Pasca kerusuhan tanggal 25 sampai 30 Agustus 2025 menyisakan tanda tanya: untuk apa sebenarnya unjuk rasa ini harus diikuti dengan jatuhnya korban jiwa di beberapa tempat, apa manfaat adanya berbagai kerusakan material terhadap barang milik pribadi , swasta dan negara , kemudian siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang bakal dirugikan dari proses berdemokrasi di NKRI kali ini.
Kekerasan dipertontonkan secara vulgar dalam bentuk penjarahan, pencurian dan perusakkan hak hak orang lain, namun hari ini masyarakat mulai muak dengan aksi aksi sepihak yang mengatasnamakan rakyat apalagi aksi aksi provokatif dan penghasutan yang saat ini mulai dimintakan tanggung jawab.
Gabungan penegak hukum dibantu oleh TNI berhasil mengungkap identitas pelaku : penjarahan, pencurian dan terutama para penghasut yang sengaja mengekploitasi proses demokrasi yang digagas oleh rekan rekan Mahasiswa, pengemudi/ pengendara kendaraan online serta kelompok buruh sebelumnya .
Polisi dan TNI melakukan langkah langkah strategis saat menghadapi pelaku anarkhis lewat upaya defensif secara aktif maupun pasif yang salah satunya adalah melakukan upaya pengawasan dengan menggunakan cctv secara terbuka maupun tertutup, mendayagunakan squadron
Drone surveilans yang dapat mengambil gambar dengan resolusi sangat jernih , belum lagi memanfaatkan kecanggihan open source intelijen yang tersebar di berbagai kanal kanal medsos.
Pola tindakan yang digelar oleh aparat penegak hukum adalah dengan lebih dahulu mendapatkan dokumentasi dari pelaku anarkhis termasuk perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan kemudian pihak aparat penegak hukum akan menggunakan bahan keterangan tersebut dalam rangka upaya proses hukum.
Pola ini mirip dengan apa yang pernah terjadi pada tanggal 6 Januari 2021, ketika pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerbu Gedung Capitol. Peristiwa ini memaksa konggres Amerika membubarkan pengumuman kemenangan Joe Biden dalam pemilihan umum presiden 2020.
Lihat bagaimana FBI beserta kepolisian di Amerika lainnya melakukan upaya penegakan hukum pasca insiden penjarahan gedung Capitol, semua agensi penegak hukum bersepakat memandang aksi anarkhis dan vandalisme sebagai perbuatan melanggar hukum yang harus di hentikan, kemudian kepada setiap pelaku harus dimintai tanggung jawab secara pribadi dan bukan atas nama rakyat.
Bisa jadi sudah menjadi DNA masyarakat di Amerika serta beberapa negara maju yang telah memiliki peradaban patuh hukum, beberapa negara di Eropa , beberapa di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura termasuk Brunei dan Malaysia, termasuk juga Australia dan Selandia Baru, untuk secara aktif berpartisipasi dalam mengungkap setiap kejahatan, pada negara negara tersebut adalah sangat mungkin mendapatkan informasi kejahatan atau pelaku kejahatan yang disampaikan lewat media sosial dan nomor hotline Kepolisian setempat, bahkan menjelma menjadi salah satu program tv dengan rating yang cukup tinggi
Kondisi seperti inilah yang membuat saudara kita para diaspora Indonesia cenderung memilih negara yang memiliki karakter masyarakat sehat, ketika tertib dan patuh hukum adalah kesadaran pribadi masyarakatnya bukan lewat paksaan apalagi sanksi, ibaratnya kebiasaan buang sampah sembarangan yang dibawa dari Indonesia tetiba berhenti mendadak saat kakinya menginjak tanah di Jepang dan Korea Selatan, bukan karena tetiba jadi wibu atau opa opa Korea tetapi karena mereka sadar ada CCTV dimana mana.
Proses identifikasi wajah terutama menggunakan perangkat Face Recognition seringkali terkendala dengan kualitas gambar, sudut pengambilan maupun kondisi pencahayaan dan luasan cakupan wajah yang terekspos dengan camera FR.
Ada tanggung jawab masyarakat sebagai bagian dari siklus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia lewat proses penegakan hukum yang harus adil dan berkeadilan, konsep ini mensyaratkan adanya pelibatan peran masyarakat secara langsung untuk ikut mengidentifikasi wajah dan kemudian menemukan identitas para perusuh , penjarah maupun pemerkosa massal yang menunggangi hak demokrasi masyarakat dalam kegiatan demonstrasi maupun unjuk rasa.
Polisi dapat mengumumkan kepada khalayak lewat media massa maupun media sosial setiap capture wajah wajah pelaku anarkhis yang belum bisa teridentifikasi dengan dukungan FR , biasanya ketika berada dalam lingkup masyarakat yang sehat maka lingkungan tersebut akan sangat memahami bahwa suatu kejahatan hanya bisa dicegah ( preventif )lewat upaya penegakkan hukum ( represif) terhadap kejahatan sebelumnya.
Mari melihat pada pengalaman Hongkong dalam menerapkan teknologi pengendalian unjuk rasa pada tahun 2019 saat terjadi kerusuhan berdarah darah.
Beberapa teknologi pengendalian massa yang digunakan oleh kepolisian Hongkong salah satunya adalah produk Marker dye.
Produk ini, digunakan oleh kepolisian Hongkong dengan cara menembakkan proyektil gel berperwarna menggunakan paintball maupun penggunaan kendaraan watercanon dengan penambahan cairan berperwarna pada saat melakukan pendorongan massa, termasuk menyemprotkan tinta ultra violet kepada baju pelaku tindakan anarkhis.
Ternyata Marker dye atau alat pewarna ( penanda ) juga kerap digunakan di beberapa negara sebagai teknologi less than lethal weapon dalam pengendalian massa yang berorientasi pada HAM.
Walaupun demikian selalu muncul pro dan kontra dalam diskusi tentang penggunaan pewarna pada paintball dan watercanon termasuk menambahkan pewarna UV pada semprotan merica / pepper spray yang digunakan petugas saat menghalau massa merupakan suatu kepatutan baik hukum pidana maupun etika.
Para pengunjuk rasa maupun para perusuh berpendapat bahwa penambahan pewarna pada air watercanon maupun tinta UV dan marker dye paintball adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap HAM khususnya kebebasan berpendapat yang harus dilindungi oleh protokol hukum positif dengan polisi sebagai penegak hukum itu sendiri, pada sisi lainnya pihak kepolisian Hong Kong juga memiliki pertimbangan bahwa tugas kepolisian secara universal adalah menjamin adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebebas bebasnya dan seluas luasnya sepanjang Hak demokrasi tersebut tidak melanggar apalagi menghilangkan hak demokrasi warga lainnya yang kebetulan juga berada pada waktu dan lokasi yang sama.
Terhadap para pelaku vandalisme, apalagi para penjahat dengan variannya sebagai penjarah, perusak dan penghasut kerusuhan….. sekali lagi kerusuhan harus dibedakan dengan demonstrasi maupun unjuk rasa tertib, perlu mendapatkan perhatian, khususnya pada terjadinya residivisme.
Pengulangan kejahatan bakal mendapat ruang ketika para pelaku kejahatan tadi tidak mendapatkan sanksi hukum yang bisa maksimal atau tidak menimbulkan jera, apalagi adanya tekanan publik serta kesulitan teknis perangkat hukum itu sendiri.
Pola tindakan untuk mencegah residivisme pelaku anarkhis dan vandalisme tidak hanya cukup lewat proses hukuman badan semata yang umumnya sangat rendah dan lunak , namun dibutuhkan langkah langkah Mitigasi terhadap daur residivisme ini dengan mengaktualisasikan kembali kewenangan kepolisian untuk mengambil foto close up setiap pelaku kejahatan, menyimpan berkas sidik jari, menambahkan beberapa catatan biometrik lainnya seperti jejak DNA dan kode iris mata serta melengkapi bank data tadi dengan catatan NIK dan Kartu Keluarga mereka.
Tujuan pembentukan big data tadi tentunya bakal memudahkan proses identifikasi lebih lanjut manakala dibutuhkan dalam suatu upaya penegakkan hukum di kemudian hari.
Menempatkan tower pengawasan panoptikon sebagai sebuah konsep yang pernah digagas oleh Jeremy Bentham ini kemudian coba lewat visualisasi oleh Willey Reveley pada tahun 1791, adalah membuat semua pelanggar ataupun calon pelanggar atau berpotensi melanggar di sebuah lokasi akan merasa terus menerus diawasi oleh petugas yang berwenang, tanpa pernah mereka pahami atau ketahui kapan dan bagaimana pengawasan itu dilakukan atau apakah pengawasan itu benar adanya.
Penerapan konsep Panoptikon dalam konteks terhadap aksi kerusuhan ditengah masyarakat saat ini membutuhkan kejelian dan integritas profesional yang kuat dalam institusi Kepolisian, setiap penegakan hukum harus bisa memberikan perlindungan penuh kepada para pengunjuk rasa dan aktivis demokrasi sebagai bagian dari kewajiban negara dalam tugas pemolisian.
Pada sisi yang berbeda setiap penegak hukum juga harus tangkas dan Trengginas menemukan, mendokumentasikan serta melakukan penindakan terhadap para : penjarah, perusuh, pemerkosa, penghasut, bahkan pelaku vandalisme yang telah menunggangi proses demokrasi yang sehat untuk kepentingan dan agenda pribadi maupun kelompoknya, setidaknya agar para penjahat atau mereka yang berjiwa penjahat akan berada dalam suasana kebatinan parnocipkon yakni paranoid pasca melakukan kejahatan sebagai akibat operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh penegak hukum lewat otoritas dan kapasitas yang dimiliki secara legal , tegas dan terukur.
Tinggalkan komentar