DILEMA SEKURITISASI KONFLIK PAPUA: ANALISIS PERBANDINGAN KONSTRUKSI KEAMANAN OPM DI INDONESIA DENGAN STRATEGI POLITIK-MILITER INGGRIS TERHADAP SINN FÉIN DI IRLANDIA UTARA

DILEMA SEKURITISASI KONFLIK PAPUA: ANALISIS PERBANDINGAN KONSTRUKSI KEAMANAN OPM DI INDONESIA DENGAN STRATEGI POLITIK-MILITER INGGRIS TERHADAP SINN FÉIN DI IRLANDIA UTARA

ABSTRAK

Konflik bersenjata di Papua merupakan salah satu dinamika politik pertahanan dan keamanan nasional paling kompleks yang dihadapi Republik Indonesia. Tulisan  ini menganalisis konstruksi sekuritisasi terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui pergeseran nomenklatur keamanan, mulai dari Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di era Orde Baru, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) di era Reformasi, hingga pengembalian label OPM dalam Operasi HABEMA TNI tahun 2024, menggunakan Teori Sekuritisasi Barry Buzan (Copenhagen School). Penelitian ini menyajikan data empiris terkait korban jiwa, dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), fenomena pengungsian internal (IDPs), serta pembelahan opini publik (pro dan kontra). Sebagai komparasi strategis, artikel ini membandingkan penanganan OPM dengan strategi Kerajaan Inggris dalam mengatasi perlawanan Sinn Féin dan Irish Republican Army (IRA) di Irlandia Utara hingga lahirnya Perjanjian Jumat Agung 1998. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan Smart Power dan desekuritisasi bertahap untuk mencapai konsensus politik yang berkelanjutan.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Dinamika pertahanan dan keamanan nasional Indonesia secara konsisten diuji oleh dinamika konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Sebagai konflik internal asimetris paling kompleks dalam sejarah modern Indonesia, dinamika perlawanan di Papua tidak hanya menyangkut ancaman fisik militer terhadap kedaulatan negara, melainkan juga pertarungan narasi, kontestasi legitimasi hukum, dan dinamika kelembagaan negara dalam merumuskan persepsi ancaman (threat perception). Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militernya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), telah menjadi pusat dari diskursus keamanan nasional selama lebih dari lima dekade.

Dalam perjalanan sejarah pertahanan Indonesia, tata kelola keamanan terhadap OPM mengalami transformasi nomenklatur yang sangat dinamis. Pada era Orde Baru, rezim militer menggunakan konstruksi ‘Gerakan Pengacau Keamanan’ (GPK) untuk mendepolitisasi tuntutan Papua. Memasuki era Reformasi, seiring penekanan pada supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), terminologi bergeser menjadi ‘Kelompok Kriminal Bersenjata’ (KKB) dan ‘Kelompok Separatis Teroris’ (KST). Puncaknya pada April 2024, Keputusan Panglima TNI melalui Surat Keputusan Nomor KEP/437/IV/2024 secara resmi mengembalikan pengunaan istilah OPM dalam lingkungan operasional TNI, yang disinergikan melalui pembentukan Komando Operasi TNI HABEMA. Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergeseran tata bahasa administrasi militer, melainkan sebuah tindakan sekuritisasi (speech act) yang secara mendasar mengubah Rules of Engagement (RoE), doktrin pertahanan, dan struktur penegakan hukum di lapangan.

Namun demikian, strategi penanganan konflik Papua yang cenderung fluktuatif antara pendekatan militeristis (hard power) dan pendekatan kesejahteraan (soft power) belum mampu menciptakan konsensus politik yang berkelanjutan. Di satu sisi, eskalasi kekerasan terus memakan korban jiwa dari pihak prajurit TNI-Polri, anggota OPM, hingga masyarakat sipil yang terperangkap dalam medan konflik. Di sisi lain, penanganan keamanan di Papua menuai kritik tajam terkait pelanggaran HAM, dugaan kekerasan berlebihan (excessive use of force), serta pengungsian internal (Internal Displaced Persons/IDPs) skala besar. Hal ini menciptakan pembelahan opini publik yang tajam di tingkat nasional maupun internasional antara kelompok pro-pendekatan tegas/militeristis dan kelompok kontra-pendekatan militer yang mendorong dialog politik.

Dalam konteks studi Politik Pertahanan komparatif, dilema sekuritisasi ini memiliki analogi historis yang sangat relevan dengan penanganan konflik Irlandia Utara (The Troubles) oleh Pemerintah Kerajaan Inggris sepanjang era 1960-an hingga 1990-an. Pemerintah Inggris di bawah beberapa perdana menteri menghadapi tantangan serupa dalam merumuskan status Irish Republican Army (IRA) dan sayap politiknya, Sinn Féin. Inggris sempat menerapkan sekuritisasi ekstrim melalui Operation Banner, interdisi ketat, dan pelabelan murni terorisme (seperti pada insiden Bloody Sunday 1972). Namun, Inggris akhirnya berhasil mencapai resolusi konflik yang permanen dan damai melalui Perjanjian Jumat Agung (Good Friday Agreement 1998). Keberhasilan tersebut dicapai dengan membuka saluran dialog politik paralel dengan Sinn Féin, melakukan reformasi kepolisian (RUC/PSNI), serta melakukan desekuritisasi konflik secara bertahap.

[FOKUS UTAMA RELEVANSI AKADEMIK]

Studi ini menganalisis bagaimana konstruksi sekuritisasi OPM di Indonesia—dari era GPK, KKB, KST hingga Operasi HABEMA—mempengaruhi stabilitas politik dan pertahanan, serta mengevaluasi pembelajaran strategis (lessons learned) dari perbandingan strategi politik-militer Inggris dalam mengelola perlawanan Sinn Féin/IRA.

 

 

 

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pergeseran diskursus dan nomenklatur keamanan terhadap OPM (dari GPK Orde Baru, KKB/KST, hingga pengembalian label OPM dalam Operasi HABEMA 2024) dijelaskan melalui Teori Sekuritisasi Barry Buzan?
  2. Bagaimana pemetaan empiris mengenai dampak operasi keamanan di Papua, yang meliputi data pelanggaran HAM, korban jiwa sipil/aparat, pengungsian internal (IDPs), serta pembelahan opini publik (pro vs contra) di Indonesia?
  3. Bagaimana perbandingan komparatif antara strategi politik-militer Indonesia dalam menghadapi OPM dengan strategi Pemerintah Inggris dalam menghadapi Sinn Féin dan IRA di Irlandia Utara?
  4. Rekomendasi strategis dan doktrinal apa yang dapat dirumuskan bagi Politik Pertahanan Indonesia untuk mencapai konsensus politik dan penyelesaian konflik Papua yang berkelanjutan?

1.3 Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis secara kritis evolusi konstruksi ancaman terhadap OPM menggunakan kerangka teori Securitization (Copenhagen School).
  2. Menyajikan data empiris yang objektif dan komprehensif mengenai realitas konflik Papua, termasuk dinamika korban jiwa, isu HAM, dan dinamika sosiopolitik opini publik.
  3. Mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan (success factors) resolusi konflik Irlandia Utara melalui Perjanjian Jumat Agung 1998 sebagai bahan komparasi strategis.
  4. Merumuskan rekomendasi kebijakan politik pertahanan berbasis pendekatan Smart Power (keseimbangan penegakan hukum, dialog politik bermartabat, dan pembentukan dynamic capabilities TNI).

 

 

BAB II

KERANGKA KONSEPTUAL DAN TEORETIS

 

2.1 Teori Sekuritisasi Barry Buzan dan Copenhagen School

Kerangka konseptual utama yang digunakan dalam analisis ini adalah Teori Sekuritisasi (Securitization Theory) yang dikembangkan oleh Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde dalam karyanya Security: A New Framework for Analysis (1998). Menurut Mazhab Kopenhagen (Copenhagen School), keamanan bukanlah sebuah kondisi objektif yang netral, melainkan sebuah hasil konstruksi sosial melalui tindakan tutur (speech act). Sekuritisasi adalah proses di mana seorang aktor sekuritisasi (securitizing actor) mengonstruksikan suatu isu politik biasa menjadi ancaman eksistensial (existential threat) terhadap sebuah objek yang dipertahankan (referent object).

Dalam struktur teoritis Kopenhagen, proses sekuritisasi terdiri dari tiga komponen utama: (1) Securitizing Actor: Pihak yang memiliki otoritas untuk menyatakan kondisi darurat, dalam hal ini elite politik, Panglima TNI, Kapolri, dan lembaga intelijen negara; (2) Referent Object: Entitas yang keberadaannya terancam secara eksistensial dan dianggap wajib dilindungi, yaitu integritas teritorial NKRI, kedaulatan negara, dan keselamatan warga negara; (3) Extraordinary Measures: Penggunaan langkah-langkah di luar batas prosedur politik normal atau hukum pidana biasa, seperti penggelaran pasukan militer skala besar, pembatasan akses informasi, pembentukan komando operasi khusus, dan penerapan hukum keadaan darurat.

Buzan menekankan bahwa sekuritisasi yang berhasil memerlukan persetujuan audiens (audience acceptance). Ketika audiens menerima bahwa OPM merupakan ancaman eksistensial, maka penggunaan instrumen militer dan mobilisasi sumber daya pertahanan memperoleh legitimasi politik. Sebaliknya, proses Desecuritization (desekuritisasi) adalah upaya mengembalikan isu yang telah disekuritisasi kembali ke dalam koridor tata kelola politik demokratis dan hukum pidana murni melalui dialog, negosiasi, dan transparansi.

2.2 Doktrin Counter-Insurgency (COIN) dan Ripeness Theory

David Galula (Counterinsurgency Warfare: Theory and Practice, 1964) menegaskan prinsip fundamental dalam perang asimetris bahwa kontra-insurgensi adalah 80% pertempuran politik dan hanya 20% tindakan militer. Keberhasilan militer dalam penanganan pemberontakan tidak diukur dari jumlah anggota pemberontak yang dilumpuhkan (body count), melainkan dari sejauh mana pemerintah dapat memenangkan hati dan pikiran (hearts and minds) populasi lokal. Penggunaan kekerasan militer yang tidak terukur (indiscriminate force) justru akan kontraproduktif karena memperluas rekrutmen pemberontak dan merusak legitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Sementara itu, I. William Zartman melalui Ripeness Theory menyatakan bahwa konflik bersenjata hanya dapat diselesaikan melalui negosiasi politik ketika konflik mencapai titik kejenuhan yang saling merugikan (Mutually Hurting Stalemate/MHS). MHS terjadi ketika kedua belah pihak yang bertikai menyadari bahwa kemenangan militer mutlak tidak mungkin dicapai, dan biaya untuk melanjutkan perang melampaui ambang batas kemampuan kedua belah pihak. Konsep ini sangat relevan untuk menjelaskan mengapa Inggris dan IRA akhirnya bersedia menandatangani Perjanjian Jumat Agung 1998, serta memberikan gambaran syarat-syarat sosiopolitik yang dibutuhkan agar konflik Papua mencapai titik temu perdamaian.

2.3 Kerangka Dynamic Capabilities dalam Politik Pertahanan

Dalam konteks politik pertahanan modern, penanganan konflik internal memerlukan Dynamic Capabilities (kapabilitas dinamis) dari institusi militer dan pemerintah. Kapabilitas dinamis pertahanan mencakup kemampuan untuk mengadaptasi doktrin, merestrukturisasi organisasi operasional, serta menyelaraskan instrumen intelijen, militer, dan diplomasi sesuai dengan dinamika ancaman yang berubah. Pergeseran doktrin militer dari penanganan perang konvensional menjadi penanganan konflik asimetris berdimensi politik-hukum membutuhkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law).

 

 

BAB III

ANALISIS SEKURITISASI NOMENKLATUR KEAMANAN OPM

 

3.1 Era Orde Baru: Konstruksi ‘Gerakan Pengacau Keamanan’ (GPK) dan Depolitisasi Konflik

Pasca integrasi Irian Barat ke dalam NKRI melalui PEPERA 1969, rezim Orde Baru menerapkan pendekatan keamanan tersentralisasi dan militeristis. Dalam kerangka sekuritisasi, rezim Orde Baru menciptakan konstruksi bahasa dengan melabeli kelompok perlawanan Papua sebagai ‘Gerakan Pengacau Keamanan’ (GPK). Pelabelan GPK memiliki tujuan strategis untuk melakukan depolitisasi terhadap akar masalah Papua.

Melalui istilah GPK, rezim secara sistematik menolak memberikan pengakuan terhadap dimensi politik, sejarah, atau identitas kultural dari tuntutan OPM. OPM dicitrakan bukan sebagai aktor politik atau pemberontak ideologis, melainkan sekadar kelompok pengacau kriminal biasa yang mengganggu ketertiban umum. Namun, instrumen yang digunakan untuk menumpas GPK bukanlah penegakan hukum kepolisian, melainkan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) dengan gelar pasukan ABRI skala besar. Pelabelan GPK menjustifikasi penggunaan kekerasan negara tanpa transparansi hukum, membatasi akses jurnalis asing, serta menutup pintu dialog politik. Akibatnya, sekuritisasi era GPK berhasil menekan gejolak permukaan, tetapi menanamkan trauma mendalam (memoria passionis) di kalangan masyarakat Papua.

3.2 Era Reformasi: Pergeseran ke KKB, KST, dan Dilema Hukum

Memasuki era Reformasi (TAP MPR No. VI & VII/MPR/2000), penanganan keamanan di Papua diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan terminologi ‘Kelompok Kriminal Bersenjata’ (KKB). Pelabelan KKB bertujuan menempatkan penanganan konflik dalam koridor penegakan hukum (law enforcement approach) berbasis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, akibat eskalasi serangan perlawanan bersenjata TPNPB-OPM (seperti penembakan pekerja proyek jalan Trans-Papua PT Istaka Karya di Nduga pada Desember 2018), pemerintah pada April 2021 mengubah pelabelan menjadi ‘Kelompok Separatis Teroris’ (KST) di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pelabelan KST memicu perdebatan: di satu sisi melegitimasi pelibatan lembaga non-militer (BNPT) dan menguatkan otoritas intelijen, tetapi di sisi lain mendelegitimasi status OPM dalam hukum humaniter internasional, memperluas stigmatisasi warga sipil, dan menutup peluang negosiasi politik karena hukum terorisme melarang interaksi politik dengan entitas teroris.

3.3 Era Operasi HABEMA (2024): Pengembalian Label OPM dan Implikasi Pertahanan

Pada 5 April 2024, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP/437/IV/2024 yang menginstruksikan pengembalian istilah ‘Organisasi Papua Merdeka’ (OPM) untuk menggantikan sebutan KKB/KST di lingkungan TNI, berbarengan dengan pembentukan Komando Operasi TNI HABEMA

Era / Nomenklatur Aktor Sekuritisasi Konstruksi Ancaman Instrumen Utama Penanganan
Orde Baru (1969-1998)
– GPK
Rezim Presiden Soeharto / ABRI Pengacau ketertiban umum & stabilitas nasional (Depolitisasi) Operasi Militer DOM, Pendekatan Teritorial Tertutup
Reformasi (1998-2024)
– KKB / KST
Pemerintah Sipil, Polri, Menko Polhukam, BNPT Tindak pidana kejahatan bersenjata & Aksi Terorisme Penegakan Hukum (Polri) didukung Operasi Imbang TNI
Operasi HABEMA (2024-Sekarang)
– OPM
Panglima TNI (KEP/437/IV/2024), Mabes TNI Gerakan Kombatan Separatis Bersenjata yang mengancam Kedaulatan Operasi Militer TNI (Koops HABEMA) berbasis Smart Power

 

Implikasi dari pergeseran nomenklatur OPM oleh TNI ini sangat luas: (1) Perubahan Rules of Engagement (RoE): Prajurit TNI di lapangan memiliki kejelasan hukum doktrinal untuk merespons serangan bersenjata OPM sebagai tindakan pertahanan kedaulatan; (2) Integrasi Operasi HABEMA: Dirancang dengan konsep Smart Power, mengombinasikan operasi tempur terpilih (hard power) dengan operasi teritorial dan pelayanan sosial/kesehatan (soft power); (3) Dualisme Operasional: Berlanjutnya penggunaan istilah KKB/KST oleh Polri menciptakan dualisme narasi dan koordinasi di lapangan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan militer.

 

 

BAB IV

REALITAS EMPIRIS: KORBAN KEKERASAN, PELANGGARAN HAM, DAN OPINI PUBLIK

 

4.1 Data Empiris Korban Jiwa dan Pengungsian Internal (IDPs)

Sepanjang periode 2018 hingga 2026, eskalasi kekerasan di wilayah Pegunungan Papua (Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Maybrat, dan Pegunungan Bintang) mengalami peningkatan signifikan:

  1. Korban Jiwa Sipil dan Aparat: Lebih dari 450 korban jiwa tewas akibat konflik bersenjata, terdiri dari masyarakat sipil lokal dan pendatang, prajurit TNI, personel Polri, serta anggota TPNPB-OPM.
  2. Kekerasan oleh OPM: Pembunuhan 19 pekerja PT Istaka Karya di Nduga (2018), penembakan tenaga kesehatan di Kiwirok (2021), pembunuhan guru di Beoga (2021), pembunuhan pekerja fasilitas komunikasi di Puncak (2022), serta penyanderaan pilot Susi Air Captain Philip Mark Mehrtens (Februari 2023 – September 2024).
  3. Pengungsian Internal (IDPs): Diperkirakan 60.000 hingga 100.000 warga sipil terpaksa mengungsi dari daerah asal mereka menuju hutan atau kabupaten tetangga, memicu krisis kemanusiaan pada layanan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

4.2 Catatan Pelanggaran HAM dan Akses Keadilan

Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM meliputi peristiwa historis Paniai (2014), Wasior (2001), Wamena (2003), serta penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya (2020). Selain itu, insiden penganiayaan warga Papua (Definus Kogoya) di Puncak oleh oknum prajurit TNI pada awal tahun 2024 menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap RoE di lapangan. Dominasi peradilan militer bagi oknum prajurit sering dinilai oleh kelompok masyarakat sipil belum memberikan rasa keadilan yang sempurna bagi korban, sehingga memperdalam rasa ketidakpercayaan (distrust) terhadap pemerintah pusat.

4.3 Komparasi Opini Publik: Pendapat Pro dan Kontra Kebijakan Saat Ini

Kelompok PRO-Pendekatan Keamanan / Militer Kelompok KONTRA-Pendekatan Keamanan / Militer
Perspektif Kedaulatan & Keamanan Negara:
OPM adalah ancaman eksistensial teritorial yang terbukti melakukan kejahatan bersenjata dan terorisme.
Perspektif Kemanusiaan & Hak Asasi Manusia:
Pendekatan militeristis terbukti gagal menyelesaikan akar konflik dan justru memicu lingkaran kekerasan (vicious cycle).
Perlindungan Warga Sipil & Infrastruktur:
Penggelaran TNI/Operasi HABEMA mutlak diperlukan untuk melindungi warga dari aksi pembunuhan, penyanderaan, dan penyanderaan nakes/guru.
Dampak Sosial & Pengungsian Masif:
Operasi militer berdampak pada pengungsian puluhan ribu warga sipil, trauma anak-anak, serta penghentian layanan publik lokal.
Penegakan Hukum & Penindakan Kombatan:
Negara tidak boleh kalah dari kelompok bersenjata illegal. Penindakan tegas adalah bentuk kewajiban konstitusional negara.
Tuntutan Dialog Politik Bermartabat:
Penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog politik inkusif dan penyelesaian akar masalah (ketidakadilan sejarah & marginalisasi).
Mencegah Eskalasi Internasionalisasi:
Kehadiran militer yang kuat menjaga integritas batas negara dari campur tangan luar dan legitimasi hukum nasional.
Evaluasi Pelanggaran HAM & Reformasi Hukum:
Pentingnya akuntabilitas peradilan umum bagi oknum penegak hukum yang melanggar RoE guna membangun kembali kepercayaaan Papua.

 

BAB V

STUDI KOMPARATIF: STRATEGI MILITER INGGRIS DAN SINN FÉIN DI IRLANDIA UTARA

 

5.1 Dinamika Konflik Irlandia Utara (The Troubles)

Konflik Irlandia Utara (The Troubles, 1968–1998) melibatkan pertentangan antara kelompok Nasionalis/Katolik (menginginkan penyatuan dengan Republik Irlandia) dan kelompok Unionis/Protestan (menginginkan tetap bergabung dengan Kerajaan Inggris). Irish Republican Army (IRA) melakukan kampanye perang gerilya dan terorisme, sementara Sinn Féin bertindak sebagai sayap politik legalnya.

5.2 Fase Sekuritisasi Ekstrim Militer Inggris dan Kegagalannya

Pemerintah Inggris awalnya menerapkan sekuritisasi militer penuh melalui Operation Banner (1969), interdisi tanpa pengadilan (internment), dan penanganan militeristis keras. Puncak kegagalan pendekatan ini terjadi pada peristiwa Bloody Sunday (30 Januari 1972) di Derry, ketika pasukan terjun payung Inggris menembak mati 13 demonstran sipil hak-hak sipil. Insiden tersebut justru memicu lonjakan rekrutmen anggota IRA dan memperluas dukungan internasional bagi kelompok pemberontak.

5.3 Titik Balik Desekuritisasi dan Perjanjian Jumat Agung (Good Friday Agreement 1998)

Pemerintah Inggris di bawah PM John Major dan Tony Blair mengambil langkah desekuritisasi melalui:

  1. Dual-Track Strategy: Penindakan tegas terhadap aksi kekerasan bersenjata IRA diimbangi dengan pembukaan pintu komunikasi rahasia (back-channel diplomacy) dengan kepemimpinan politik Sinn Féin (Gerry Adams dan Martin McGuinness);
  2. Dekriminalisasi Diskursus Politik: Mengakui Sinn Féin sebagai aktor politik yang sah selama mereka menyetujui prinsip non-kekerasan (Mitchell Principles);
  3. Good Friday Agreement (1998): Perjanjian perdamaian yang mencakup pembagian kekuasaan (power-sharing), demiliterisasi bertahap, perlucutan senjata IRA (decommissioning), serta reformasi kepolisian (RUC menjadi PSNI yang inklusif).

BAB VI

ANALISIS PERBANDINGAN DAN LESSONS LEARNED

 

6.1 Matriks Perbandingan OPM vs Sinn Féin / IRA

Indikator Komparasi OPM / TPNPB (Indonesia) Sinn Féin / IRA (Irlandia Utara – Inggris)
Struktur Organisasi Terfragmentasi (banyak faksi militer & politik), tidak ada komando tunggal Terstruktur rapat (IRA sebagai sayap militer, Sinn Féin sebagai sayap politik tunggal)
Strategi Negara Fluktuatif (GPK, KKB, KST, hingga OPM HABEMA); dominansi operasi militer-teritorial Transisi dari sekuritisasi keras (Bloody Sunday) ke pendekatan dialog politik inklusif
Keterlibatan Pihak Ketiga Menolak mediasi internasional; penekanan penuh pada kedaulatan dalam negeri Menerima mediasi internasional yang netral (AS/George Mitchell & Republik Irlandia)
Hasil Akhir / Output Konflik asimetris masih berlangsung; belum ada konsensus politik permanen Good Friday Agreement (1998); perdamaian permanen & pembagian kekuasaan politik

 

 

 

  • Lessons Learned bagi Politik Pertahanan Indonesia
  1. Integrasi Politik dan Militer: Kemenangan militer tidak akan memadamkan pemberontakan tanpa diimbangi negosiasi politik yang akomodatif:

Dalam studi politik pertahanan dan teori perang asimetris modern, penanganan konflik internal seperti yang terjadi di Tanah Papua menegaskan kembali kebenaran tesis David Galula (Counterinsurgency Warfare, 1964) bahwa pertempuran melawan pemberontakan (counter-insurgency) terdiri atas 80% tindakan politik dan hanya 20% tindakan militer. Pendekatan yang semata-mata mengandalkan kekuatan militeristis (hard power)—meskipun mampu menetralisir kombinasi kombatan, mengamankan objek vital, dan menekan pergerakan fisik kelompok bersenjata di lapangan—tidak akan pernah cukup untuk menumpas pemberontakan hingga ke akarnya. Hal ini disebabkan oleh sifat dasar pemberontakan yang bukan sekadar ancaman kinetik, melainkan manifestasi dari kekecewaan politik, rasa ketidakadilan sejarah, serta ketimpangan struktural yang mengakar.

Pengalaman komparatif Kerajaan Inggris dalam menghadapi Irish Republican Army (IRA) di Irlandia Utara memberikan lesson learned yang sangat berharga bagi Indonesia. Selama periode The Troubles (1969–1990-an), penggelaran Operasi Banner (Operation Banner) oleh militer Inggris yang sangat masif, tindakan interdisi keras, serta penetapan zona darurat keamanan memang mampu membatasi ruang gerak taktis IRA. Namun, pendekatan militer murni tersebut justru memicu efek bumerang (backfire effect): memperluas alienasi warga sipil Katolik/Nasionalis, meningkatkan perlawanan emosional, dan melipatgandakan rekrutmen kombatan baru IRA. Konflik baru dapat diakhiri secara permanen ketika Pemerintah Inggris menyadarkan pentingnya dual-track strategy (strategi jalur ganda), yaitu mengombinasikan ketegangan operasional militer dengan pembukaan pintu negosiasi politik yang akomodatif melalui Sinn Féin, hingga melahirkan konsensus politik dalam Good Friday Agreement 1998.

Dalam konteks penanganan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militernya (TPNPB), Indonesia menghadapi dilema serupa. Penguatan kehadiran militer melalui pembentukan Komando Operasi TNI HABEMA maupun operasi penegakan hukum Polri memang berhasil mengamankan wilayah-wilayah rawan dan membebaskan sandera. Namun, selama saluran negosiasi politik yang inklusif dan akomodatif tidak dibuka, kemenangan militer di lapangan hanya akan menghasilkan “kedamaian semu” (negative peace)—suatu kondisi di mana aksi kekerasan berhenti sementara akibat tekanan aparat, tetapi bara pemberontakan tetap menyala di bawah permukaan dan siap meletus kembali sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, politik pertahanan Indonesia harus mengintegrasikan instrumen militer dan politik ke dalam satu kesatuan doktrin Smart Power. Operasi militer tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir (end-state), melainkan hanya sebagai instrumen pengkondisian (conditioning tool) untuk menciptakan stabilitas awal yang memungkinkan berjalannya proses dialog politik yang bermartabat. Negara harus berani berinvestasi pada negosiasi politik yang akomodatif—seperti penyelesaian akar masalah ketidakadilan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, reformasi tata kelola otonomi khusus, serta komitmen desekuritisasi bertahap—guna mengubah konfrontasi bersenjata menjadi konsensus politik yang permanen dalam bingkai Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Kebutuhan Sayap Politik Moderat: Negara perlu mendorong konsolidasi perwakilan politik Papua yang terlegitimasi untuk diajak berunding, sebagaimana fungsi Sinn Féin bagi IRA.

Salah satu hambatan terbesar dalam penyelesaian konflik asimetris internal di Papua adalah ketiadaan mitra dialog yang terlembaga dan memiliki legitimasi penuh untuk mewakili aspirasi kelompok perlawanan di tingkat akar rumput. Berbeda dengan konflik konvensional antar-negara yang memiliki struktur komando formal, Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militernya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), terfragmentasi ke dalam berbagai faksi teritorial di pegunungan tanpa adanya komando terpusat yang solid. Dalam kerangka teori resolusi konflik dan Ripeness Theory, ketidakjelasan mitra runding ini membuat negara sering kali berada dalam dilema klasik: “dengan siapa negara harus berunding?” ketika eskalasi kekerasan ingin diakhiri melalui meja perundingan.

Pengalaman sejarah Pemerintah Kerajaan Inggris dalam menyelesaikan konflik di Irlandia Utara menawarkan pembelajaran empiris yang sangat krusial (lessons learned). Selama dekade The Troubles, Inggris pada awalnya menolak segala bentuk kontak politik dengan kelompok yang terafiliasi dengan kekerasan. Namun, terobosan besar terjadi ketika Inggris menyadari pentingnya keberadaan sayap politik legal dan moderat, yaitu Sinn Féin, yang bertindak sebagai representasi politik dari Irish Republican Army (IRA). Meskipun pada mulanya Sinn Féin dipandang sebelah mata dan dikaitkan dengan aksi terorisme, Pemerintah Inggris di bawah kepemimpinan modern membuka ruang komunikasi politik yang terkontrol secara bertahap. Syarat utamanya adalah komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan peletakan senjata (Mitchell Principles). Dengan adanya Sinn Féin sebagai mitra dialog politik yang terlegitimasi, aspirasi nasionalis Irlandia Utara dapat disalurkan dari medan pertempuran gerilya ke dalam parlemen dan meja perundingan formal, yang pada akhirnya bermuara pada penandatanganan Good Friday Agreement 1998.

Dalam konteks politik pertahanan Indonesia, negara dihadapkan pada tantangan untuk membangun atau merangkul representasi politik moderat di Papua yang dapat memisahkan antara aspirasi politik damai dengan gerakan separatisme bersenjata. Selama ini, ruang bagi ekspresi politik sipil di Papua sering kali mengalami penyempitan akibat ketakutan akan stigmatisasi keamanan atau jerat hukum separatisme. Hal ini menyebabkan moderat Papua kehilangan wadah legal untuk menyuarakan aspirasi pembangunan dan keadilan sosial secara konstitusional, sehingga panggung diskursus sering kali dikuasai oleh faksi radikal bersenjata.

Oleh karena itu, strategi pertahanan dan keamanan nasional Indonesia ke depan perlu mendorong pendekatan transformatif: mengakomodasi dan memfasilitasi konsolidasi tokoh-tokoh masyarakat sipil, cendekiawan lokal, Dewan Adat Papua (DAP), serta politisi lokal yang moderat dan pro-NKRI untuk menjadi mitra dialog strategis negara. Negara harus mampu memberikan jaminan ruang demokrasi yang sehat dan bermartabat, di mana aspirasi kultural dan historis masyarakat Papua dapat disalurkan tanpa ancaman kekerasan. Dengan tumbuhnya perwakilan politik yang terlegitimasi dan dipercaya oleh masyarakat lokal, pemerintah memiliki mitra runding yang kredibel untuk merumuskan kebijakan otonomi, rekonsiliasi budaya, dan penyelesaian konflik secara damai, meniru efektivitas fungsi transisional Sinn Féin dalam sejarah perdamaian Irlandia Utara.

 

  1. Reformasi & Akuntabilitas Aparat: Menjaga transparansi penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran HAM sangat vital untuk mencegah teralienasinya masyarakat sipil dari pemerintah pusat.

Dalam kerangka politik pertahanan dan teori perang asimetris (counter-insurgency), pusat gravitasi (center of gravity) yang sebenarnya bukan terletak pada kekuatan persenjataan militer atau penguasaan teritorial fisik, melainkan pada dukungan dan kepercayaan populasi sipil lokal (hearts and minds of the local population). Ketika sebuah negara berdaulat mengerahkan instrumen pertahanan untuk menghadapi pemberontakan bersenjata, legitimasi penggunaan kekerasan (legitimate use of force) diuji secara ketat oleh tingkat kepatuhan aparat terhadap hukum humaniter internasional dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Apabila operasi keamanan diwarnai oleh tindakan kekerasan berlebihan (excessive use of force), impunitas, atau kelalaian dalam menegakkan akuntabilitas hukum bagi oknum yang melanggar prosedur (Rules of Engagement), maka yang terjadi adalah proses alienasi massal (mass alienation).

Masyarakat sipil Papua yang semestinya dilindungi dan dirangkul oleh negara justru akan merasakan keterasingan, ketakutan, dan tumbuhnya rasa kebencian yang mendalam terhadap pemerintah pusat. Trauma historis akibat kekerasan masa lalu—seperti yang terekam dalam memori kolektif masyarakat Papua—akan semakin terakumulasi ketika insiden pelanggaran HAM kontemporer gagal diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan kekerasan (vicious cycle), di mana setiap tindakan represif aparat yang tidak akuntabel justru menjadi bahan bakar legitimasi bagi propaganda separatis untuk memperluas rekrutmen kombatan dan menarik simpati dunia internasional.

Pengalaman empiris dari berbagai studi konflik internal modern, termasuk refleksi dari penanganan keamanan Kerajaan Inggris di Irlandia Utara, membuktikan bahwa runtuhnya akuntabilitas aparat hukum—seperti tragedi Bloody Sunday 1972—merupakan titik balik paling destruktif yang melipatgandakan dukungan publik terhadap kelompok pemberontak IRA. Inggris pada akhirnya menyadari bahwa reformasi institusional yang radikal terhadap lembaga keamanan dan kepolisian (seperti transformasi Royal Ulster Constabulary menjadi Police Service of Northern Ireland yang inklusif dan akuntabel) merupakan syarat mutlak untuk membangun kembali kepercayaan publik (public trust).

Oleh karena itu, dalam konteks Politik Pertahanan Indonesia di Papua, reformasi dan akuntabilitas aparat merupakan pilar strategis yang tidak dapat ditawar. Negara harus memastikan bahwa setiap operasi militer di bawah Komando Operasi HABEMA maupun penegakan hukum oleh kepolisian dijalankan dengan standar pengawasan yang ketat, profesional, dan transparan. Mekanisme penegakan hukum yang adil dan terbuka bagi oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM—baik melalui peradilan umum yang transparan maupun pengawasan etik yang ketat—bukanlah bentuk kelemahan institusional, melainkan wujud tertinggi dari kedaulatan hukum dan komitmen moral negara. Dengan menjamin keadilan dan perlindungan HAM bagi warga sipil, negara dapat memutus rantai alienasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua, dan merebut kembali dukungan moral populasi lokal ke dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Re

 

 

 

BAB VII

7.1 Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan analisis komparatif politik pertahanan, penelusuran data empiris, serta penerapan kerangka teoretis yang telah dipaparkan, penelitian ini menyimpulkan empat poin utama sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan:

  1. Konstruksi Sekuritisasi Nomenklatur Keamanan OPM (Jawaban RM 1): Evolusi pelabelan kelompok perlawanan Papua dari Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di era Orde Baru, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) di era Reformasi, hingga pengembalian label Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui KEP Panglima TNI No. KEP/437/IV/2024 (Operasi HABEMA) menjelaskan penerapan Teori Sekuritisasi Barry Buzan (Copenhagen School). Pergeseran nomenklatur ini merupakan tindakan tutur (speech act) dari aktor sekuritisasi (securitizing actor) untuk mengonstruksikan OPM sebagai ancaman eksistensial terhadap integritas teritorial NKRI (referent object). Implikasinya, terjadi legitimasi penggunaan langkah luar biasa (extraordinary measures) berupa penegasan Rules of Engagement (RoE) pertempuran militer, yang di satu sisi memberikan kejelasan doktrinal bagi prajurit TNI, namun di sisi lain memicu dualisme operasional dengan penegakan hukum pidana murni kepolisian.
  2. Dampak Empiris Operasi Keamanan dan Pembelahan Opini Publik (Jawaban RM 2): Eskalasi konflik bersenjata sepanjang periode 2018–2026 membawa dampak empiris yang berat, di mana tercatat lebih dari 450 korban jiwa (masyarakat sipil, aparat keamanan, dan kombatan OPM) serta diperkirakan 60.000 hingga 100.000 warga sipil menjadi pengungsi internal (Internal Displaced Persons/IDPs) di wilayah Pegunungan Papua. Konflik ini juga diwarnai oleh kejahatan bersenjata OPM (seperti pembunuhan pekerja infrastruktur, guru, nakes, serta penyanderaan) dan catatan dugaan pelanggaran HAM/kekerasan berlebihan oleh oknum aparat. Realitas ini memicu pembelahan opini publik nasional yang tajam: kelompok Pro-Pendekatan Keamanan menyoroti kewajiban kedaulatan negara dan perlindungan warga dari terorisme, sementara kelompok Kontra-Pendekatan Keamanan menekankan perburukan krisis kemanusiaan, hilangnya ruang dialog, serta pentingnya akuntabilitas hukum atas penegakan HAM.
  3. Komparasi Strategis dengan Penanganan Sinn Féin / IRA di Irlandia Utara (Jawaban RM 3): Studi komparatif menunjukkan bahwa strategi awal Pemerintah Inggris dalam merespons Irish Republican Army (IRA) melalui sekuritisasi militer penuh (Operation Banner) dan tindakan represif murni (Bloody Sunday 1972) mengalami kegagalan dan justru memperluas rekrutmen pemberontak. Titik balik perdamaian di Irlandia Utara baru tercapai ketika Inggris mengadopsi desekuritisasi melalui Dual-Track Strategy: menindak tegas aksi bersenjata IRA sembari membuka komunikasi politik dengan Sinn Féin sebagai sayap politik moderat terlegitimasi. Perjanjian Jumat Agung (Good Friday Agreement 1998) membuktikan bahwa pembagian kekuasaan politik (power-sharing), reformasi kepolisian, dan perlucutan senjata hanya bisa terwujud jika negara bersedia memfasilitasi dialog politik inklusif.
  4. Rekomendasi Doktrinal bagi Politik Pertahanan Indonesia (Jawaban RM 4): Kemenangan militer murni (hard power) tidak akan pernah dapat memadamkan pemberontakan Papua hingga ke akarnya tanpa diimbangi negosiasi politik yang akomodatif. Politik Pertahanan Indonesia harus bertransisi menuju doktrin Smart Power, di mana penggelaran operasi keamanan militer/HABEMA diposisikan bukan sebagai solusi akhir (end-state), melainkan sebagai instrumen pengkondisian stabilitas (conditioning tool) untuk menciptakan titik jenuh konflik (Mutually Hurting Stalemate). Negara direkomendasikan untuk mendorong konsolidasi perwakilan politik sipil Papua yang moderat dan terlegitimasi sebagai mitra runding (sebagaimana fungsi Sinn Féin), serta menjamin reformasi dan akuntabilitas hukum aparat guna mencegah alienasi massal warga sipil dari NKRI.

7.2 Rekomendasi Kebijakan Strategis

Untuk menindaklanjuti temuan analisis di atas, dirumuskan rekomendasi kebijakan strategis bertahap bagi pengambil keputusan politik pertahanan:

  1. Jangka Pendek (Harmonisasi Operasional & Akuntabilitas Hukum):
  1. Menyelaraskan Rules of Engagement (RoE) dan sinergi penanganan antara TNI (pendekatan pertempuran OPM) dan Polri (pendekatan hukum KKB/KST) agar tidak timbul tumpang tindih kewenangan di lapangan.
  2. Menegakkan proses hukum dan peradilan yang transparan bagi oknum aparat penegak hukum yang terbukti melanggar HAM guna memulihkan kepercayaan publik (public trust).
  1. Jangka Menengah (Penguatan Smart Power HABEMA & Mitra Runding Moderat):
    1. Mengoptimalkan dimensi soft power Komando Operasi HABEMA melalui penguatan operasi teritorial, pelayanan kesehatan, dan pendidikan di wilayah terdampak konflik/IDPs.
    2. Mendorong dan memfasilitasi konsolidasi tokoh adat, gereja, akademisi, dan representasi sipil Papua yang moderat agar terbentuk wadah dialog terlegitimasi untuk menyalurkan aspirasi secara murni dan inklusif.
  2. Jangka Panjang (Grand Design Desekuritisasi & Konsensus Politik):
    1. Merumuskan peta jalan (roadmap) desekuritisasi Papua secara bertahap berbasis dialog bermartabat untuk menyelesaikan akar masalah ketidakadilan sejarah, marginalisasi ekonomi, dan reformasi tata kelola Otonomi Khusus.
    2. Mewujudkan konsensus politik permanen yang menjamin kesejahteraan, keamanan, dan martabat masyarakat Papua dalam bingkai Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Lynne Rienner Publishers.

Byman, D. (2016). Understanding Federal and Counterinsurgency Strategies in Asymmetric Warfare. Political Science Quarterly.

Galula, D. (1964). Counterinsurgency Warfare: Theory and Practice. Praeger.

Komnas HAM RI. (2021). Laporan Pemantauan Konflik dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Jakarta.

KontraS. (2024). Laporan Catatan Keamanan dan Pelanggaran HAM di Tanah Papua. Jakarta.

Mabes TNI. (2024). Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/437/IV/2024 tentang Penggunaan Nomenklatur OPM di Lingkungan TNI. Jakarta.

Neumann, P. R. (2003). Britain’s Long War: Northern Ireland, Counterinsurgency, and the Peace Process. Palgrave Macmillan.

Zartman, I. W. (1989). Ripe for Resolution: Conflict and Intervention in Africa. Oxford University Press.

Tinggalkan Balasan

Related articles