MENUNGGU KEBEBASAN VONIS PIDANA PIMPINAN KHILAFATUL MUSLIMIN

Pemetaan Khilafatul Muslimin
 
Latar belakang terbentuknya Khilafatul Muslimin,
Paham  yang menyebut dirinya sebagai Khilafatul Muslimin telah ada sejak Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq sampai dengan Kekhalifahan Turki Utsmani yang hancur atas konspirasi Yahudi dibawah kepemimpinan Musthofa Kamal Attaturk pada tahun 1924. Dimana dalam perjalanannya mengalami pasang surut dan tidak semuanya sejalan dengan “Khilafah Alaa Minhajin Nubuwwah”.
Berbagai usaha untuk membangun kembali Khilafatul Muslimin setelah kehancurannya, telah banyak dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil. Adapun usaha-usaha yang pernah dilakukan antara lain:
Pada tahun 1926 diadakan Kongres Kekhalifahan Islam (di Kairo)
Pada tahun 1926 Raja Ibnu Sa’ud memprakarsai Kongres Muslim Sedunia (di Mekah)
Pada tahun 1931 diadakan Konfrensi Islam Se-Dunia (di Aqsho, Yerussalem)
Pada tahun 1949 Konfrensi Islam Internasional Kedua (di Karatchi)
Pada tahun 1951 Konfrensi Islam Internasional Ketiga (di Mekah)
Pada tahun 1951 Pertemuan Puncak Ummat Islam (di Mekah)
Pada tahun 1964 Konfrensi Muslim Se-Dunia lagi (di Mekah)
Pada tahun 1969 pertemuan yang melahirkan Organisasi Konfrensi Islam disingkat OKI (di Rabat)
Pada tahun 1974 diadakan KTT Negara-negara Islam Lahore, dalam kesempatan ini Presiden dari beberapa Negara seperti Urganda, Mesir, Yaman Utara, Libia mengusulkan agar Raja Faishal dari Arab Saudimenjadi Khalifah/Amirul Mu’minin tetapi tidak bersedia.
Di Indonesia juga tidak ketinggalan ketika Sekarmaji Marijan Karto Soewiryo dengan memproklamirkan NII pada tanggal 12 Syawwal 1368 H/77Agustus 1949, denganmencita-citakan tegaknya kekhalifahan, serta menunjuk dirinya sendiri sebagai ulli amri.
Muncul lagi Konfrensi Internasional Khilafah Islamiyyah di stadion tenis Indoor Senayan Jakarta pada hari Ahad 20 Mei 2000 Pukul 08.00-14.00 WIB. Disponsori oleh Syabab Hizbut Tahrir yang dihadiri oleh berbagai komponen ummat Islam yang sampai pada menganjurkan tegaknya Kekhalifahan Islam.
Konfrensi yang serupa terulang kembali pada hari Ahad tanggal 28 Rajab 1428 H./12 Agustus 2007 M. bertempat di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta yang dihadiri oleh sekitar Dua Ratus Ribu Kaum Muslimin, namun pada akhirnya hanya berupa seruan dan Tabligh Akbar serta wacana/pengetahuan belaka,bukan pengamalan sistem kepemimpinan Islam (Khilafah).
Kondisi Indonesia yang baru saja menikmati era reformasi kadangkala malah menimbulkan kebebasan yang justru kebablasan, dengan dalih untuk memancing keberanian ummat Islam menegakkan Khilafatul Muslimin sebagai satu kewajiban yang mutlak, yang tidak boleh ditunda-tunda lagi tanpa perlu menunggu-nunggu kongres-kongres ataupun konfrensi-konfrensi yang hanya menghasilkan Kekhalifahan sekedar cita-cita belaka.
Abdul Qadir Hasan Baraja bukan nama baru dalam dunia ekstremisme, radikalisme dan terorisme. Abdul adalah salah satu tokoh penting di organisasi Negara Islam Indonesia (NII) cabang Provinsi Lampung. Ia sempat ditangkap dan dipenjara pada masa Orde Baru. Setelah bebas dari hukuman penjara selama 13 tahun atas keterlibatannya dalam serangan bom di Jawa Timur dan Borobudur di tahun 1985, ia menetap di Lampung dan kemudian melanjutkan perjuangan NII dengan mendirikan Khilafatul Muslimin.
AQHB kemudian menawarkan sebuah konsep “MA’LUMAT KHILAFATUL MUSLIMIN” pada tanggal 13 Rabi’ul Awwal 1418 H / 18 Juli 1997 demi mewujudkan cita-cita kaum Muslimin (tegaknya kembali Kekhalifahan Islam), kemudian diasongkan kepada orang-orang yang dianggap  sepaham dan memiliki cita-cita sama selama -+ dua tahun namun akhirnya sangat sedikit sekali orang yang tertarik waluapun dianggap memiliki pemahaman dan visi yang sama dengan dirinya.
Konsep yang ditawarkan tersebut berpulang kepada yang membuat Abdul Qadir Hasan Baraja,  yang dengan sadar menunjuk dirinya sendiri sebagai pemimpin utama atau Ulil Amri, maka pada tahun 1999, setelah melalui proses tersebut diatas, secara resmi nama Abdul Qadir Hasan Baraja  alias AQBH dicantumkan dalam maklumat tersebut.
Pada kongres Mujahidin 1 Indonesia dalam rangka penegakkan Syari’at Islam di Yogyakarta pada tanggal 5-7 Jumadil Ula 1421 H / 5-7 Agustus 2000 M, yang dihadiri ummat Islam, baik dari dalam maupun luar negeri, AQBH telah membacakan kembali maklumat tersebut dan menyarankan agar peserta kongres serta merta memilih / menunjuk dirinya sebagai seorang Khalifah (Ulil Amri) sebagai persyaratan tegaknya syari’at Islam, namun peserta kongres hanya memberikan dukungan serta menetapkan kriteria seorang Imam tanpa menunjuk seorang Khalifah / Ulil Amri sebagaimana diusulkan oleh dirinya.
Bendera kekhalifahan senantiasa dikibarkan menurut versi berbagai kelompok dan selalu memiliki keunikan tersendiri yakni dengan aklamasi menunjuk dirinya, yakni mereka yang katanya mengibarkan bendera kekhalifahan sebagai ulli Amri yang tidak boleh dibantah dan menunjuk sepatutnyalah mendapatkan dukungan kaum Muslimin dimanapun berada.
Akhirnya ummat Islam lainnya  senantiasa dipakasa harus melihat bagaimana konsep suci seperti khilafah tadi dimanipulasi oleh berbagai kelompok yang mengatasnamakan pejuang penegak Khilafah sebagaimana kelompok Khilafatul Muslimin buatan AQBH benar-benar menghisap darah pendukungnya dengan berbagai sumbangan yang disebut sebagai infaq pemersatu Ummat Islam Se-Dunia dalam rangka mensukseskan penegakkan Syari’at Islam demi Izzatul Islam Wal Muslimin terealisasinya misi “Rahmatan Lil ‘Alamin” versi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Lampung.

 
Adapun pergerakan dari kelompok Khilfatul Muslimin,tidaklah mempunyai jangkauan wilayah tertentu, namun luas jangkauan penyebaran dakwahnya mencakup seluruh wilayah yang dapat dijangkau kader-kader organisasi, untuk lebih memahami berikut dibawah ini akan dijelaskan struktur organisasi Khilafatul Muslimin besutan AQBH di Lampung, yaitu:
Khalifah yaitu orang yang menjabat sebagai pemimpin atau pengganti kepemimpinan pada sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah), khalifah mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjalankan dakwahnya di seluruh negara. Khalifah mengontrol kinerja yang ada dalam negara – negara tertentu yang telah menjadi bagian dari Daulah Islam, sampai saat ini AQHB menunjuk dirinya sendiri sebagai pemimpin.
Katib al-Khilafah yaitu wakil Khalifah ataupun sekretaris khalifah yang membantu urusannya ketika khalifah tidak berada di pusat pemerintahan.
Mustasyar yaitu para penasehat khalifah yang dapat memberikan masukan ataupun saran guna memberikan solusi atas permasalahan umat yang perlu dipecahkan bersama.
Wuzara’, yaitu para menteri yang membantu khalifah dalam bidang yang telah ditentukan dan dibutuhkan pada saat tertentu. terdapat sepuluh wuzara’ yang membantu khalifah dalam bidangnya masing-masing. Kesepuluh wizara’ tersebut adalah:
Menteri Pendidikan dan Pengajaran.
Menteri Pendataan Umat dan Inventaris.
Menteri Keuangan, Menteri Keuangan ini mempunyai tiga bidang tugas, diantaranya:
Bagian yang bertugas sebagai pengawas keuangan bait al-mal.
Bagian yang mengurusi urusan infaq.
Bagian yang khusus mengurusi urusan zakat, dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya
Menteri Perhubungan Sosial.
Menteri Ekonomi dan Pemberdayaan bidang Usaha.
Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Menteri Olahraga dan Kesehatan.
Amir Daulah adalah Pemimpin yang mengurusi urusan umat dalam batas teritorial negara – negara di dunia.
Amir Wilayah adalah Pemimpin yang mengurusi urusan umatnya dalam batas wilayah Propinsi.
Amir Ummil Qura’ adalah Pemimpin yang mengurusi urusan umatnya dalam batas wilayah Kotamadya ataupun Kabupaten.
Mas’ul al-Ummah adalah Penanggungjawab umat yang berada dalam wilayah yang terkecil, semacam kelurahan/ kabilah-kabilah.

 
Pergerakan Khilafatul Muslimin mempunyai pusat pemerintahan di Propinsi Lampung namun tidak menutup kemungkinan dapat berpindah tempat di wilayah yang lain sesuai dengan perkembangannya. Adapun mengenai struktur pergerakan Khilafatul Muslimin banyak mengalami perubahan sebagai akibat adanya upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian beberapa waktu lalu.
Masyarakat tersentak ketika ramai di media sosial adanya konvoi pengendara motor yang membawa poster bertuliskan ‘Kebangkitan Khilafah Islamiyah’ di Cakung, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022, selain Jakarta, konvoi ‘Khilafah Islamiyah’ ini juga tersebar di beberapa daerah, seperti di Brebes, Jawa Tengah, Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat, hingga Surabaya, Jawa Timur.
Polri kemudian bertindak dengan menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang beralamat di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/6/2022), dari hasil investigasi polisi berbagai kegiatan berupa produksi konten Youtube, penerbitan majalah dan selebaran ke masyarakat, mengarah ke berita bohong, organisasi Khilafatul Muslimin ternyata memiliki kekuatan cukup besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga daulah, ada Sumatera kemudian Jawa, termasuk di timur, ini tidak bisa dianggap sederhana, sehingga proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja, namun juga investigasi soal dana ormas tersebut yang memiliki perputaran cukup besar bersumber dari sumbangan atau infaq anggota mereka.
Ormas Khilafatul Muslimin telah membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, sebagai eksistensi suatu pemerintahan yang solid, demikian juga Khilafatul Muslimin menerbitkan nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP atas puluhan ribu anggotanya, Mereka terdiri atas berbagai macam profesi, mulai petani, karyawan swasta, guru, dokter, hingga ASN, ormas Khilafatul Muslimin mendirikan sekolah sendiri dengan pendidikan setara sekolah dasar (SD) hanya 3 tahun saja.
Setiap warga baru sebelumnya diwajibkan untuk mengikuti ritual baiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka diberi buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Ajarannya mengacu pada ajaran Kartosoewirjo yang merupakan proklamator Negara Islam Indonesia (NII), serta tidak boleh lupa  setiap warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan memberikan infak Rp 1.000 tiap hari, maupun jumlah lain yang diperintahkan oleh masing-masing Mas’ul ( pemimpin wilayah setempat) .
Upaya penegakkan hukum terhadap kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan AQHB terlihat dengan vonis yang diberikan sebagai berikut: Setelah serangkaian persidangan, Abdul Qadir Hasan Baraja dkk menjalani sidang Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, dilihat detikcom, Rabu (25/1/2023), AQHB beserta terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.
Nama-nama lain seperti: Ahmad Sobirin yang ditunjuk sebagai  Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin juga divonis 5 tahun penjara, Indra Fauzi, yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat, tersangka bergabung dengan ormas Khilafatul Muslimin pada tahun 2000. Diketahui, Indra memiliki rekening BNI yang dipakai menampung dana ‘Bazis’ atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin, kemudian dirinya mendapatkan vonis 6 tahun penjara. Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:
Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan;
Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan;
Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara
Sebelumnya, Aminuddin pemimpin Khilaftul Muslimin Surabaya Raya juga ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam plot yang dipimpinnya pada 29 Mei 2022 telah melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Kegiatannya membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet, leaflet pada masing-masing motor yang digunakan dengan tulisan ‘Bersatu Hanya dalam Khilafah’.
Sebagai organisasi yang mewarisi gen radikal bahkan teror, saat ini organisasi Khilafatul Muslimin maupun beberapa ormas seperti HTI dan FPI yang telah dibubarkan, saat ini lebih memilih menyebarkan dakwah melalui cara-cara non-kekerasan seperti ceramah, pengajian dan konvoi, pada kasus Khilafatul Muslimin kerap berkonvoi setiap empat bulan sekali di beberapa kota bahkan sejak tahun 2018.
Pada level permukaan memang terlihat bahwa konvoi tersebut hanya sekedar membagikan pamflet yang berisi ajakan kembali ke sitem Khilafah, seolah-olah yang nampak bahwa khilafatul Muslimin sebagai kelompok radikal yang berhasil menderadikalisasi dirinya/ self radicalization atau setidaknya berhasil mecapai disangegament, apa yang kemudian tampak adalah langkah dari proses eufemistik, atau pelembutan konsep sensitif, radikal dan krusial dalam Islam menjadi lebih NKRI.
Apa yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin maupun FPI dengan new reborn dan HTI yang ber-metamorfosa lebih milenial sebagai perubahan strategi yang dilakukan dengan meninggalkan cara kekerasan dan beralih ke cara non-kekerasan, dimana perubahan strategi ini justru menyimpan bahaya besar, karena pada umumnya kelompok-kelompok radikal yang telah mengubah taktik menjadi lebih lembut dan patuh hukum sebenarnya  menyimpan niat untuk: menghindari pantauan penegak hukum, lebih memasyarkat apalagi menyasar segmen gen Z saat ini, serta lebih mudah meggagas kegiatan agama yang lebih terbuka meninggalkan pola ekslusif yang selama ini melekat pada kajian kajian yang mereka lakukan.
Ketika anak muda biasanya kontrol emosinya masih labil, masih suka cari tantangan baru, sementara wawasan kebangsaan dan pengetahuan keagamaan mereka masih tumbuh dan berkembang, lihat saja pada indeks potensi radikalisme di Indonesia yang diterbitkan BNPT, bahwa pada tahun 2019 berada pada angka 38,4 persen dan turun menjadi 12,2 persen pada 2020 sampai 2021, dari indeks tersebut, persentase anak muda generasi Z berusia 14 hingga 19 tahun dan milenial berusia 20 hingga 39 tahun mendominasi, yakni mencapai lebih dari 50 persen, dn kebanyakan dari generasi Z dan milenial ini adalah perempuan.
Generasi muda usia tersebut memang menjadi sasaran dari kelompok radikal karena memiliki masa yang panjang untuk dipersiapkan sebagai kader. Generasi muda menjadi target kelompok radikal untuk mendukung agenda utama mereka, yakni mengganti ideologi negara melalui perebutan kekuasaan secara perlahan dan bertahap, apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, belum mampu menjangkau paham radikal kecuali mereka telah masuk jaringan teror dan sudah siap beraksi dengan sejumlah indikator seperti : adanya sikap anti terhadap Pancasila, mudah mengafirkan orang lain termasuk mengafirkan negara, intoleran terhadap perbedaan dan ke-bhineka-an, termasuk menunjukkan sikap anti pemerintah yang sah dengan membenci dan membangun permusuhan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara maupun pemimpin yang sah dengan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, adu domba dan fitnah.
Pola rekruiment lebih massif, lembut dan canggih, segmental dan dengan melibatkan selebgram dengan harapan adalah, bila masyarakat atau penegak hukum mulai aktif memantau, termasuk ketika ormas Islam mainstream menunjukan reaksi, kelompok -kelompok radikal ini bakalan punya amunisi untuk melawan balik, setidaknya dengan isu HAM dan Demokrasi yang selama ini mereka tolak, kambing hitam bakalan disematkan kepada kelompok yang aktif menentang mereka, lambat namun pasti sedikit demi sedikit, main panjang yang membutuhkan nafas panjang.
 
 

Tinggalkan komentar

Artikel terkait

Tanya Jawab Umum

How do I request approval for home modifications?

Submit an architectural review request form through the member portal or contact the HOA office directly.

How often should I maintain my lawn?

Lawns should be mowed weekly during growing season and maintained year-round according to seasonal guidelines.

What are the quiet hours in our community?

Quiet hours are from 10:00 PM to 7:00 AM on weekdays, and 11:00 PM to 8:00 AM on weekends.