KKB VS JI

Kebanyakan orang-orang akan  berangkat dari adanya “gregetan” dalam razia wajah di jalan, memang bukan hal yang buruk tetapi nggak baik juga  tergantung bagaimana bijak menempatkan tools tadi dalam genggaman.

Ketika penerapan hukum terhadap fenomena KKB dan kini jadi OPM .. kita mau pakai apa ?

Yang pasti pakai hukum positif yang berlaku, bisa pidana umum atau pidana khusus.

Yang paling penting bukan tools nya … Sepanjang masih legal formal didapat maka sah saja dikejar pakai undang undang darurat… Undang undang kesehatan… Undang undang ITE .. pendanaan , korupsi ,tppu , pidana umum plus kalau sekiranya pantas ya pakai UU teror.

Intinya Kamtibmas terwujud walaupun dalam konteks crime control theory.. lokasi Pegunungan Bintang misalnya tempat pak Ndanres Daffi saat ini.. kasus penyerangan masyarakat di wilayah Borme … seharusnya para pelaku bisa dikejar dululah pakai pidana umum yang penting mereka masuk untuk bertanggung jawab atas aksinya.

Pernyataan dan pertanyaan ini sering muncul di beberapa kesempatan saat berdiskusi dengan berbagai  tokoh masyarakat.

Mengapa untuk KKB Papua ( atau dulu GAM dan FRETELIN ) TIDAK DI KEJAR DENGAN STATUS TERORIS tentunya dengan undang undang terorisme, tetapi dengan KUHP ,tindak pidana umum biasa atau maksimal dengan undang-undang darurat penguasaan senjata api ilegal.

Kemudian diskusinya nyambung dengan pertanyaan .. apakah hanya Jama’ah Islamiah atau MUJAHIDIN INDONESIA TIMUR serta Jamaah Anshor Daulah saja yang di teroriskan ?…

Kalau jawaban klasiknya biasanya  dengan jawaban … Oh itu kebijakan hukum negara pak…

Tentunya model jawaban seperti tidak akan memuaskan dahaga penanya dan yang pasti ini bukan style jawaban akademisi kepolisian ( yang berdarah darah sekolah di Garbha Wiyata Luhur Bhayangkara).

Gini ya..

Fenomena terorisme saat ini merupakan suatu keniscayaan sebagaimana disebutkan dalam tulisan dari pak RAPOPORT ;   *FOUR WAVE OF MODERN TERRORISM* yang menyebutkan bahwa didekade belakangan ini yang juga memumculkan justru identitas agama yang menjadi latar belakang terorisme modern.

Identitas agama ini tidak saja menimpa entitas Islam tetapi hampir seluruh entitas agama mayoritas ( terutama ) di bumi ini, ada beberapa studi kasus di India , Myanmar, Amerika Serikat dan terakhir sempat terjadi di New Zealand dan Australia, artinya ( hampir) tidak ada identitas agama yang tidak sukses dimanipulasi sebagai motivasi melakukan teror.

Identitas Agama sebagai latar belakang terorisme inilah yang kemudian melahirkan teori tentang religius motivated  terrorism, khusus di Indonesia kebetulan saja identitas Agama Islam yang  paling banyak dimanipulasi ( kalau bahasa pak Jokowi disebut manipulator agama).

Lebih lengkapnya silahkan baca tentang latar belakang mengapa terjadi pertarungan peradaban (salah satunya agama bisa di lihat lihat kembali  tulisan  * Clash of Civilization* dari Pak Samuel P. Huntington yang sering kita kutip waktu kuliah dulu.)

Kemudian bagaimana dengan isu KKB Papua? Apakah mereka TERORIS? 

Disini diskusi mulai butuh banyak referensi karena secara tekstual terutam pada  Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018, terorisme adalah *perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.*

Pemaknaan diatas tentu yang mendorong  pak Machfud MD pernah menggagas KKB sebagai terorisme.

Tetapi diskusi tidak berhenti sampai disini dimana ada tanggung jawab negara untuk menemukan solusi paling optimal terhadap masalah masalah yang ada dalam masyarakat.

Kalau menilik kepada aksi atau perbuatan yang dilakukan, baik jaringan MIT Poso maupun KKB Papua, keduanya  sama sama menggunakan kekerasan sebagai alat untuk menunjukkan identitas dan mewujudkan kehendak yang mereka inginkan.

Namun ada satu kewajiban lagi yang harus kita telusuri … APA LATAR BELAKANG yang mendorong atau menyebabkan MIT POSO dan KKB PAPUA melakukan kekerasan sehingga menimbulkan rasa takut yang meluas .

Ibaratnya dalam bahasa lebih simpel seperti bahasa kedokteran karena Polisi sejatinya adalah Dokter dari kejahatan dalam masyarakat.

Dapat saya gambarkan sebagai berikut.

KKB DAN MIT punya gejala klinis yang sama , gejala simpton penyakitnya sama yakni : sama sama pusing, demam naik turun dan pahit di lidah saat mengecap… 

Kalau orang awam biasanya menyebut oh itu Malaria … Oh itu Typus …

Sedangkan  kaum terpelajar akan sebaliknya.  Mereka baru  akan memberikan pendapatnya setelah melakukan uji sampel darah dan observasi seksama agar jelas ini Malaria atau Typus, maksudnya agar tahu mana obat yang tepat dan bagaimana treatment yang benar, tidak dengan buru-buru memberikan panadol saja.

Jelas MIT menginginkan adanya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi Islam  transnasional, maka tidak demikian dengan KKB Papua yang menginginkan kemerdekaan berpisah dengan Indonesia mendirikan negara sendiri.

Singkatnya adalah…

Yang satu ingin mengganti dekorasi rumah yang lain malah ingin pisah rumah lengkap dengan pembagian  harta Gono gininya.

Disinilah pisau  analisis kita sebagai akademisi Kepolisian  diuji agar bijak menentukan obat yang tepat bagi mereka yang ingin mengganti ideologi negara dan bagi mereka yang ingin pisah negara.

Gejala simpton boleh sama tapi obat harus beda, apalagi treatment yang juga harus beda.

Kalau ada pihak  yang ingin mengganti ideologi negara, maka  diobati dengan obat yang namanya deradikalisasi dan kontra radikalisasi sedangkan mereka yang mau pisah negara maka diobati dengan rekonsiliasi dan rekonstruksi kebangsaan.

” Gejala boleh sama , diagnosa berbeda ya obatnya juga harus beda”

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.