Islam.

مَسْئَلَةٌ كُلُّ مَحَلَّ قَدَرَ مُسْلِمُ سَاكَنَ بِهِ عَلَ الْاِمْتِنَاعِ مِنَ الحَرْبِينَ فِي زَمَنِ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيرُ دَارَ إِسْلَامٍ تَجْرِي عَلَيْهِ
أَحْكَامُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ وَإِنِ انْقَطَعَ امْتِنَاعُ الْمُسْلِمِينَ باستيلاء الكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُولِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ وَحِينَئِذٍ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُورَةً لَا حُكْمًا فَعْلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِي بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةً دَارُ إِسْلَامِ لِاسْتِبْلَاءِ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ

(Syekh Yahya Al-Asyhkhar Yaman) Setiap tempat di mana penduduk Muslim di sana mampu mempertahankan dari ancaman orang-orang kafir harbi pada suatu masa dari beberapa masa, jadilah tempat itu dar al-Islam (negara Islam) yang boleh diberlakukan hukum-hukum Islam pada zaman itu dan sesudahnya sekalipun pertahanan kaum Muslimin terputus sebab orang-orang kafir telah menguasai umat Islam, menghalangi memasuki negara itu dan mengusir umat Islam dari sana. Dalam keadaan seperti di atas maka tempat itu dinamakan dar al-harb secara de facto dan bukan dar al-harb secara de jure. Jadi bisa diketahui bahwa Tanah Betawi bahkan kebanyakan Pulau Jawa adalah negara Islam karena umat Islam telah menguasainya Jauh sebelum orang-orang kafir (penjajah).”(3)

Para ulama madzhab Syafi’i berkata,

وإن قدر على الامتناع في دار الحرب والاعتزال وجب عليه المقامُ بها لأن موضعه دارُ إسلام
فلو هاجر لصار دارَ حرب فيحرم ذلك ثم إن قدر على قتال الكفار ودعائهم إلى الإسلام لزمه وإلا فلا

“Jika ia mampu untuk membangkang di negara kafir (darul harbi) dan mengucilkan diri maka ia wajib tinggal di tempat tersebut, sebab tempat tinggalnya tersebut adalah negara Islam. Jika ia berhijrah, niscaya tempat tersebut akan menjadi negara kafir (darul harbi), sehingga tindakan hijrah itu diharamkan baginya. Kemudian jika ia mampu untuk memerangi orang-orang kafir dan mengajak mereka untuk masuk Islam, maka ia wajib melakukannya. Jika ia tidak mampu, maka ia tidak wajib melakukannya.” (4)

Ini adalah pandangan yang meluruskan pemahaman yang keliru, terutama terhadap negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim seperti Indonesia. Waallahu Alam.

✒ Sofyan Tsauri


  1. Syaikh athiyyatullah dalam kitab jawabussual hal. 19
  2. hasyiayah ad-dasuki ala syarh al kabir, 2/188)
  3. Bughyah, 254
  4. . An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, 10/282. mengutip dari imam Al-Mawardi dan beliau menyetujui kutipan tersebut.

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.